27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Belanda Resmi Larang Penggunaan Cadar di Tempat Umum

BELANDA resmi menerapkan larangan penggunaan pakaian yang menutupi
wajah seperti cadar atau burqa di gedung-gedung dan transportasi publik.

“Mulai sekarang, mengenakan
pakaian yang menutupi wajah dilarang di fasilitas pendidikan, institusi publik
dan bangunan, serta rumah sakit dan transportasi umum,” begitu bunyi
pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Belanda (Kamis, 1/8).

Penerapan aturan baru itu
dilakukan menyusul Undang-undang yang disahkan oleh parlemen Belanda Juni tahun
lalu setelah debat politik yang panjang selama satu dekade terakhir.

Aturan baru itu tidak hanya
terbatas pada cadar atau burqa, melainkan segala sesuatu yang menutupi wajah
secara menyeluruh, seperti helm full face dan juga balaclava.

Menyusul penerapan aturan baru
itu, petugas keamanan akan memberi tahu orang-orang dengan pakaian yang
menutupi wajah untuk menunjukan wajah mereka di depan publik.

Baca Juga :  Timor Leste Ngebet Jadi Anggota ASEAN

Jika mereka menolak, maka mereka
dapat ditolak aksesnya ke gedung-gedung publik dan didenda 150 euro.

Namun, tidak jelas seberapa keras
hukum dapat ditegakkan. Pasalnya di sektor transportasi umum, petugas akan
kesulitan untuk berhenti hanya untuk membuat seorang yang mengenakan penutup
wajah turun. Pasalnya, hal itu akan membuat jadwal transportasi terganggu atau
mengalami penundaan.

Selain itu, sejumlah rumah sakit
juga mengatakan akan tetap merawat orang terlepas dari apa yang mereka kenakan.

Aturan baru itu mendapat kecaman
dari kelompok Muslim dan hak asasi manusia.

Partai politik Islam di
Rotterdam, Partai Nida, mengatakan akan membayar denda bagi siapa pun yang
tertangkap melanggar larangan itu dan telah membuka rekening di mana orang
dapat menyetor uang.

Baca Juga :  Bandara Hongkong Tetap Steril dari Demonstran

Pemimpin Partai Nida, Nourdin
el-Ouali, mengatakan pelarangan itu memiliki konsekuensi yang jauh karena
menimbulkan pelanggaran serius untuk kebebasan beragama dan kebebasan bergerak.

“Mereka tidak akan diizinkan
naik metro, bus, atau trem ketika hukum dipatuhi. Mereka tidak bisa pergi ke
rumah sakit, mereka tidak bisa pergi ke halaman sekolah, mereka tidak bisa
melapor ke kantor polisi,” katanya seperti dimuat Al Jazeera.

“Untuk 17 juta orang
Belanda, pertanyaannya adalah, masalah apa yang sebenarnya kita selesaikan di
sini?” tanyanya seraya menambahkan bahwa hanya beberapa ratus wanita yang
mengenakan cadar atau burqa di Belanda. Hal itu pun dilakukan karena
kepercayaan agama. (rmol/kpc)

BELANDA resmi menerapkan larangan penggunaan pakaian yang menutupi
wajah seperti cadar atau burqa di gedung-gedung dan transportasi publik.

“Mulai sekarang, mengenakan
pakaian yang menutupi wajah dilarang di fasilitas pendidikan, institusi publik
dan bangunan, serta rumah sakit dan transportasi umum,” begitu bunyi
pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Belanda (Kamis, 1/8).

Penerapan aturan baru itu
dilakukan menyusul Undang-undang yang disahkan oleh parlemen Belanda Juni tahun
lalu setelah debat politik yang panjang selama satu dekade terakhir.

Aturan baru itu tidak hanya
terbatas pada cadar atau burqa, melainkan segala sesuatu yang menutupi wajah
secara menyeluruh, seperti helm full face dan juga balaclava.

Menyusul penerapan aturan baru
itu, petugas keamanan akan memberi tahu orang-orang dengan pakaian yang
menutupi wajah untuk menunjukan wajah mereka di depan publik.

Baca Juga :  Timor Leste Ngebet Jadi Anggota ASEAN

Jika mereka menolak, maka mereka
dapat ditolak aksesnya ke gedung-gedung publik dan didenda 150 euro.

Namun, tidak jelas seberapa keras
hukum dapat ditegakkan. Pasalnya di sektor transportasi umum, petugas akan
kesulitan untuk berhenti hanya untuk membuat seorang yang mengenakan penutup
wajah turun. Pasalnya, hal itu akan membuat jadwal transportasi terganggu atau
mengalami penundaan.

Selain itu, sejumlah rumah sakit
juga mengatakan akan tetap merawat orang terlepas dari apa yang mereka kenakan.

Aturan baru itu mendapat kecaman
dari kelompok Muslim dan hak asasi manusia.

Partai politik Islam di
Rotterdam, Partai Nida, mengatakan akan membayar denda bagi siapa pun yang
tertangkap melanggar larangan itu dan telah membuka rekening di mana orang
dapat menyetor uang.

Baca Juga :  Bandara Hongkong Tetap Steril dari Demonstran

Pemimpin Partai Nida, Nourdin
el-Ouali, mengatakan pelarangan itu memiliki konsekuensi yang jauh karena
menimbulkan pelanggaran serius untuk kebebasan beragama dan kebebasan bergerak.

“Mereka tidak akan diizinkan
naik metro, bus, atau trem ketika hukum dipatuhi. Mereka tidak bisa pergi ke
rumah sakit, mereka tidak bisa pergi ke halaman sekolah, mereka tidak bisa
melapor ke kantor polisi,” katanya seperti dimuat Al Jazeera.

“Untuk 17 juta orang
Belanda, pertanyaannya adalah, masalah apa yang sebenarnya kita selesaikan di
sini?” tanyanya seraya menambahkan bahwa hanya beberapa ratus wanita yang
mengenakan cadar atau burqa di Belanda. Hal itu pun dilakukan karena
kepercayaan agama. (rmol/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru