27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Halau Kapal Tiongkok, Dua Kapal Perang Siaga di Natuna

Pemerintah tidak hanya mengirimkan nota protes diplomatik
terkait pelanggaran zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna.
Pengawasan secara langsung dilakukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan TNI-AL.
Kapal Negara (KN) Tanjung Datu yang dibantu dua KRI dari Komando Armada I,
yakni KRI Tjiptadi 381 dan KRI Teuku Umar 385, siaga di garis depan untuk
menghalau kapal asing, termasuk kapal Tiongkok.

Direktur Operasi Laut Bakamla Laksamana Pertama Bakamla
Nursyawal Embun mengatakan, pihaknya sudah memonitor Coast Guard Tiongkok di
wilayah ZEE Indonesia sejak 10 Desember 2019. ”Kami langsung melakukan
penghadangan dan kami usir,” tegas dia. Namun, upaya tersebut tidak dihiraukan
Coast Guard Tiongkok. ”Tanggal 23 (Desember 2019) masuk kembali,” imbuhnya.

Bahkan, bukan hanya kapal Coast Guard Tiongkok, kapal ikan
berbendera Tiongkok juga ikut masuk. Sempat terjadi perdebatan antara kedua
pihak. Bakamla kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada komando atas di
Jakarta hingga keluar nota protes diplomatik dari Kemenlu.

Baca Juga :  BRI Borong Penghargaan Bergengsi

Bakamla bersama TNI-AL bertindak tegas lantaran kapal-kapal tersebut
sudah masuk ZEE Indonesia. Dengan kata lain, mereka melanggar UNCLOS. ”Mereka
melakukan penangkapan. Sehingga kami minta untuk keluar dari wilayah yurisdiksi
kita. Tapi, dia (Tiongkok, Red) mengatakan tidak, ini wilayah kita (mereka,
Red). Itu di lintang 5 derajat,” beber pria dengan satu bintang di pundak itu.

Kadispen Komando Armada I Letkol Laut Pelaut Fajar Tri Rohadi
menjelaskan, saat ini yang berada di lokasi-lokasi rawan adalah KRI Tjiptadi
381. KRI Teuku Umar 385 stand by di Lanal Ranai.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kerja Sama Bakamla
Kolonel Bakamla Salim menyampaikan, selama ini pihaknya berusaha menjalin kerja
sama dengan coast guard dari negara-negara sahabat. Namun, belum ada kerja sama
antara Bakamla dan Coast Guard Tiongkok.

Baca Juga :  Waspada MERS-CoV, Begini Imbauan Menkes kepada Jemaah Haji

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Geng
Shuang menuturkan, Tiongkok memiliki kedaulatan dan yurisdiksi atas perairan di
dekat Kepulauan Nansha di Laut Tiongkok Selatan. Shuang menekankan bahwa
Tiongkok memiliki hak historis di perairan tersebut yang selama ini sah.
”Penjaga pantai Tiongkok sedang melakukan tugasnya patroli rutin menjaga
ketertiban laut dan melindungi hak-hak kepentingan rakyat kami yang sah,” beber
Shuang dilansir dari situs resmi Kementerian Luar Negeri Republik Rakyat
Tiongkok.

Di sisi lain, Juru Bicara Menteri Luar Negeri RI Teuku Faizasyah
mengatakan, klaim historis Tiongkok atas perairan tersebut hanya bersifat
unilateral. Tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui UNCLOS.(jpc)

 

Pemerintah tidak hanya mengirimkan nota protes diplomatik
terkait pelanggaran zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna.
Pengawasan secara langsung dilakukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan TNI-AL.
Kapal Negara (KN) Tanjung Datu yang dibantu dua KRI dari Komando Armada I,
yakni KRI Tjiptadi 381 dan KRI Teuku Umar 385, siaga di garis depan untuk
menghalau kapal asing, termasuk kapal Tiongkok.

Direktur Operasi Laut Bakamla Laksamana Pertama Bakamla
Nursyawal Embun mengatakan, pihaknya sudah memonitor Coast Guard Tiongkok di
wilayah ZEE Indonesia sejak 10 Desember 2019. ”Kami langsung melakukan
penghadangan dan kami usir,” tegas dia. Namun, upaya tersebut tidak dihiraukan
Coast Guard Tiongkok. ”Tanggal 23 (Desember 2019) masuk kembali,” imbuhnya.

Bahkan, bukan hanya kapal Coast Guard Tiongkok, kapal ikan
berbendera Tiongkok juga ikut masuk. Sempat terjadi perdebatan antara kedua
pihak. Bakamla kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada komando atas di
Jakarta hingga keluar nota protes diplomatik dari Kemenlu.

Baca Juga :  BRI Borong Penghargaan Bergengsi

Bakamla bersama TNI-AL bertindak tegas lantaran kapal-kapal tersebut
sudah masuk ZEE Indonesia. Dengan kata lain, mereka melanggar UNCLOS. ”Mereka
melakukan penangkapan. Sehingga kami minta untuk keluar dari wilayah yurisdiksi
kita. Tapi, dia (Tiongkok, Red) mengatakan tidak, ini wilayah kita (mereka,
Red). Itu di lintang 5 derajat,” beber pria dengan satu bintang di pundak itu.

Kadispen Komando Armada I Letkol Laut Pelaut Fajar Tri Rohadi
menjelaskan, saat ini yang berada di lokasi-lokasi rawan adalah KRI Tjiptadi
381. KRI Teuku Umar 385 stand by di Lanal Ranai.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kerja Sama Bakamla
Kolonel Bakamla Salim menyampaikan, selama ini pihaknya berusaha menjalin kerja
sama dengan coast guard dari negara-negara sahabat. Namun, belum ada kerja sama
antara Bakamla dan Coast Guard Tiongkok.

Baca Juga :  Waspada MERS-CoV, Begini Imbauan Menkes kepada Jemaah Haji

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Geng
Shuang menuturkan, Tiongkok memiliki kedaulatan dan yurisdiksi atas perairan di
dekat Kepulauan Nansha di Laut Tiongkok Selatan. Shuang menekankan bahwa
Tiongkok memiliki hak historis di perairan tersebut yang selama ini sah.
”Penjaga pantai Tiongkok sedang melakukan tugasnya patroli rutin menjaga
ketertiban laut dan melindungi hak-hak kepentingan rakyat kami yang sah,” beber
Shuang dilansir dari situs resmi Kementerian Luar Negeri Republik Rakyat
Tiongkok.

Di sisi lain, Juru Bicara Menteri Luar Negeri RI Teuku Faizasyah
mengatakan, klaim historis Tiongkok atas perairan tersebut hanya bersifat
unilateral. Tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui UNCLOS.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru