PANGKALAN
BUN,KALTENGPOS.CO- Akibat kekosongan pejabat desa, Pemerintah Kotawaringin
Barat langsung melakukan gerak cepat. Kali ini melakukan pelantikan Pj Kades
Sungai Kuning Kecamatan Pangkalan Banteng, Senin (30/11).
Pelantikan
ini sendiri langsung dilakukan Bupati Kobar Hj Nurhidayah di Aula Kantor Desa
Sungai Kuning. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut pemberhentian Masrudin
dari jabatan kepala desa definitif Sungai Kuning Periode 2019-2025 .
Bupati Kobar
Hj Nurhidayah mengatakan, bahwa apa yang dilakukan ini dikarenakan pejabat
sebelumnya tidak mampu melaksanakan tugasnya selama enam bulan berturut-turut.
Penyebabnya berkaitan dengan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Untuk itu
pihaknya langsung melakukan pelantikan pejabat sementara. Sesuai ketentuan peraturan
Bupati Kotawaringin Barat Nomor 83 tahun 2020 tentang pengangkatan dan
pemberhentian kepala desa.
“Kami
lantik Pj Kades Sungai Kuning M.Febriadi Dwi Atmojo, S.E. menggantikan
Masrudin. Saya mengucapkan selamat bekerja kepada pejabat Kepala Desa Sungai
Kuning yang baru dilantik dan diambil sumpahnya,”katanya.
Bupati
menekankan juga pada kesempatan ini kepada hadirin yang ada, supaya bekerja
profesional. Sehingga nantinya tidak boleh menyalahi aturan dan melanggar
hukum. Selain itu bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang diinginkan oleh
masyatakat setempat. Hj Nurhidayah juga mengingatkan agar semua kepala desa di
Kabupaten Kotawaringin barat bersih dari jerat hukum, pekerjaan ini adalah
amanah.
“Kami
senantiasa menjalin komunikasi dan kordinasi dengan BPD, pihak kecamatan.
Segera laksanan program pembangunan desa, termasuk dalam melaksanakan
pengelolaan keuangan desa agar senantiasa berpedoman terhadap peraturan yg
berlaku,”ujarnya.