28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

UN Ditiadakan, Kemendikbud Perlu Persiapkan Skema Baru PPDB

PROKALTENG.CO-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) pada 2019 lalu menghapus Ujian Nasional (UN). Kemudian,
menggantinya dengan Asesmen Nasional (AN) yang akan dilakukan pada Maret 2021.

Hal ini pun menjadi persoalan untuk penerimaan siswa baru
nantinya. Meskipun Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di masa pandemi hanya
mensyaratkan nilai rapor, namun sebelumnya yang menjadi salah satu syarat
mendaftar adalah UN.

Kata Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama,
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
Agus Sartono, pelaksanaan PPDB harus diatur ulang skemanya.

“Tidak kalah penting, di Juni nanti menyangkut dengan
penerimaan siswa baru, dengan ditiadakannya UN, saya kira Kemendikbud harus
sudah mulai mensosialisasikan juga Kemenag ini bagaimana dasar penerimaan siswa
baru,” terang dia dalam siaran YouTube Pendidikan VOX Point seperti yang
dikutip, Senin (4/1).

Baca Juga :  Ini Penjelasan Kementan Soal Ganja Sebagai Tanaman Obat

Jika dilihat, permasalahan ini memang sederhana, namun
apabila langkah Kemendikbud terlalu lambat untuk membuat skema baru PPDB, hal
tersebut akan membuat bingung warga pendidikan.

Malahan akan membuat kegaduhan seperti PPDB 2020. Di mana
salah satu jalur yang menjadi persoalan, yakni zonasi, apabila kuota penuh,
yang akan diperhitungkan adalah umur tertua ke termuda.

“Saya kira ini isu yang kelihatannya sederhana, tapi harus
kita antisipasi betul karena kalau tidak, ini akan akan menimbulkan kegaduhan
dipublik,” tutur dia.

PROKALTENG.CO-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) pada 2019 lalu menghapus Ujian Nasional (UN). Kemudian,
menggantinya dengan Asesmen Nasional (AN) yang akan dilakukan pada Maret 2021.

Hal ini pun menjadi persoalan untuk penerimaan siswa baru
nantinya. Meskipun Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di masa pandemi hanya
mensyaratkan nilai rapor, namun sebelumnya yang menjadi salah satu syarat
mendaftar adalah UN.

Kata Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama,
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
Agus Sartono, pelaksanaan PPDB harus diatur ulang skemanya.

“Tidak kalah penting, di Juni nanti menyangkut dengan
penerimaan siswa baru, dengan ditiadakannya UN, saya kira Kemendikbud harus
sudah mulai mensosialisasikan juga Kemenag ini bagaimana dasar penerimaan siswa
baru,” terang dia dalam siaran YouTube Pendidikan VOX Point seperti yang
dikutip, Senin (4/1).

Baca Juga :  Ini Penjelasan Kementan Soal Ganja Sebagai Tanaman Obat

Jika dilihat, permasalahan ini memang sederhana, namun
apabila langkah Kemendikbud terlalu lambat untuk membuat skema baru PPDB, hal
tersebut akan membuat bingung warga pendidikan.

Malahan akan membuat kegaduhan seperti PPDB 2020. Di mana
salah satu jalur yang menjadi persoalan, yakni zonasi, apabila kuota penuh,
yang akan diperhitungkan adalah umur tertua ke termuda.

“Saya kira ini isu yang kelihatannya sederhana, tapi harus
kita antisipasi betul karena kalau tidak, ini akan akan menimbulkan kegaduhan
dipublik,” tutur dia.

Terpopuler

Artikel Terbaru