25.8 C
Jakarta
Monday, July 8, 2024
spot_img

Jamaah Haji Harus Tahu, Jangan Berfoto dengan Simbol dan Bendera di Masjid Nabawi

PROKALTENG.CO – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan jamaah haji Indonesia agar tidak melakukan aktivitas pengambilan gambar atau berfoto menggunakan simbol-simbol atau bendera kelompok dengan latar makam Rasulullah dan di area Masjid Nabawi lainnya. Sebab, akan ada sanksi bila hal itu dilakukan.

“Otoritas Saudi akan melakukan tindakan tegas bagi jamaah yang melanggar ketentuan dan larangan yang ditetapkan,” kata Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda, Jumat (5/7).

“Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), agar terus memberikan edukasi kepada jamaahnya perihal ketentuan-ketentuan atau larangan-larangan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi selama di Kota Madinah,” sambungnya.

Baca Juga :  Ganjar Bidani Undang-Undang Kewarganegaraan

Widi mengingatkan kepada jamaah haji agar fokus beribadah sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

“Selama di Madinah, khususnya di Masjid Nabawi jemaah agar fokus memanfaatkan kesempatan tersebut untuk beribadah dan memperbanyak amalan-amalan ibadah lainnya,” imbuhnya.

Di sisi lain, hingga 3 Juli 2024 pukul 21.00 WAS, jamaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 87.098 orang tergabung dalam 221 kelompok terbang. Jamaah haji Gelombang II yang diberangkatkan ke Madinah dari Makkah berjumlah 6.676 tergabung dalam 17 kloter. (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan jamaah haji Indonesia agar tidak melakukan aktivitas pengambilan gambar atau berfoto menggunakan simbol-simbol atau bendera kelompok dengan latar makam Rasulullah dan di area Masjid Nabawi lainnya. Sebab, akan ada sanksi bila hal itu dilakukan.

“Otoritas Saudi akan melakukan tindakan tegas bagi jamaah yang melanggar ketentuan dan larangan yang ditetapkan,” kata Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda, Jumat (5/7).

“Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), agar terus memberikan edukasi kepada jamaahnya perihal ketentuan-ketentuan atau larangan-larangan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi selama di Kota Madinah,” sambungnya.

Baca Juga :  Ganjar Bidani Undang-Undang Kewarganegaraan

Widi mengingatkan kepada jamaah haji agar fokus beribadah sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

“Selama di Madinah, khususnya di Masjid Nabawi jemaah agar fokus memanfaatkan kesempatan tersebut untuk beribadah dan memperbanyak amalan-amalan ibadah lainnya,” imbuhnya.

Di sisi lain, hingga 3 Juli 2024 pukul 21.00 WAS, jamaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 87.098 orang tergabung dalam 221 kelompok terbang. Jamaah haji Gelombang II yang diberangkatkan ke Madinah dari Makkah berjumlah 6.676 tergabung dalam 17 kloter. (pri/jawapos.com)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

/