32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Jangan Persulit Izin Galian C

PALANGKA RAYA – Perizinan
Galian C yang dikeluhkan masyarakat mendapat tanggapan dari kalangan DPRD
Kalteng, khususnya Komisi II. Pasalnya, masyarakat mengalami kesulitan dalam
perizinan yang sama dengan izin tambang perusahaan besar dan harus mengurus ke provinsi.

“Perizinan yang dirasa
sulit bagi masyarakat, yakni izin galian C. Munculnya aturan baru terkait
pertambangan, yang menjadi wewenang provinsi saat ini, cukup berdampak bagi
masyarakat kecil, khususnya di daerah yang jauh dari ibukota provinsi,”
kata Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon.

Dia mengatakan, kalau dulu
galian C dikeluarkan oleh kewenangan kabupaten/kota. Untuk batu-batuan,
pasir/tanah dan lainnya di kabupaten, sudah ada perdanya yang mengatur tentang
pungutan.

Baca Juga :  Agar PSBB di Kota Palangka Raya Tidak Sia-sia

“Adanya aturan terkait
pungutan itu sendiri, merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat
ini konsep tersebut sudah tidak ada, seharusnya melalui otonomi daerah menjadi
jalan untuk menggali potensi pendapatan yang sebesar-besarnya,” ujar Wakil
Rakyat dari Dapil I yang meliputi Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas
tersebut.

Menurutnya, untuk pengurusan
galian C di provinsi seperti pasir ataupun batu-batuan, harus ada dokumen izin
batu belah menyukitkan masyarakat kecil. Sebab, proses pengurusan izin tersebut,
dirasa sama dengan mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara.

“Kondisi ini berdampak
pada terkendalanya masyarakat kecil, untuk menggali ataupun memanfaatkan galian
c demi kepentingan umum. Bisa dikatakan eksploitasi, dengan tujuan mengambil batu
atau pasir dari tanah sendiri walaupun bersertifikat, saat ini tidak boleh. Ini
dampak yang sangat terasa sekali, bagi daerah kita,” ungkapnya.

Baca Juga :  Atu Apresiasi Kinerja Anggota Dewan

Anggota Fraksi PDIP DPRD
Kalteng ini berharap, kedepan ada aturan yang mampu meninjau kembali persoalan
izin galin c. Itu agar masyarakat tidak kesulitan dan daerah mampu mendulang
PAD, secara maksimal. (arj)

PALANGKA RAYA – Perizinan
Galian C yang dikeluhkan masyarakat mendapat tanggapan dari kalangan DPRD
Kalteng, khususnya Komisi II. Pasalnya, masyarakat mengalami kesulitan dalam
perizinan yang sama dengan izin tambang perusahaan besar dan harus mengurus ke provinsi.

“Perizinan yang dirasa
sulit bagi masyarakat, yakni izin galian C. Munculnya aturan baru terkait
pertambangan, yang menjadi wewenang provinsi saat ini, cukup berdampak bagi
masyarakat kecil, khususnya di daerah yang jauh dari ibukota provinsi,”
kata Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon.

Dia mengatakan, kalau dulu
galian C dikeluarkan oleh kewenangan kabupaten/kota. Untuk batu-batuan,
pasir/tanah dan lainnya di kabupaten, sudah ada perdanya yang mengatur tentang
pungutan.

Baca Juga :  Agar PSBB di Kota Palangka Raya Tidak Sia-sia

“Adanya aturan terkait
pungutan itu sendiri, merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat
ini konsep tersebut sudah tidak ada, seharusnya melalui otonomi daerah menjadi
jalan untuk menggali potensi pendapatan yang sebesar-besarnya,” ujar Wakil
Rakyat dari Dapil I yang meliputi Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas
tersebut.

Menurutnya, untuk pengurusan
galian C di provinsi seperti pasir ataupun batu-batuan, harus ada dokumen izin
batu belah menyukitkan masyarakat kecil. Sebab, proses pengurusan izin tersebut,
dirasa sama dengan mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara.

“Kondisi ini berdampak
pada terkendalanya masyarakat kecil, untuk menggali ataupun memanfaatkan galian
c demi kepentingan umum. Bisa dikatakan eksploitasi, dengan tujuan mengambil batu
atau pasir dari tanah sendiri walaupun bersertifikat, saat ini tidak boleh. Ini
dampak yang sangat terasa sekali, bagi daerah kita,” ungkapnya.

Baca Juga :  Atu Apresiasi Kinerja Anggota Dewan

Anggota Fraksi PDIP DPRD
Kalteng ini berharap, kedepan ada aturan yang mampu meninjau kembali persoalan
izin galin c. Itu agar masyarakat tidak kesulitan dan daerah mampu mendulang
PAD, secara maksimal. (arj)

Terpopuler

Artikel Terbaru