26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Gaji Tahap 4 Cair Pekan Ini

PROKALTENG.CO – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyatakan, bahwa pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 telah dikeluarkan pemerintah.

Menurutnya, penyaluran BLT Subsisi gaji Rp1 juta tahap 4 ini akan disalurkan kepada 1.675.153 pekerja dari data 1,8 juta calon penerima BLT subsidi gaji.

“Untuk proses pencairan BLT subsidi gaji tahap 4 akan dimulai pada akhir minggu ini,” kata Anwar, Kamis (2/9/2021).

Dengan demikian, Anwar mengaku tengah meminta agar para pekerja dibuatkan terlebih dahulu rekening Bank Himbara, selanjutnya mintakan kepada Himbara untuk buka rekening kolektif.

“Semoga akhir minggu ini mulai bisa kita salurkan sejumlah 1.675.153 pekerja penerima BLT subsidi gaji tahap 4,” ujarnya

Terkait proses pencairan BLT subsidi gaji tahap 4, lanjut Anwar, sudah masuk kepada tahap pemadanan data. Hal ini dilakukan agar pencairan BLT subsidi gaji tepat sasaran dan menghindari duplikat penerima bantuan seperti bansos PKH, Kartu Prakerja hingga BPUM atau BLT UMKM.

Baca Juga :  Kabar Baik! BP Jamsostek Pangkas Iuran Sebesar 90 Persen

“Untuk proses di tahap 4 ini sudah menyelesaikan pemadanan data dengan program pemerintah seperti kartu prakerja, bansos PKH, dan BPUM," kata Anwar.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penyerahan data BLT subsidi gaji dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU

Penerima BSU tersebut telah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Syarat Lengkap Penerima BLT Subsidi Gaji

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

Baca Juga :  Pembangunan IKN, Agustin Teras Narang Berpendapat Seperti Ini

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

PROKALTENG.CO – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyatakan, bahwa pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 telah dikeluarkan pemerintah.

Menurutnya, penyaluran BLT Subsisi gaji Rp1 juta tahap 4 ini akan disalurkan kepada 1.675.153 pekerja dari data 1,8 juta calon penerima BLT subsidi gaji.

“Untuk proses pencairan BLT subsidi gaji tahap 4 akan dimulai pada akhir minggu ini,” kata Anwar, Kamis (2/9/2021).

Dengan demikian, Anwar mengaku tengah meminta agar para pekerja dibuatkan terlebih dahulu rekening Bank Himbara, selanjutnya mintakan kepada Himbara untuk buka rekening kolektif.

“Semoga akhir minggu ini mulai bisa kita salurkan sejumlah 1.675.153 pekerja penerima BLT subsidi gaji tahap 4,” ujarnya

Terkait proses pencairan BLT subsidi gaji tahap 4, lanjut Anwar, sudah masuk kepada tahap pemadanan data. Hal ini dilakukan agar pencairan BLT subsidi gaji tepat sasaran dan menghindari duplikat penerima bantuan seperti bansos PKH, Kartu Prakerja hingga BPUM atau BLT UMKM.

Baca Juga :  Kabar Baik! BP Jamsostek Pangkas Iuran Sebesar 90 Persen

“Untuk proses di tahap 4 ini sudah menyelesaikan pemadanan data dengan program pemerintah seperti kartu prakerja, bansos PKH, dan BPUM," kata Anwar.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penyerahan data BLT subsidi gaji dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU

Penerima BSU tersebut telah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Syarat Lengkap Penerima BLT Subsidi Gaji

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

Baca Juga :  Pembangunan IKN, Agustin Teras Narang Berpendapat Seperti Ini

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru