26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Komisi Informasi Kalteng Sidangkan Dua Sengketa Dalam Sehari

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak dua sengketa informasi disidangkan
Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam sehari, Selasa
(30/6/2020).  Sidang berlangsung di
kantor KI jalan RTA Milono Palangka Raya.

Sidang pertama, adalah keberatan
yang diajukan Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (JP2B)
Koordinator Wilayah Kalimantan dengan termohon Kepala Dinas Perumahan Rakyat
Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Kedua, adalah sidang sengketa
informasi yang diajukan pemohon atas nama perorangan yaitu Norlita Febriani, M.Kep
dengan termohon adalah Kapolresta Palangka Raya.

Komisioner KI Kalteng Bidang
Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), M. Roziqin menjelaskan, untuk sidang sengketa
pertama, pemohon mendasarkan permohonannya kepada KI Kalteng, karena merasa
tidak dipenuhinya permintaan informasi sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008
tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Pemohon mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa informasi kepada KI, karena mengirimkan dua kali surat
permohonan informasi kepada dinas bersangkutan, namun tidak mendapat jawaban,
itu yang mendasarinya. Dengan terpenuhinya syarat permohonan, lalu kami
register dan dijadwalkan hari ini adalah sidang ke-1,” bebernya dikonfirmasi prokalteng.co,
Selasa malam.

Ia menjelaskan, ada beberapa item
yang diminta lembaga bernama Komite Nasional JP2B ini. Berupa salinan atau
‘copy dokumen’ pekerjaan konstruksi, atas empat proyek pembangunan yang
dilaksanakan melalui anggaran dinas tersebut.

Baca Juga :  Serahkan DIPA, Gubernur Ingatkan Bupati/Wali Kota Segera Lelang

Yaitu (1) pembangunan kantor DPRD
Kota Palangka Raya tahun anggaran APBD 2018, (2) pembangunan kantor Walikota
Palangka Raya tahun APBD 2018, (3) pembangunan kantor DPRD Kota Palangka Raya
(lanjutan) tahun APBD 2019, (4) pembangunan kantor Dinas Pendidikan (lanjutan)
APBD 2019.

Yang diminta pemohon adalah
informasi berupa salinan atau copy dokumen pekerjaan konstruksi terdiri Detail
Engineering Design (DED), Dokumen Lelang, rincian Harga Perkiraan Sendiri
(HPS), kontrak yang terdiri dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi
teknis maupun gambar serta metode pelaksanaan jadwal pelaksanaan dan laporan
progres pekerjaan.

Setelah sidang dibuka Hakim Ketua
Daan Rismon, lalu melihat legal standing kedua belah pihak, kedua pemohon sepakat
untuk menempuh jalur mediasi.

“Sesuai peraturan KI nomor
1/2013, prinsip pada sidang ke-1 ini adalah memang mengarahkan para pihak
menempuh proses penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebih dahulu dalam hal
penolakan permohonan informasi atas alasan bagi dimaksud UU KIP,” terangnya.

Tahap berikutnya adalah Mediasi,
yang dalam hal ini dilakukan oleh Mediator, Setni Betlina yang juga Wakil Ketua
KI Kalteng. Proses ini memperdalam keberatan dan alasannya, serta jawaban dari
pihak termohon yaitu Dinas Perkimtan Kota Palangka Raya yang diwakili salah
satu Kepala Bidang, Deddy.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Ir. Ben dan Ary Secara Pribadi Bantu Logistik

Hal ini lantaran di Dinas ini
belum terbentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Sementara itu Setni Betlina usai
berakhir sidang mediasi mengatakan, ada beberapa hal yang terkonfirmasi antara
lain bahwa Dinas Perkimtan ini mengirimkan jawaban secara tertulis pada 16
April 2020 (setelah permohonan kedua dilayangkan pemohon), namun termohon
mengaku belum menerima kiriman paket dokumen. Terlepas dari itu, pemohon masih
belum menerima jawaban pihak dinas.

“Dalam mediasi yang berlangsung
hingga tengah hari tadi, tidak diperoleh kesepakatan sementara, dan oleh karena
ini dilanjutkan untuk mediasi tahap 2 yang akan dilaksanakan pekan depan”
terang Setni.

Ia menambahkan, dari hasil
mediasi itu antara lain menghasilkan bahwa tidak semua item yang dimohonkan
oleh pemohon bisa dipenuhi menurut ketentuan perundangan.

Sebab setelah dilakukan
klarifikasi tadi, ada dokumen yang bukan menjadi penguasaan atau kewenangan
termohon.

“Dari pihak termohon juga karena
tidak ada atau belum ada TPID terbentuk di dinas tersebut, maka diberikan waktu
untuk meminta penjelasan kepada TPID utama yaitu Diskominfo Kota Palangka Raya
untuk bisa memberikan penguatan pemahaman atas sengketa informasi ini,” tutupnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak dua sengketa informasi disidangkan
Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam sehari, Selasa
(30/6/2020).  Sidang berlangsung di
kantor KI jalan RTA Milono Palangka Raya.

Sidang pertama, adalah keberatan
yang diajukan Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (JP2B)
Koordinator Wilayah Kalimantan dengan termohon Kepala Dinas Perumahan Rakyat
Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Kedua, adalah sidang sengketa
informasi yang diajukan pemohon atas nama perorangan yaitu Norlita Febriani, M.Kep
dengan termohon adalah Kapolresta Palangka Raya.

Komisioner KI Kalteng Bidang
Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), M. Roziqin menjelaskan, untuk sidang sengketa
pertama, pemohon mendasarkan permohonannya kepada KI Kalteng, karena merasa
tidak dipenuhinya permintaan informasi sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008
tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Pemohon mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa informasi kepada KI, karena mengirimkan dua kali surat
permohonan informasi kepada dinas bersangkutan, namun tidak mendapat jawaban,
itu yang mendasarinya. Dengan terpenuhinya syarat permohonan, lalu kami
register dan dijadwalkan hari ini adalah sidang ke-1,” bebernya dikonfirmasi prokalteng.co,
Selasa malam.

Ia menjelaskan, ada beberapa item
yang diminta lembaga bernama Komite Nasional JP2B ini. Berupa salinan atau
‘copy dokumen’ pekerjaan konstruksi, atas empat proyek pembangunan yang
dilaksanakan melalui anggaran dinas tersebut.

Baca Juga :  Serahkan DIPA, Gubernur Ingatkan Bupati/Wali Kota Segera Lelang

Yaitu (1) pembangunan kantor DPRD
Kota Palangka Raya tahun anggaran APBD 2018, (2) pembangunan kantor Walikota
Palangka Raya tahun APBD 2018, (3) pembangunan kantor DPRD Kota Palangka Raya
(lanjutan) tahun APBD 2019, (4) pembangunan kantor Dinas Pendidikan (lanjutan)
APBD 2019.

Yang diminta pemohon adalah
informasi berupa salinan atau copy dokumen pekerjaan konstruksi terdiri Detail
Engineering Design (DED), Dokumen Lelang, rincian Harga Perkiraan Sendiri
(HPS), kontrak yang terdiri dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi
teknis maupun gambar serta metode pelaksanaan jadwal pelaksanaan dan laporan
progres pekerjaan.

Setelah sidang dibuka Hakim Ketua
Daan Rismon, lalu melihat legal standing kedua belah pihak, kedua pemohon sepakat
untuk menempuh jalur mediasi.

“Sesuai peraturan KI nomor
1/2013, prinsip pada sidang ke-1 ini adalah memang mengarahkan para pihak
menempuh proses penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebih dahulu dalam hal
penolakan permohonan informasi atas alasan bagi dimaksud UU KIP,” terangnya.

Tahap berikutnya adalah Mediasi,
yang dalam hal ini dilakukan oleh Mediator, Setni Betlina yang juga Wakil Ketua
KI Kalteng. Proses ini memperdalam keberatan dan alasannya, serta jawaban dari
pihak termohon yaitu Dinas Perkimtan Kota Palangka Raya yang diwakili salah
satu Kepala Bidang, Deddy.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Ir. Ben dan Ary Secara Pribadi Bantu Logistik

Hal ini lantaran di Dinas ini
belum terbentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Sementara itu Setni Betlina usai
berakhir sidang mediasi mengatakan, ada beberapa hal yang terkonfirmasi antara
lain bahwa Dinas Perkimtan ini mengirimkan jawaban secara tertulis pada 16
April 2020 (setelah permohonan kedua dilayangkan pemohon), namun termohon
mengaku belum menerima kiriman paket dokumen. Terlepas dari itu, pemohon masih
belum menerima jawaban pihak dinas.

“Dalam mediasi yang berlangsung
hingga tengah hari tadi, tidak diperoleh kesepakatan sementara, dan oleh karena
ini dilanjutkan untuk mediasi tahap 2 yang akan dilaksanakan pekan depan”
terang Setni.

Ia menambahkan, dari hasil
mediasi itu antara lain menghasilkan bahwa tidak semua item yang dimohonkan
oleh pemohon bisa dipenuhi menurut ketentuan perundangan.

Sebab setelah dilakukan
klarifikasi tadi, ada dokumen yang bukan menjadi penguasaan atau kewenangan
termohon.

“Dari pihak termohon juga karena
tidak ada atau belum ada TPID terbentuk di dinas tersebut, maka diberikan waktu
untuk meminta penjelasan kepada TPID utama yaitu Diskominfo Kota Palangka Raya
untuk bisa memberikan penguatan pemahaman atas sengketa informasi ini,” tutupnya.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru