32.5 C
Jakarta
Friday, April 25, 2025

Prioritas Penanganan PMKS

PALANGKA
RAYA โ€“ Sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 1 tentang Pemerintahan
Daerah, dan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, maka negara
bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial, terlebih prioritas
penanganan masalah kesejahteraan sosial (PMKS) meliputi kemiskinan,
ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan
perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan dan diskriminasi.

Sekda
Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, dalam penanganan PMKS di Kota
Cantik, maka Pemko Palangka Raya akan memperhatikan aturan dan UU yang ada. รขโ‚ฌล“Penanganan
masalah sosial memerlukan dukungan dan penguatan dari berbagai unsur. Baik dari
masyarakat maupun Perangkat Daerah (PD) terkait dalam hal ini salah satunya
adalah Dinas Sosial (Dinsos),รขโ‚ฌย ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga :  Industri Jasa Pernikahan Harus Bangkit Kembali

Demi
menangani hal itu, lintas PD terkait di Kota Cantik pun telah berkoordinasi.
Sebab, lanjut dia, persoalan sosial di kota ini semakin kompleks. Hal itu terlihat
dari keterbatasan sarana prasarana, SDM, dan anggaran.

รขโ‚ฌล“Tujuan
kami melaksanakan pelayanan yang terintegrasi itu juga demi mengaktifkan call
center terpadu dan membentuk satuan tugas pelayanan terpadu PMKS atau satgas
satu pena PMKS,รขโ‚ฌย terangnya.

Rumah
Singgah pun, lanjut dia, dapat melayani atau membantu para PMKS ini. รขโ‚ฌล“Permasalahan
PMKS di Kota Palangka Raya ini, secara pelan-pelan diatasi,รขโ‚ฌย beber Hera.

Sementara
itu Kepala Dinsos Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah mengatakan, sudah
menjadi tupoksi dinasnya untuk menangani permasalahan PMKS ini. Pihaknya pun,
akan melibatkan lembaga terkait untuk mengatasi permasalahan sosial di Kota
Cantik. รขโ‚ฌล“Sehingga permasalahan sosial yang ada di Kota Palangka Raya ini dapat
tertangani dengan baik dan terstruktur,รขโ‚ฌย tukasnya. (ari/ami/iha/CTK)

Baca Juga :  Wakapolda Yakin Bintara Muda Akan Siap Hadapi Tugasnya

PALANGKA
RAYA โ€“ Sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 1 tentang Pemerintahan
Daerah, dan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, maka negara
bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial, terlebih prioritas
penanganan masalah kesejahteraan sosial (PMKS) meliputi kemiskinan,
ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan
perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan dan diskriminasi.

Sekda
Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, dalam penanganan PMKS di Kota
Cantik, maka Pemko Palangka Raya akan memperhatikan aturan dan UU yang ada. รขโ‚ฌล“Penanganan
masalah sosial memerlukan dukungan dan penguatan dari berbagai unsur. Baik dari
masyarakat maupun Perangkat Daerah (PD) terkait dalam hal ini salah satunya
adalah Dinas Sosial (Dinsos),รขโ‚ฌย ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga :  Industri Jasa Pernikahan Harus Bangkit Kembali

Demi
menangani hal itu, lintas PD terkait di Kota Cantik pun telah berkoordinasi.
Sebab, lanjut dia, persoalan sosial di kota ini semakin kompleks. Hal itu terlihat
dari keterbatasan sarana prasarana, SDM, dan anggaran.

รขโ‚ฌล“Tujuan
kami melaksanakan pelayanan yang terintegrasi itu juga demi mengaktifkan call
center terpadu dan membentuk satuan tugas pelayanan terpadu PMKS atau satgas
satu pena PMKS,รขโ‚ฌย terangnya.

Rumah
Singgah pun, lanjut dia, dapat melayani atau membantu para PMKS ini. รขโ‚ฌล“Permasalahan
PMKS di Kota Palangka Raya ini, secara pelan-pelan diatasi,รขโ‚ฌย beber Hera.

Sementara
itu Kepala Dinsos Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah mengatakan, sudah
menjadi tupoksi dinasnya untuk menangani permasalahan PMKS ini. Pihaknya pun,
akan melibatkan lembaga terkait untuk mengatasi permasalahan sosial di Kota
Cantik. รขโ‚ฌล“Sehingga permasalahan sosial yang ada di Kota Palangka Raya ini dapat
tertangani dengan baik dan terstruktur,รขโ‚ฌย tukasnya. (ari/ami/iha/CTK)

Baca Juga :  Wakapolda Yakin Bintara Muda Akan Siap Hadapi Tugasnya

Terpopuler

Artikel Terbaru