26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Soal Fatwa Halal Vaksin Covid-19 China, Begini Kata MUI

JAKARTA,PROKALTENG.CO –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menuntaskan fatwa halal vaksin
COVID-19 produksi perusahaan Sinovac, China.

“Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno
Komisi untuk membahas aspek syari setelah menerima laporan, penjelasan dan
pendalaman dengan tim auditor,” kata Ketua MUI bidang Fatwa dan
Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Selasa (5/1). Ia mengatakan
pada Selasa tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan
terhadap vaksin CoronaVac mulai dari perusahaan Sinovac di Beijing (China) dan
di Biofarma, Bandung (Indonesia).

Pelaksanaan audit lapangan, kata dia, dilanjutkan
dengan diskusi pendalaman dengan direksi Biofatma dan tim.

Niam mengatakan dokumen yang dibutuhkan oleh tim
auditor guna menuntaskan kajian juga sudah diterima pada Selasa dari Sinovac
sekira pukul 14.30 WIB via surat elekronik. “Dalam kesempatan pertama, tim
auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi
Fatwa,” katanya.

Baca Juga :  RI dan Singapura Resmi Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Penny K Lukito memastikan CoronaVac terdiri dari bahan-bahan yang aman bagi
manusia. “Berdasarkan hasil evaluasi mutu yang telah dilakukan, Badan POM
dapat memastikan bahwa vaksin ini tidak mengandung bahan-bahan yang
berbahaya,” kata dia.

Adapun vaksin CoronaVac sebelum digunakan oleh
masyarakat Indonesia diharapkan mengantongi sertifikasi halal dari MUI/BPJPH
dan izin penggunaan darurat/EUA dari BPOM.

Dua sertifikasi dan EUA itu bagi umat Islam dan
masyarakat menjadi penting untuk memenuhi persyaratan produk yang halal nan
baik (halalan toyiban). Kendati begitu, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin
mengatakan meski vaksin COVID-19 tidak mendapatkan sertifikasi halal maka boleh
digunakan karena saat ini dalam keadaan darurat belum ada obat atau vaksin
antivirus SARS-CoV-2.

Baca Juga :  Pameran Lokal Keren Jatim Road to BRILianpreneur

 

JAKARTA,PROKALTENG.CO –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menuntaskan fatwa halal vaksin
COVID-19 produksi perusahaan Sinovac, China.

“Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno
Komisi untuk membahas aspek syari setelah menerima laporan, penjelasan dan
pendalaman dengan tim auditor,” kata Ketua MUI bidang Fatwa dan
Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Selasa (5/1). Ia mengatakan
pada Selasa tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan
terhadap vaksin CoronaVac mulai dari perusahaan Sinovac di Beijing (China) dan
di Biofarma, Bandung (Indonesia).

Pelaksanaan audit lapangan, kata dia, dilanjutkan
dengan diskusi pendalaman dengan direksi Biofatma dan tim.

Niam mengatakan dokumen yang dibutuhkan oleh tim
auditor guna menuntaskan kajian juga sudah diterima pada Selasa dari Sinovac
sekira pukul 14.30 WIB via surat elekronik. “Dalam kesempatan pertama, tim
auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi
Fatwa,” katanya.

Baca Juga :  RI dan Singapura Resmi Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Penny K Lukito memastikan CoronaVac terdiri dari bahan-bahan yang aman bagi
manusia. “Berdasarkan hasil evaluasi mutu yang telah dilakukan, Badan POM
dapat memastikan bahwa vaksin ini tidak mengandung bahan-bahan yang
berbahaya,” kata dia.

Adapun vaksin CoronaVac sebelum digunakan oleh
masyarakat Indonesia diharapkan mengantongi sertifikasi halal dari MUI/BPJPH
dan izin penggunaan darurat/EUA dari BPOM.

Dua sertifikasi dan EUA itu bagi umat Islam dan
masyarakat menjadi penting untuk memenuhi persyaratan produk yang halal nan
baik (halalan toyiban). Kendati begitu, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin
mengatakan meski vaksin COVID-19 tidak mendapatkan sertifikasi halal maka boleh
digunakan karena saat ini dalam keadaan darurat belum ada obat atau vaksin
antivirus SARS-CoV-2.

Baca Juga :  Pameran Lokal Keren Jatim Road to BRILianpreneur

 

Terpopuler

Artikel Terbaru