28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Empat WNI Korban Kebakaran Dimakamkan di Mekah

KONSULAT Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, melakukan
pemakaman terhadap empat WNI yang menjadi korban kebakaran di Daerah Nakasa, At
Taqwa, Mekah.

Empat jenazah dimakamkan di
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Syarae Baru, Mekah, setelah sebelumnya disalatkan
di Masjidilharam, Minggu, (7/7/2019).

Empat WNI asal Lombok Nusa
Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korban kebakaran masing-masing berinisial
IRRS (36), KBS (35), TAT (20), dan SNSI (27).

“KJRI Jeddah baru diizinkan
melakukan pemakaman keempat jenazah, karena menunggu hasil pemeriksaan otoritas
berwenang untuk memastikan penyebab kematian mereka,” ujar Konsul Jenderal RI
Jeddah, Mohamad Hery Saripudin.

Ditambahkan Konjen, KJRI Jeddah
dan otoritas berwenang Saudi sempat mengalami kesulitan untuk mengungkap
identitas keempat jenazah tersebut, karena tidak memiliki dokumen apapun dan
berstatus overstayer atau tinggal di Arab Saudi melebihi izin tinggal.

Baca Juga :  Kim Jong Un Ancam Hukum Mati Warganya yang Jadi Fans K-Pop

Peristiwa kebakaran yang menewaskan
empat WNI tersebut terjadi Kamis (20/6/2019) di kawasan pemukiman, yang sulit
dijangkau oleh kendaraan roda empat.

Mendapat laporan tentang kejadian
tersebut , Tim Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) Warga KJRI Jeddah, dibantu
Petugas Pembantu Pelayanan Pelindungan WNI (P4W) Wilayah Mekkah, Suyatno alias
Pak Nur, segera mendatangi Rumah Sakit Umum Al Noor Mekkah, tempat jenazah
disimpan, sekaligus meninjau TKP.

“Informasi yang kami peroleh dari
penduduk sekitar, kebakaran terjadi akibat korsleting pada AC,” tutur Safaat
Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler-1/Koordinator Yanlin yang memimpin tim ke
lokasi kejadian dan rumah sakit.

Informasi tersebut, imbuh Safaat,
diperkuat dengan keterangan pada tabligh wafat (berita kematian) yang
diterbitkan oleh RS Al Noor, yang menyebut keempat WNI tersebut meninggal dunia
pada Kamis, 17/10/1440 H atau bertepatan dengan 20 Juni 2019, pukul 12.30.
Mereka tewas setelah menghirup asap kebakaran di tempat tinggal mereka yang
berpintu besi dan terkunci dari luar.

Baca Juga :  Tak Hanya Malaysia, Kabut Asap Juga Menyebar ke Thailand – Filipina

Rumah penampungan warga asing
ilegal pada umumnya dikunci luar, untuk menghindari operasi penggerebekan oleh
aparat berwenang setempat. (rls/fajar/kpc)

KONSULAT Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, melakukan
pemakaman terhadap empat WNI yang menjadi korban kebakaran di Daerah Nakasa, At
Taqwa, Mekah.

Empat jenazah dimakamkan di
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Syarae Baru, Mekah, setelah sebelumnya disalatkan
di Masjidilharam, Minggu, (7/7/2019).

Empat WNI asal Lombok Nusa
Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korban kebakaran masing-masing berinisial
IRRS (36), KBS (35), TAT (20), dan SNSI (27).

“KJRI Jeddah baru diizinkan
melakukan pemakaman keempat jenazah, karena menunggu hasil pemeriksaan otoritas
berwenang untuk memastikan penyebab kematian mereka,” ujar Konsul Jenderal RI
Jeddah, Mohamad Hery Saripudin.

Ditambahkan Konjen, KJRI Jeddah
dan otoritas berwenang Saudi sempat mengalami kesulitan untuk mengungkap
identitas keempat jenazah tersebut, karena tidak memiliki dokumen apapun dan
berstatus overstayer atau tinggal di Arab Saudi melebihi izin tinggal.

Baca Juga :  Kim Jong Un Ancam Hukum Mati Warganya yang Jadi Fans K-Pop

Peristiwa kebakaran yang menewaskan
empat WNI tersebut terjadi Kamis (20/6/2019) di kawasan pemukiman, yang sulit
dijangkau oleh kendaraan roda empat.

Mendapat laporan tentang kejadian
tersebut , Tim Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) Warga KJRI Jeddah, dibantu
Petugas Pembantu Pelayanan Pelindungan WNI (P4W) Wilayah Mekkah, Suyatno alias
Pak Nur, segera mendatangi Rumah Sakit Umum Al Noor Mekkah, tempat jenazah
disimpan, sekaligus meninjau TKP.

“Informasi yang kami peroleh dari
penduduk sekitar, kebakaran terjadi akibat korsleting pada AC,” tutur Safaat
Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler-1/Koordinator Yanlin yang memimpin tim ke
lokasi kejadian dan rumah sakit.

Informasi tersebut, imbuh Safaat,
diperkuat dengan keterangan pada tabligh wafat (berita kematian) yang
diterbitkan oleh RS Al Noor, yang menyebut keempat WNI tersebut meninggal dunia
pada Kamis, 17/10/1440 H atau bertepatan dengan 20 Juni 2019, pukul 12.30.
Mereka tewas setelah menghirup asap kebakaran di tempat tinggal mereka yang
berpintu besi dan terkunci dari luar.

Baca Juga :  Tak Hanya Malaysia, Kabut Asap Juga Menyebar ke Thailand – Filipina

Rumah penampungan warga asing
ilegal pada umumnya dikunci luar, untuk menghindari operasi penggerebekan oleh
aparat berwenang setempat. (rls/fajar/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru