29.4 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Korban Asusila Hasyim Asy’ari Apresiasi Putusan DKPP,Sebut Memberikan Ruang Keadilan

Korban kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, berinisial CAT mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi berat. Siapa sebenarnya sosok CAT korban tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari?

CAT atau Cindra Aditi Tejakinkin merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag. CAT menjadi perhatian setelah dirinya melaporkan Hasyim Asy’ari ke DKPP atas dugaan perbuatan asusila.

Cindira hadir dalam sidang putusan etik yang dibacakan DKPP, pada Rabu (3/7) kemarin. Sosok wanita cantik anggota PPLN Den Haag itu memiliki kulit putih serta rambut panjang yang diwarnai cokelat.

CAT menyampaikan apresiasi atas putusan DKPP tersebut. Ia menyebut, DKPP mampu memberikan ruang keadilan dalam putusannya.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi,” kata CAT dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (3/7).

Baca Juga :  Soal Lonjakan Suara PSI di Sirekap, KPU Beri Penjelasan Ini

CAT juga menyatakan bahwa pengaduan yang diajukannya ke DKPP bukan hal yang mudah. Menurutnya, butuh keberanian kuat untuk bisa menyatakan bahwa dirinya adalah korban.

“Butuh kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang saya alami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh,” ungkap CAT.

Ia mengakui, butuh keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara pemilu. CAT menyatakan, dirinya akan menyesal jika tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang dialaminya.

“Namun, alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan,” papar CAT.

Karena itu, CAT sangat mengapresiasi putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU. Menurutnya, DKPP mampu menjadi lembaga negara yang berperan penting dalam menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara di Indonesia, khususnya perempuan.

Baca Juga :  Fokuskan Vaksinasi Covid-19 pada Anak dan Ibu Hamil

“Putusan ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan. Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.

“Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketut.

“Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini,” pungkasnya.(jpc)

Korban kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, berinisial CAT mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi berat. Siapa sebenarnya sosok CAT korban tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari?

CAT atau Cindra Aditi Tejakinkin merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag. CAT menjadi perhatian setelah dirinya melaporkan Hasyim Asy’ari ke DKPP atas dugaan perbuatan asusila.

Cindira hadir dalam sidang putusan etik yang dibacakan DKPP, pada Rabu (3/7) kemarin. Sosok wanita cantik anggota PPLN Den Haag itu memiliki kulit putih serta rambut panjang yang diwarnai cokelat.

CAT menyampaikan apresiasi atas putusan DKPP tersebut. Ia menyebut, DKPP mampu memberikan ruang keadilan dalam putusannya.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi,” kata CAT dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (3/7).

Baca Juga :  Soal Lonjakan Suara PSI di Sirekap, KPU Beri Penjelasan Ini

CAT juga menyatakan bahwa pengaduan yang diajukannya ke DKPP bukan hal yang mudah. Menurutnya, butuh keberanian kuat untuk bisa menyatakan bahwa dirinya adalah korban.

“Butuh kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang saya alami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh,” ungkap CAT.

Ia mengakui, butuh keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara pemilu. CAT menyatakan, dirinya akan menyesal jika tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang dialaminya.

“Namun, alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan,” papar CAT.

Karena itu, CAT sangat mengapresiasi putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU. Menurutnya, DKPP mampu menjadi lembaga negara yang berperan penting dalam menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara di Indonesia, khususnya perempuan.

Baca Juga :  Fokuskan Vaksinasi Covid-19 pada Anak dan Ibu Hamil

“Putusan ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan. Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.

“Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketut.

“Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini,” pungkasnya.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru