25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Menteri Yasonna: Tidak Boleh Tidak! Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan

PROKALTENG.CO – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan, bandar narkoba harus dimiskinkan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).

“Selalu saya katakan, kalau di dalam satu lapas ada pemakai, ada bandar, ada kurir, (jadi) pasar, itu hukum,” tegas Yasonna.

“Maka pemakainya yang harus dihilangkan (direhabilitasi). Bandarnya dimiskinkan melalui TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), nanti barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu ya (bandar narkoba) memang harus dimiskinkan melalui TPPU,” sambung Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDIP tersebut.

Atas dasar itu, Yasonna berharap aturan memiskinkan bandar narkoba dapat diatur tegas dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka Hngga Akhir Maret

“Tidak boleh tidak! Supaya dia ada efek jeranya. Nah ini mudah-mudahan, Pak, nanti bisa segera pasti. Saya harap Komisi III, yang bisa melakukannya,” ucap Yasonna.

Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu menyampaikan, rencana revisi UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui surat pada November 2021.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, dibahas juga mengenai kinerja dan capaian Kemenkumham Tahun 2021, serta rencana kerja Kemenkumham tahun ini.

Yasonna menyampaikan, telah dilakukan layanan rehabilitasi narkotika melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba dengan target 21.540 narapidana pada 99 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Baca Juga :  PBNU: Sukmawati Sangat Tidak Tepat dan Keliru Besar!

Kemenkumham juga melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan serta meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Selain itu, dilaksanakan juga aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi. (dir/rmid/kpc)

PROKALTENG.CO – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan, bandar narkoba harus dimiskinkan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).

“Selalu saya katakan, kalau di dalam satu lapas ada pemakai, ada bandar, ada kurir, (jadi) pasar, itu hukum,” tegas Yasonna.

“Maka pemakainya yang harus dihilangkan (direhabilitasi). Bandarnya dimiskinkan melalui TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), nanti barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu ya (bandar narkoba) memang harus dimiskinkan melalui TPPU,” sambung Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDIP tersebut.

Atas dasar itu, Yasonna berharap aturan memiskinkan bandar narkoba dapat diatur tegas dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka Hngga Akhir Maret

“Tidak boleh tidak! Supaya dia ada efek jeranya. Nah ini mudah-mudahan, Pak, nanti bisa segera pasti. Saya harap Komisi III, yang bisa melakukannya,” ucap Yasonna.

Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu menyampaikan, rencana revisi UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui surat pada November 2021.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, dibahas juga mengenai kinerja dan capaian Kemenkumham Tahun 2021, serta rencana kerja Kemenkumham tahun ini.

Yasonna menyampaikan, telah dilakukan layanan rehabilitasi narkotika melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba dengan target 21.540 narapidana pada 99 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Baca Juga :  PBNU: Sukmawati Sangat Tidak Tepat dan Keliru Besar!

Kemenkumham juga melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan serta meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Selain itu, dilaksanakan juga aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi. (dir/rmid/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru