25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Eks Dirut Siap Bongkar Patgulipat Investasi ASABRI

PROKALTENG.CO-Mantan Direktur PT ASABRI Hari Setiono dan
Bachtiar Effendi mengaku siap membantu penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi pada
perusahaan pelat merah tersebut.

Pernyataan ini diungkap oleh Handika
Honggowongso selaku tim kuasa hukum kedua tersangka. “Klien saya siap untuk
bekerja sama guna membongkar segala patgulipat yang terjadi dalam investasi
ASABRI agar semua aset hasil inventasi dari uang ASABRI bisa kembali. Soal
benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti Pengadilan yang
menentukan,” kata Handika di Kompleks Kejagung, Rabu (3/2).

Handika mempertanyakan jumlah
kerugian negara dalam skandal korupsi ASABRI yang mencapai Rp 23 triliun.
Karena dugaan kerugian negara tersebut dinilai sangat besar. “Jumlah itu sangat
fantasis, merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi
kami pertanyakan Bagaimana metode atau cara menghitungnya,” beber Handika.

Handika menegaskan, penyidik Jam
Pidsus harus melihat seluruh aspek untuk menentukan kerugian negara pada kasus
ASABRI. “Jika betul itu adalah kerugian, bukan potensi lost, maka fungsi
pengawasan mulai tahun 2012-2018 oleh Auditor, Komisaris PT Asabri, Menhan,
Menteri BUMN dan OJK tidak dijalankan atau dijalankan tapi gagal total atau
memang ada skenario membobol ASABRI secara masif dan total,” beber Handika.

Baca Juga :  Nasib Eliezer di Polri Ditentukan Regulasi Ini

Dalam perkara ini, penyidik Jam
Pidsus Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka antara lain,
dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen
(Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi,
mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari
Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini,
sama dengan terdakwa dalam megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur
Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada
Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pada 2012-2019 Direktur
Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT. ASABRI
bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT. ASABRI yang
bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu HH, BTS,
dan LP, untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT. ASABRI dengan
saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi
tinggi.

“Dengan tujuan agar kinerja portofolio
PT. ASABRI terlihat seolah-olah baik,” beber Leonard.

Setelah saham-saham tersebut menjadi
milik PT. ASABRI, sambung Leonard, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan
atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama
dengan Direksi PT. Asabri, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi
dan likuid.

Baca Juga :  Kemenkes Pastikan Distribusi Vaksin Covid Hingga Puskesmas Aman

“Padahal transaksi-transaksi yang
dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta
merugikan investasi atau keuangan PT. Asabri, karena PT. ASABRI menjual
saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan
saham-saham tersebut,” beber Leonard.

Akibat perbuatan tersebut, PT. ASABRI
diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini
diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2
ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Serta melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat
(1) ke 1 KUHP.

PROKALTENG.CO-Mantan Direktur PT ASABRI Hari Setiono dan
Bachtiar Effendi mengaku siap membantu penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi pada
perusahaan pelat merah tersebut.

Pernyataan ini diungkap oleh Handika
Honggowongso selaku tim kuasa hukum kedua tersangka. “Klien saya siap untuk
bekerja sama guna membongkar segala patgulipat yang terjadi dalam investasi
ASABRI agar semua aset hasil inventasi dari uang ASABRI bisa kembali. Soal
benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti Pengadilan yang
menentukan,” kata Handika di Kompleks Kejagung, Rabu (3/2).

Handika mempertanyakan jumlah
kerugian negara dalam skandal korupsi ASABRI yang mencapai Rp 23 triliun.
Karena dugaan kerugian negara tersebut dinilai sangat besar. “Jumlah itu sangat
fantasis, merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi
kami pertanyakan Bagaimana metode atau cara menghitungnya,” beber Handika.

Handika menegaskan, penyidik Jam
Pidsus harus melihat seluruh aspek untuk menentukan kerugian negara pada kasus
ASABRI. “Jika betul itu adalah kerugian, bukan potensi lost, maka fungsi
pengawasan mulai tahun 2012-2018 oleh Auditor, Komisaris PT Asabri, Menhan,
Menteri BUMN dan OJK tidak dijalankan atau dijalankan tapi gagal total atau
memang ada skenario membobol ASABRI secara masif dan total,” beber Handika.

Baca Juga :  Nasib Eliezer di Polri Ditentukan Regulasi Ini

Dalam perkara ini, penyidik Jam
Pidsus Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka antara lain,
dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen
(Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi,
mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari
Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini,
sama dengan terdakwa dalam megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur
Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada
Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pada 2012-2019 Direktur
Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT. ASABRI
bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT. ASABRI yang
bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu HH, BTS,
dan LP, untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT. ASABRI dengan
saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi
tinggi.

“Dengan tujuan agar kinerja portofolio
PT. ASABRI terlihat seolah-olah baik,” beber Leonard.

Setelah saham-saham tersebut menjadi
milik PT. ASABRI, sambung Leonard, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan
atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama
dengan Direksi PT. Asabri, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi
dan likuid.

Baca Juga :  Kemenkes Pastikan Distribusi Vaksin Covid Hingga Puskesmas Aman

“Padahal transaksi-transaksi yang
dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta
merugikan investasi atau keuangan PT. Asabri, karena PT. ASABRI menjual
saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan
saham-saham tersebut,” beber Leonard.

Akibat perbuatan tersebut, PT. ASABRI
diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini
diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2
ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Serta melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat
(1) ke 1 KUHP.

Terpopuler

Artikel Terbaru