32 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Muhammadiyah Tak Rekomendasikan Salat Iduladha di Lapangan dan Masjid

PROKALTENG.CO – Pimpinan Pusat Muhammadiyah segera menerbitkan fatwa pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah, yang salah satu poinnya tidak merekomendasikan Salat Id di lapangan atau masjid/musala seiring dengan peningkatan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.

"Fatwanya nanti mirip dengan tahun lalu (2020), yaitu tidak merekomendasikan Salat Id di lapangan maupun di masjid. Jadi salat di rumah masing-masing. Jadi ini sesuai dengan prinsip kemudahan, tidak menimbulkan mudharat dalam beragama," kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dalam pengajian Pengajian Tarjih Muhammadiyah edisi ke-131 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Ia menegaskan bahwa fatwa peniadaan Salat Id di lapangan tidak hanya di lingkungan Muhammadiyah tetapi juga di Dar al-Ifta di Mesir. Sebab hukum salat id adalah sunah muakadah dan sama sekali bukan bagian dari salat wajib.

Baca Juga :  Ratusan Sekolah Tak Terakreditasi Ditutup

Jadi, kata dia, tidak akan ada konsekeunsi apa pun bagi yang meninggalkannya, hanya saja kehilangan pahala sunnah.

“Karena Covid-19 sekarang menunjukkan tanda-tanda peningkatan, Majelis Tarjih akan mengeluarkan fatwa tidak menyarankan salat Iduladha di lapangan, tapi dikerjakan di rumah masing-masing. Jadi, fatwa ini akan lebih ketat dari fatwa tentang salat Idulfitri yang lalu," katanya.

Ditegaskannya bahwa langkah preventif dalam memutus rantai penularan virus varian terbaru ini harus tetap menjadi prioritas utama. Syamsul mengutip QS. Al Baqarah ayat 195 yang menegaskan adanya larangan dalam Islam untuk membuat diri sendiri dan orang lain celaka dan binasa.

Selain itu, juga berdasarkan Hadits Ibnu Abbas yang melarang keras membuat kemudaratan dan memudaratkan.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Potensi Bencana Saat Puncak La Nina

"Takut kepada virus juga dalam rangka takut kepada Allah SWT. Karena Allah memerintahkan agar menghindari diri dari kebinasaan dan tidak membuat kemudaratan bagi orang lain. Dalam hadits juga diterangkan jangan mencampurkan antara yang sehat dengan yang sakit," kata Syamsul Anwar.

Langkah PP Muhammadiyah ini senafas dengan kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah guna memutus rantai penularan Covid-19.

Salah satu poin dalam implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat mengatur tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

PROKALTENG.CO – Pimpinan Pusat Muhammadiyah segera menerbitkan fatwa pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah, yang salah satu poinnya tidak merekomendasikan Salat Id di lapangan atau masjid/musala seiring dengan peningkatan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.

"Fatwanya nanti mirip dengan tahun lalu (2020), yaitu tidak merekomendasikan Salat Id di lapangan maupun di masjid. Jadi salat di rumah masing-masing. Jadi ini sesuai dengan prinsip kemudahan, tidak menimbulkan mudharat dalam beragama," kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dalam pengajian Pengajian Tarjih Muhammadiyah edisi ke-131 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Ia menegaskan bahwa fatwa peniadaan Salat Id di lapangan tidak hanya di lingkungan Muhammadiyah tetapi juga di Dar al-Ifta di Mesir. Sebab hukum salat id adalah sunah muakadah dan sama sekali bukan bagian dari salat wajib.

Baca Juga :  Ratusan Sekolah Tak Terakreditasi Ditutup

Jadi, kata dia, tidak akan ada konsekeunsi apa pun bagi yang meninggalkannya, hanya saja kehilangan pahala sunnah.

“Karena Covid-19 sekarang menunjukkan tanda-tanda peningkatan, Majelis Tarjih akan mengeluarkan fatwa tidak menyarankan salat Iduladha di lapangan, tapi dikerjakan di rumah masing-masing. Jadi, fatwa ini akan lebih ketat dari fatwa tentang salat Idulfitri yang lalu," katanya.

Ditegaskannya bahwa langkah preventif dalam memutus rantai penularan virus varian terbaru ini harus tetap menjadi prioritas utama. Syamsul mengutip QS. Al Baqarah ayat 195 yang menegaskan adanya larangan dalam Islam untuk membuat diri sendiri dan orang lain celaka dan binasa.

Selain itu, juga berdasarkan Hadits Ibnu Abbas yang melarang keras membuat kemudaratan dan memudaratkan.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Potensi Bencana Saat Puncak La Nina

"Takut kepada virus juga dalam rangka takut kepada Allah SWT. Karena Allah memerintahkan agar menghindari diri dari kebinasaan dan tidak membuat kemudaratan bagi orang lain. Dalam hadits juga diterangkan jangan mencampurkan antara yang sehat dengan yang sakit," kata Syamsul Anwar.

Langkah PP Muhammadiyah ini senafas dengan kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah guna memutus rantai penularan Covid-19.

Salah satu poin dalam implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat mengatur tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Terpopuler

Artikel Terbaru