32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Pilkada Serentak 2020 Ditunda

JAKARTA – Di tengah Pandemi Virus Corona (COVID-19) di Indonesia
diputuskan bahwa Pilkada serentak 2020 ditunda.

Keputusan itu disepakati dalam
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri,
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Senin (30/3/2020).

Dokumen kesepakatan itu
ditandatangani oleh lima pejabat yang hadir dalam rapat.

Kelimanya adalah Ketua Komisi II
DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat, Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan SH, dan Plt. Ketua DKPP
Muhammad.

Adapun empat hal yang disepakati
dalam rapat itu adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Jam Malam, Akses Masuk Kota Lewat Bundaran Burung Diblokade Petugas

1. Melihat perkembangan pandemi
Covid 19 yang hingga kini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan
masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020
yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

2. Pelaksanaan Pilkada Lanjutan
akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.

3. Dengan penundaan pelaksanaan
Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk
menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perppu).

4. Dengan penundaan pelaksanaan
Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan
melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasikan dana Pilkada Serentak 2020
yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid 19.

Baca Juga :  Komitmen Tekan Angka Kekumuhan, Dua Kelurahan di Palangka Raya Raih Re

JAKARTA – Di tengah Pandemi Virus Corona (COVID-19) di Indonesia
diputuskan bahwa Pilkada serentak 2020 ditunda.

Keputusan itu disepakati dalam
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri,
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Senin (30/3/2020).

Dokumen kesepakatan itu
ditandatangani oleh lima pejabat yang hadir dalam rapat.

Kelimanya adalah Ketua Komisi II
DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat, Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan SH, dan Plt. Ketua DKPP
Muhammad.

Adapun empat hal yang disepakati
dalam rapat itu adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Jam Malam, Akses Masuk Kota Lewat Bundaran Burung Diblokade Petugas

1. Melihat perkembangan pandemi
Covid 19 yang hingga kini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan
masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020
yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

2. Pelaksanaan Pilkada Lanjutan
akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.

3. Dengan penundaan pelaksanaan
Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk
menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perppu).

4. Dengan penundaan pelaksanaan
Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan
melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasikan dana Pilkada Serentak 2020
yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid 19.

Baca Juga :  Komitmen Tekan Angka Kekumuhan, Dua Kelurahan di Palangka Raya Raih Re

Terpopuler

Artikel Terbaru