32.1 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Umrah Dimulai 1 November 2020, yang Diperbolehkan Hanya Rentang Usia I

PROKALTENG.CO – Pandemi Covid-19 memang belum berakhir. Tapi,
kondisi makin hari makin membaik. Karena itu, Pemerintah Arab Saudi mulai
membuka kesempatan dan menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya
mulai 1 November 2020.

Begitu pun, ada ketentuan
penting. Pemerintah Arab Saudi memberlakukan kriteria usia bagi jemaah umrah
yakni 18–50 tahun.

Direktur Bina Umrah dan Haji
Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim menjelaskan, pada tahun 2020 ini, total
ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah sudah mendaftar di Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi
Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

“Dari jumlah itu, ada sebanyak
26.328 jemaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi,”
ujarnya, dalam keterangan Sabtu (31/10).

Baca Juga :  Twitter Blokir Donald Trump Seumur Hidup, Bahkan Jika Jadi Presiden La

Meski sudah ada lampu hijau dari
Arab Saudi, namun Arfi menegaskan bahwa tidak semua bisa berangkat karena ada
aturan dari Arab Saudi hanya mereka yang berusia lebih dari 18 tahun dan kurang
dari 50 tahun yang boleh ke sana.

“Dari jumlah 59.757 jemaah itu,
sebanyak 2.601 orang (4%) berusia di bawah 18 tahun, dan yang berusia di atas
50 tahun yaitu 30.828 orang (52%). Jadi hanya 26.328 jemaah atau 44% dari total
calon jemaah yang masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk
berangkat umrah di masa pandemi ini,” katanya.

Dari jemaah yang memenuhi
kriteria usia tersebut, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi.
Mereka adalah jemaah yang sudah melakukan pembayaran.

“Dari 21.418 jemaah ini, sebanyak
9.509 orang bahkan sudah lunas. Mereka juga sudah mendapat visa dan tiket
keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari
2020 lalu,” terang Arfi, dilansir dari Kemenag.go.id.

Baca Juga :  Alarm Kebakaran Mati, Ratusan Orang Terjebak di Atap WTC Hongkong

Arfi pun mengatakan, jemaah yang
tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan (usia 18-50 tahun)
akan diutamakan untuk berangkat apabila Arab Saudi memberi izin kepada
Indonesia.

Selain usia, lanjutnya, ada
sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk penerapan
protokol kesehatan dan lainnya.

“Kami tengah memfinalkan
rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa
Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami
memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk ketentuan yang ditetapkan
Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” tuturnya.

PROKALTENG.CO – Pandemi Covid-19 memang belum berakhir. Tapi,
kondisi makin hari makin membaik. Karena itu, Pemerintah Arab Saudi mulai
membuka kesempatan dan menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya
mulai 1 November 2020.

Begitu pun, ada ketentuan
penting. Pemerintah Arab Saudi memberlakukan kriteria usia bagi jemaah umrah
yakni 18–50 tahun.

Direktur Bina Umrah dan Haji
Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim menjelaskan, pada tahun 2020 ini, total
ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah sudah mendaftar di Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi
Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

“Dari jumlah itu, ada sebanyak
26.328 jemaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi,”
ujarnya, dalam keterangan Sabtu (31/10).

Baca Juga :  Twitter Blokir Donald Trump Seumur Hidup, Bahkan Jika Jadi Presiden La

Meski sudah ada lampu hijau dari
Arab Saudi, namun Arfi menegaskan bahwa tidak semua bisa berangkat karena ada
aturan dari Arab Saudi hanya mereka yang berusia lebih dari 18 tahun dan kurang
dari 50 tahun yang boleh ke sana.

“Dari jumlah 59.757 jemaah itu,
sebanyak 2.601 orang (4%) berusia di bawah 18 tahun, dan yang berusia di atas
50 tahun yaitu 30.828 orang (52%). Jadi hanya 26.328 jemaah atau 44% dari total
calon jemaah yang masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk
berangkat umrah di masa pandemi ini,” katanya.

Dari jemaah yang memenuhi
kriteria usia tersebut, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi.
Mereka adalah jemaah yang sudah melakukan pembayaran.

“Dari 21.418 jemaah ini, sebanyak
9.509 orang bahkan sudah lunas. Mereka juga sudah mendapat visa dan tiket
keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari
2020 lalu,” terang Arfi, dilansir dari Kemenag.go.id.

Baca Juga :  Alarm Kebakaran Mati, Ratusan Orang Terjebak di Atap WTC Hongkong

Arfi pun mengatakan, jemaah yang
tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan (usia 18-50 tahun)
akan diutamakan untuk berangkat apabila Arab Saudi memberi izin kepada
Indonesia.

Selain usia, lanjutnya, ada
sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk penerapan
protokol kesehatan dan lainnya.

“Kami tengah memfinalkan
rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa
Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami
memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk ketentuan yang ditetapkan
Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” tuturnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru