PALANGKARAYA
– Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Wakil Wali Kota Palangka Raya
Hj Umi Mastikah membuka Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah lingkup Pemko Palangka Raya, di Ballroom M Bahalap
Hotel, kemarin.
Dia
menyampaikan, dengan kegiatan ini, maka kelak aparatur pemko bisa lebih optimal
lagi dalam pembangunan infrastruktur. Dia juga berharap, dengan adanya
sosialisasi ini, maka aparatur dapat lebih meningkatkan pengetahuan dan
kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa. “Dan pada akhirnya dapat
memberikan manfaat yang berarti bagi Pemko Palangka Raya dan masyarakat Kota
Palangka Raya,†kata dia.
Tujuan
kegiatan sosialisasi ini juga, lanjutnya, untuk memberikan update pemahaman
kepada para pemangku kepentingan khususnya pengguna anggaran, kuasa pengguna
anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan terkait pengadaan barang
dan jasa. “Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber
daya atau kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah sesuai dengan tugas pokok,
fungsi dan tanggung jawab di daerah pelaksanaan swakelola,†lanjutnya.
Pemko
pun, di bawah komando Fairid Naparin dan Umi Mastikah, terus bergerak
meningkatkan infrastruktur kota. Di antaranya, membangun jalan dan drainase
serta jembatan. Pihaknya berharap, pembangunan yang dilakukan oleh pemko
tersebut bisa dijaga dan dirawat oleh masyarakat. (*ahm/ami/iha/CTK)