26.3 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Catatan Sistem Zonasi PPDB Online

ADA yang berbeda denganpelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini di SMA tempat penulis bertugas. Pendaftar
sampai begitu banyak, bahkan mencapai angka 300 lebih pendaftar,  padahal  kursi yang disediakan untuk siswa kelas X baru
sebanyak 160 kursi untuk 5
rombonganbelajar alias rombel.

Di satu sisi penulis merasa senang. Di
sisi lain merasa sedih karena terpaksa membuat kecewa calon siswa dan orang tuanya
, karena
tidak bisa diterima di sekolah ini. Padahal sebelum adanya sistem zonasi, setiap
PPDB semua siswa yang daftar pasti diterima karena yangmendaftar tidak terlalu
banyak.

Tahun ini adalah kali pertama bagi sekolah
kami melaksanakan PPDB secara online, setelah setahun sebelumnya sekolah kami
melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi secara offline. Memang sejak
diberlakukan zonasidalam PPDB setahun yang lalu, pendaftar di sekolah kami
meningkat, dan ternyata tahun ini lebih banyak lagi saat diberlakukannya
pendaftaran secara online.

Apa
Itu Sistem Zonasi?

Menurut Permendikbud Nomor14
Tahun 2018, yang dimaksud dengan Sitem Zonasi PPDB Tahun 2018,  sebuah sistem PPDB dimana sekolah wajib
menerima paling sedikit 90
persendari jumlah
keseluruhan peserta yang diterima untuk calon peserta didik yang berdomisili
pada radius terdekat.

Tujuan
PPDB dengan Sistem Zonasi

Ada beberapa hal yang ingin dicapai
PPDB dengan Sistem Zonasi seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Bapak Muhadjir Effendi, yaitu
meratakan
kualitas pendidikan
,  menyebar calon
siswa dengan kemampuan di atas rata-rata
, dan mengurangi
status sekolah favorit/unggulan

Jika ditelaah sebenarnya tujuan dari
zonasi dalam PPDB ini sangat baik. Ke depan semua sekolah dapat terisi oleh
siswa, dan pesebaran siswa yang memiliki kemampuan di atas rata-rata
semakin  meluas. Sehingga diharapkan di
masa yang akan datang semua sekolah menjadi sekolah favorit.

Meski sistem Zonasi telah diterapkan
sejak tahun lalu, namun tampaknya belum dipahami secara baik oleh seluruh
lapisan masyarakat, terutama orang tua calon siswa. Hal ini dapat disimak dari
komentar dan tanggapan dari orang tua calon siswa.

Baca Juga :  Gerakan Menanam Pohon Terus Diprioritaskan

Belum lagi paham dengan masalah
zonasi, kini permasalahan baru muncul tatkala PPDB sistem zonasi dilakukan
secara online. Selama ini kebijakan PPDB diatur oleh Pusat (Kemendikbud)
melalui Peraturan Menteri Pendidikan, misalnya Permendikbud Nomor 51 Tahun
2018, yang mengatur tentang PPDB  untuk
tahun ajaran 2019/2020. Sayangnya Permen ini belum sepenuhnya bisa diterapkan.
Sebagai sistem yang masih baru, tentunya tidak mudah merubah persepsi dan
kebiasaan yang dilakukan masyarakat 
selama ini (baca: dari sistem lama ke sistem zonasi, dari pendaftaran
offline merubah ke pendaftaran secara online.

Adanya zonasi dalam PPDB secara online
sebenarnya tak lain adalah mempermudah kerja Panitia Pelaksana PPDB di satuan
pendidikan. Menghindari pungli ataupun tindak kecurangan lainnya. Dalam
pelaksanaan PPDB Online ini ada beberapa catatan yang barangkali bisa sebagai
masukan bagi Panitia Pusat PPDB.

Pertama, aplikasi yang
digunakan terutama dalam pembatasan zonasi belum bisa memetakan secara tepat, sehingga
di lapangan dijumpai pendaftar yang berada jauh di luar zonasi masih mendapat
bobot zonasi. (padahal secara logika seharusnya 0).

Kedua, dihari pertama
panitia mendapat protes dari ortu mengenai tanggal terbit Kartu Keluarga (KK) yang
ternyata berbatas paling muda 6 bulan sebelum hari H pelaksanaan. Sementara banyak
pendaftaryang  KK-nya keluaran baru tahun
2019 tidak bisa masuk, karenaadanya penambahan atau pengurangan anggotota
baru.  Setelah menuai konflik dalam
peritungan tersebut, maka sorenya diambil beberapa sikap.

Ketiga, sosialisasi ke
masyarakat masih dirasa kurang. Masih banyak orang tua yang tidak faham dengann
tata cara maupun persyaratan yang harus diunggah. Sehingga posko PPDB Online
dari hari pertama hingga terakhir selalu ramai dikunjungi calon siswa dan ortu.

Keempat, pemahaman tentang
sistem zonasi ternyata belum diterima dgn baik oleh calon pendaftar dan org
tua. Shg masih terdengar komentar miring mengenai Sistem Zonasi Online  dan PPDB. Bahkan ada orang tua menyalahkan
sekolah karena menggunakan sistem ini (Zonasi dan Online).

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Kalteng Akan Dilantik 7 Oktober

Sisi
Positif PPDB Online

Meski menuai protes dari sebagian
calon siswa dan orang tua calon siswa tentang PPDB dengan sistem zonasi online,
keduanya memiliki sejumlah sisi positif
.

Pertama, persebaran
siswa di daerah terjadi. Sekolah-sekolah di daerah dan sekolah suasta  terisi oleh lebih banyak siswa.

Kedua, mengurangitatap
muka antara petugas pendaftaran dengan orang tau calon siswa, sehingga
menghambat kecurangan.

Ketiga, dari segi
pembinaan siswa akanlebih mudah,(kolaborasi antara guru-siswa-orang tua dalam
pembinaan siswa lebih mudah diwujudkan.

Keempat, menyadarkan orang
tua akanpentingnya administrasi kependudukan bagi anak.

Kelima, menanyakandaya
juang/kompetisi pada anak, tidak diterima di sekolah impian bukan akhir dari
segalanya.

Saran

Pelaksanaan PPDB Online di Kaltengdi
tingkat
SMA sederat berjalan lancar dan aman, tidak
seperti yang terjadi di beberapa tempat di pulau Jawa. Namun demikian PPDB
online yang barusan baru saja dilewati, tentu saja masih belum sempurna, masih
perlu terus dievaluasi dan diperbaiki.

Melalui tulisan singkat ini, penulis
menyampaikan saran tentang Zonasi dalam PPDB Online
.

Pertama, perbaiki
sistem Online masih harus dioptimalkan.

Kedua, zonasi PPDB
hendaknya dibarengi upaya dinas pendidikan setempat dan sekolah dalam
meningkatkan mutu sekolah (baik dalam bentuk memenuhi ketersediaan guru yang
mumpuni maupun sarana prasarana sekolah) sehingga tujuan adanya zonasi bisa
tercapai. yaitu menjadikan semua sekolah adalah sekolah unggulan/favorit.

Ketiga, sosialisai
yang terus menerus tentang tujuan diberlakukannya sistem zonasi dan PPDB online
ini kepada masyarakat luas.

 

Kebijakan Pemerintah dalam PPDB sudah
seharusnya terus dikaji, dievaluasi dalam setiap penyelenggaraan PPDB. Sehingga
akan dihasilkan formula yang tepat dalam pelaksanaannya, yang bisa mengakomodir
keinginan sebagian besar masyarakat.
(*)(PenulisadalahTenagaPendidik di SMAN 2 KatinganHilir)

 

ADA yang berbeda denganpelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini di SMA tempat penulis bertugas. Pendaftar
sampai begitu banyak, bahkan mencapai angka 300 lebih pendaftar,  padahal  kursi yang disediakan untuk siswa kelas X baru
sebanyak 160 kursi untuk 5
rombonganbelajar alias rombel.

Di satu sisi penulis merasa senang. Di
sisi lain merasa sedih karena terpaksa membuat kecewa calon siswa dan orang tuanya
, karena
tidak bisa diterima di sekolah ini. Padahal sebelum adanya sistem zonasi, setiap
PPDB semua siswa yang daftar pasti diterima karena yangmendaftar tidak terlalu
banyak.

Tahun ini adalah kali pertama bagi sekolah
kami melaksanakan PPDB secara online, setelah setahun sebelumnya sekolah kami
melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi secara offline. Memang sejak
diberlakukan zonasidalam PPDB setahun yang lalu, pendaftar di sekolah kami
meningkat, dan ternyata tahun ini lebih banyak lagi saat diberlakukannya
pendaftaran secara online.

Apa
Itu Sistem Zonasi?

Menurut Permendikbud Nomor14
Tahun 2018, yang dimaksud dengan Sitem Zonasi PPDB Tahun 2018,  sebuah sistem PPDB dimana sekolah wajib
menerima paling sedikit 90
persendari jumlah
keseluruhan peserta yang diterima untuk calon peserta didik yang berdomisili
pada radius terdekat.

Tujuan
PPDB dengan Sistem Zonasi

Ada beberapa hal yang ingin dicapai
PPDB dengan Sistem Zonasi seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Bapak Muhadjir Effendi, yaitu
meratakan
kualitas pendidikan
,  menyebar calon
siswa dengan kemampuan di atas rata-rata
, dan mengurangi
status sekolah favorit/unggulan

Jika ditelaah sebenarnya tujuan dari
zonasi dalam PPDB ini sangat baik. Ke depan semua sekolah dapat terisi oleh
siswa, dan pesebaran siswa yang memiliki kemampuan di atas rata-rata
semakin  meluas. Sehingga diharapkan di
masa yang akan datang semua sekolah menjadi sekolah favorit.

Meski sistem Zonasi telah diterapkan
sejak tahun lalu, namun tampaknya belum dipahami secara baik oleh seluruh
lapisan masyarakat, terutama orang tua calon siswa. Hal ini dapat disimak dari
komentar dan tanggapan dari orang tua calon siswa.

Baca Juga :  Gerakan Menanam Pohon Terus Diprioritaskan

Belum lagi paham dengan masalah
zonasi, kini permasalahan baru muncul tatkala PPDB sistem zonasi dilakukan
secara online. Selama ini kebijakan PPDB diatur oleh Pusat (Kemendikbud)
melalui Peraturan Menteri Pendidikan, misalnya Permendikbud Nomor 51 Tahun
2018, yang mengatur tentang PPDB  untuk
tahun ajaran 2019/2020. Sayangnya Permen ini belum sepenuhnya bisa diterapkan.
Sebagai sistem yang masih baru, tentunya tidak mudah merubah persepsi dan
kebiasaan yang dilakukan masyarakat 
selama ini (baca: dari sistem lama ke sistem zonasi, dari pendaftaran
offline merubah ke pendaftaran secara online.

Adanya zonasi dalam PPDB secara online
sebenarnya tak lain adalah mempermudah kerja Panitia Pelaksana PPDB di satuan
pendidikan. Menghindari pungli ataupun tindak kecurangan lainnya. Dalam
pelaksanaan PPDB Online ini ada beberapa catatan yang barangkali bisa sebagai
masukan bagi Panitia Pusat PPDB.

Pertama, aplikasi yang
digunakan terutama dalam pembatasan zonasi belum bisa memetakan secara tepat, sehingga
di lapangan dijumpai pendaftar yang berada jauh di luar zonasi masih mendapat
bobot zonasi. (padahal secara logika seharusnya 0).

Kedua, dihari pertama
panitia mendapat protes dari ortu mengenai tanggal terbit Kartu Keluarga (KK) yang
ternyata berbatas paling muda 6 bulan sebelum hari H pelaksanaan. Sementara banyak
pendaftaryang  KK-nya keluaran baru tahun
2019 tidak bisa masuk, karenaadanya penambahan atau pengurangan anggotota
baru.  Setelah menuai konflik dalam
peritungan tersebut, maka sorenya diambil beberapa sikap.

Ketiga, sosialisasi ke
masyarakat masih dirasa kurang. Masih banyak orang tua yang tidak faham dengann
tata cara maupun persyaratan yang harus diunggah. Sehingga posko PPDB Online
dari hari pertama hingga terakhir selalu ramai dikunjungi calon siswa dan ortu.

Keempat, pemahaman tentang
sistem zonasi ternyata belum diterima dgn baik oleh calon pendaftar dan org
tua. Shg masih terdengar komentar miring mengenai Sistem Zonasi Online  dan PPDB. Bahkan ada orang tua menyalahkan
sekolah karena menggunakan sistem ini (Zonasi dan Online).

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Kalteng Akan Dilantik 7 Oktober

Sisi
Positif PPDB Online

Meski menuai protes dari sebagian
calon siswa dan orang tua calon siswa tentang PPDB dengan sistem zonasi online,
keduanya memiliki sejumlah sisi positif
.

Pertama, persebaran
siswa di daerah terjadi. Sekolah-sekolah di daerah dan sekolah suasta  terisi oleh lebih banyak siswa.

Kedua, mengurangitatap
muka antara petugas pendaftaran dengan orang tau calon siswa, sehingga
menghambat kecurangan.

Ketiga, dari segi
pembinaan siswa akanlebih mudah,(kolaborasi antara guru-siswa-orang tua dalam
pembinaan siswa lebih mudah diwujudkan.

Keempat, menyadarkan orang
tua akanpentingnya administrasi kependudukan bagi anak.

Kelima, menanyakandaya
juang/kompetisi pada anak, tidak diterima di sekolah impian bukan akhir dari
segalanya.

Saran

Pelaksanaan PPDB Online di Kaltengdi
tingkat
SMA sederat berjalan lancar dan aman, tidak
seperti yang terjadi di beberapa tempat di pulau Jawa. Namun demikian PPDB
online yang barusan baru saja dilewati, tentu saja masih belum sempurna, masih
perlu terus dievaluasi dan diperbaiki.

Melalui tulisan singkat ini, penulis
menyampaikan saran tentang Zonasi dalam PPDB Online
.

Pertama, perbaiki
sistem Online masih harus dioptimalkan.

Kedua, zonasi PPDB
hendaknya dibarengi upaya dinas pendidikan setempat dan sekolah dalam
meningkatkan mutu sekolah (baik dalam bentuk memenuhi ketersediaan guru yang
mumpuni maupun sarana prasarana sekolah) sehingga tujuan adanya zonasi bisa
tercapai. yaitu menjadikan semua sekolah adalah sekolah unggulan/favorit.

Ketiga, sosialisai
yang terus menerus tentang tujuan diberlakukannya sistem zonasi dan PPDB online
ini kepada masyarakat luas.

 

Kebijakan Pemerintah dalam PPDB sudah
seharusnya terus dikaji, dievaluasi dalam setiap penyelenggaraan PPDB. Sehingga
akan dihasilkan formula yang tepat dalam pelaksanaannya, yang bisa mengakomodir
keinginan sebagian besar masyarakat.
(*)(PenulisadalahTenagaPendidik di SMAN 2 KatinganHilir)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru