26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mahfud Klaim Pemda dan Pusat Kompak Tangani Pandemi Covid-19

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah adanya kesenggangan antara
pemerintah pusat dan daerah dalam hal penanganan pandemi Covid-19. Dia
menyebut, masyarakat memiliki tafsir berbeda dalam situasi yang terjadi.

“Jangan mencoba berpikir pemerintah daerah dan
pemerintah pusat itu tidak kompak, selama ini sudah kompak. Hanya masyarakaat
menarasikan secara berbeda-beda saja,” kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (1/4).

Mahfud menuturkan, Presiden Joko Widodo
(Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Kedaruratan
Kesehatan. Menurutnya, dalam dua aturan tersebut, pemerintah daerah diberi
kewenangan untuk membuat kebijakan menghadapi korona.

“Pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk
bergerak di dalam kebijakan itu, tetapi tetap dengan ritme kekompakan dengan
pemerintah pusat seperti yang selama ini,” jelasnya.

Baca Juga :  KLHK Borong Panen Petani Untuk Dibagikan ke Tenaga Medis Covid-19

Mahfud menyampaikan, usulan terkait karantina
dan lockdown sudah tertampung dalam dua aturan tersebut. Setelah keadaan
darurat kesehatan diunumkan, maka langsung bisa diambil langkah PPSB.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu itu
menyebut, pemerintah pusat rutin menggelar koordinasi dengan gubernur.
Pemerintah Daerah bahkan menyatakan di dalam satu komando dengan pemerintah
pusat.

“Kita ndak usah terpancing seakan-akan ada
pertentangan antara pusat dan daerah. Yang mau karantina sudah ada jalannya
dengan karantina cara undang-undang Undonesia yaitu PSBB,” tandas Mahfud.

 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah adanya kesenggangan antara
pemerintah pusat dan daerah dalam hal penanganan pandemi Covid-19. Dia
menyebut, masyarakat memiliki tafsir berbeda dalam situasi yang terjadi.

“Jangan mencoba berpikir pemerintah daerah dan
pemerintah pusat itu tidak kompak, selama ini sudah kompak. Hanya masyarakaat
menarasikan secara berbeda-beda saja,” kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (1/4).

Mahfud menuturkan, Presiden Joko Widodo
(Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Kedaruratan
Kesehatan. Menurutnya, dalam dua aturan tersebut, pemerintah daerah diberi
kewenangan untuk membuat kebijakan menghadapi korona.

“Pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk
bergerak di dalam kebijakan itu, tetapi tetap dengan ritme kekompakan dengan
pemerintah pusat seperti yang selama ini,” jelasnya.

Baca Juga :  KLHK Borong Panen Petani Untuk Dibagikan ke Tenaga Medis Covid-19

Mahfud menyampaikan, usulan terkait karantina
dan lockdown sudah tertampung dalam dua aturan tersebut. Setelah keadaan
darurat kesehatan diunumkan, maka langsung bisa diambil langkah PPSB.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu itu
menyebut, pemerintah pusat rutin menggelar koordinasi dengan gubernur.
Pemerintah Daerah bahkan menyatakan di dalam satu komando dengan pemerintah
pusat.

“Kita ndak usah terpancing seakan-akan ada
pertentangan antara pusat dan daerah. Yang mau karantina sudah ada jalannya
dengan karantina cara undang-undang Undonesia yaitu PSBB,” tandas Mahfud.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru