33.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

PPATK Endus Aliran Duit Korupsi Pejabat Mengucur ke Selingkuhan

PROKALTENG.CO – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan temuan yang mengejutkan. Ada aliran dana dalam jumlah besar dari pejabat negara kepada selingkuhannya.

“Jadi kami temukan transaksi para pejabat negara yang uangnya dialihkan ke nominee seperti kolega, sahabat hingga dialihkan ke pacarnya pun juga kita temukan. Itu yang kita sebut sebagai nominee,” kata Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Menurut Ivan, hal itu termasuk ke dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lantaran asal duitnya diduga dari hasil korupsi.

Ivan melanjutkan, temuan aliran uang dari pejabat negara kepada pacarnya itu beberapa kali telah dibuktikan aparat penegak hukum. Yang terbaru perkara suap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan.

Ditemukan aliran dana ratusan juta ke mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti. Dua mantan tim pemeriksa Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap dan gratifikasi. Rasuah itu dari sejumlah wajib pajak terkait pemeriksaan pajak tahun 2016-2017.

Baca Juga :  Saksi Lembaga Survei Sebut Ada Pembayaran dari Orang Tanpa Nama

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebagian uang suap yang diterima Wawan disembunyikan di rekening milik anaknya, Muhammad Farsha Kautsar. Jumlahnya Rp 8.820.597.500.

“Muhammad Farsha Kautsar mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa oleh Terdakwa I (Wawan Ridwan),” sebut Jaksa Asri Irwan.

Jabatan terakhir Wawan adalah Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Utara.

Sementara Alfred tetap bertugas di kantor pusat Ditjen Pajak. Upaya menyembunyikan uang hasil kejahatan ini dimulai ketika Wawan menemani Farsha membuka rekening di Bank Mandiri pada 21 Juni 2018.

Pada saat mengisi formulir pembukaan rekening, Farsha menuliskan Wawan selaku Beneficial Owner (BO) dan sumber dana untuk rekening tersebut akan berasal dari gaji dan tunjangan Wawan selaku PNS Ditjen Pajak.

“Kemudian rekening tersebut digunakan Terdakwa I (Wawan) dan Muhammad Farsha Kautsar sebagai penempatan uang yang berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa oleh Terdakwa I,” jelas Asri.

Baca Juga :  Hukuman Goreng

Wawan menempatkan hasil penukaran valuta asing sebesar Rp 8.870.597.500 ke dalam rekening Farsha. Uang itu kemudian digunakan untuk berbagai macam keperluan pribadinya.

Di antaranya untuk berlibur Rp 60 juta, membeli jam tangan Rp 888.830.000, membeli valuta asing Rp 300 juta, membeli mobil Mitsubishi Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe Rp 1.379.105.000.

Selain itu, Farsha tercatat mentransfer uang sebanyak 21 kali kepada teman perempuannya yang bernama Siwi Widi Purwanti Rp 647.850.000 dan kepada Adinda Rana Fauziah Rp 39.186.927. Teman pria Farsha yang bernama Bimo Edwinanto juga pernah dikirimi Rp 296 juta.

Ada uang Rp 509.180.000 yang digunakan sebagai modal usaha. Semua modus itu dianggap merupakan bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lantaran asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah. “Karena menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa I selaku PNS dengan jabatan Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Pe[1]nagihan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” kata Asri. (byu/rmid/kpc)

PROKALTENG.CO – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan temuan yang mengejutkan. Ada aliran dana dalam jumlah besar dari pejabat negara kepada selingkuhannya.

“Jadi kami temukan transaksi para pejabat negara yang uangnya dialihkan ke nominee seperti kolega, sahabat hingga dialihkan ke pacarnya pun juga kita temukan. Itu yang kita sebut sebagai nominee,” kata Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Menurut Ivan, hal itu termasuk ke dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lantaran asal duitnya diduga dari hasil korupsi.

Ivan melanjutkan, temuan aliran uang dari pejabat negara kepada pacarnya itu beberapa kali telah dibuktikan aparat penegak hukum. Yang terbaru perkara suap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan.

Ditemukan aliran dana ratusan juta ke mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti. Dua mantan tim pemeriksa Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap dan gratifikasi. Rasuah itu dari sejumlah wajib pajak terkait pemeriksaan pajak tahun 2016-2017.

Baca Juga :  Saksi Lembaga Survei Sebut Ada Pembayaran dari Orang Tanpa Nama

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebagian uang suap yang diterima Wawan disembunyikan di rekening milik anaknya, Muhammad Farsha Kautsar. Jumlahnya Rp 8.820.597.500.

“Muhammad Farsha Kautsar mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa oleh Terdakwa I (Wawan Ridwan),” sebut Jaksa Asri Irwan.

Jabatan terakhir Wawan adalah Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Utara.

Sementara Alfred tetap bertugas di kantor pusat Ditjen Pajak. Upaya menyembunyikan uang hasil kejahatan ini dimulai ketika Wawan menemani Farsha membuka rekening di Bank Mandiri pada 21 Juni 2018.

Pada saat mengisi formulir pembukaan rekening, Farsha menuliskan Wawan selaku Beneficial Owner (BO) dan sumber dana untuk rekening tersebut akan berasal dari gaji dan tunjangan Wawan selaku PNS Ditjen Pajak.

“Kemudian rekening tersebut digunakan Terdakwa I (Wawan) dan Muhammad Farsha Kautsar sebagai penempatan uang yang berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa oleh Terdakwa I,” jelas Asri.

Baca Juga :  Hukuman Goreng

Wawan menempatkan hasil penukaran valuta asing sebesar Rp 8.870.597.500 ke dalam rekening Farsha. Uang itu kemudian digunakan untuk berbagai macam keperluan pribadinya.

Di antaranya untuk berlibur Rp 60 juta, membeli jam tangan Rp 888.830.000, membeli valuta asing Rp 300 juta, membeli mobil Mitsubishi Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe Rp 1.379.105.000.

Selain itu, Farsha tercatat mentransfer uang sebanyak 21 kali kepada teman perempuannya yang bernama Siwi Widi Purwanti Rp 647.850.000 dan kepada Adinda Rana Fauziah Rp 39.186.927. Teman pria Farsha yang bernama Bimo Edwinanto juga pernah dikirimi Rp 296 juta.

Ada uang Rp 509.180.000 yang digunakan sebagai modal usaha. Semua modus itu dianggap merupakan bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lantaran asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah. “Karena menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa I selaku PNS dengan jabatan Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Pe[1]nagihan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” kata Asri. (byu/rmid/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru