25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PPS Mulai Memperbaiki DPS Pilgub

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Permasalahan
daftar pemilih tetap (DPT) menjadi persoalan yang selalu dihadapi setiap
pemilu, mulai dari data pemilih ganda hingga yang terabaikan hak pilihnya.
Kasus serupa tentu tidak diharapkan
terjadi pada pilkada
di Bumi Tambun Bungai ini. Pemerintah bersama penyelenggara pesta demokrasi
lima tahunan ini makin cermat dalam menentukan
warga yang punya
hak pilih. 

Potensi kecurangan
dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) terus diminimal
kan. Seperti
kerawanan adanya data pemilih ganda, celah tersebut perlahan tapi pasti
ditutupi. Filter awal dilakukan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kalteng. Kemudian dilanjutkan oleh KPU dengan melakukan
pencocokan dan penelitian (
coklit) sebagai data
awal untuk me
mbuat daftar pemilih sementara
(DPS).

Berdasarkan coklit
tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng telah menetapkan
sebanyak
1.628.723
pemilih se-Kalteng
, melalui rapat pleno terbuka untuk DPS pada 16
September
lalu. Terlihat ada perubahan yang sedikit mencolok.
Selisih DPS dengan DPT 2019 sekitar 70
an ribu pemilih.
Penurunan terbanyak terjadi di Kabupaten Seruyan
, yakni
berkurang 17.746 (selengkapnya lihat di tabel). Sesuai tahapan

yang telah disusun,
maka KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
menanggapi DPS tersebut
, terhitung mulai 19 hingga 28 September.

Baca Juga :  Tomy Bantah Isu Achmad Diran Maju Pilgub Bersama Ben

Ketua KPU Kalteng
Harmain Ibrohim mengatakan
, meskipun kemarin
(28/8) merupakan
waktu akhir tanggapan dari masyarakat terhadap DPS, tapi
sejauh ini KPU
provinsi belum memegang data-data
berkenaan
dengan tanggapan masyarakat,
karena
data
itu masih
berada
di panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan dan desa.

“Iya, tetapi data
berada di masing-masing PPS di kelurahan dan desa,” jawabnya saat dihubungi
melalui pesan Whats
App, kemarin sore (28/9).

Setelah dilakukan pengumuman agar
mendapat

tanggapan masyarakat
atas DPS, maka tahapan
selanjutnya

adalah perbaikan
DPS oleh PPS
, yakni mulai 29 September hingga 3 Oktober. Selanjutnya,
dilakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan (DPSHP) tingkat kelurahan dan desa
dari
tanggal

4 hingga 6 Oktober.

Selanjutnya dilakukan
re
kapitulasi DPSHP di tingkat
kecamatan
, mulai 7 hingga 9 Oktober. Sedangkan
KPU
kabupaten/kota melakukan rekapitulasi DPSHP tingkat kabupaten/kota untuk
ditetapkan menjadi DPT
, mulai 9 hingga 16 Oktober.  Kemudian penyampaian DPT tersebut kepada PPS
mulai 17 hingga 26 Okotber
. Tahapan berikutnya yakni pengumuman
DPT
, mulai 28 Oktober hingga 6 Desember.

Baca Juga :  Ciptakan Lingkungan Cerdas

Selama perbaikan
berlangsung, KPU Kalteng memerintahkan kepada KPU kabupaten/kota untuk selalu berkoordinasi
dengan
Bawaslu kabupaten/kota dan pihak terkait lainnya
untuk
memastikan transparansi atau keterbukaan proses perbaikan DPS
,
hingga

ditetapkannya DPT di tingkat kabupaten/kota paling lambat 16 Oktober.

“Koordinasi ini tetap
harus dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dari pemilih yang namanya
ada di DPS,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalteng Brigong
Tom Moenandaz menegaskan bahwa data pemilih di Kalteng sudah penunggalan.

“Artinya data penduduk
yang diberikan ke
KPU merupakan data penunggalan
atau satu pemilih saja
,
sehingga
kemungkinan penggandaan data penduduk sangat minim,” katanya kepada
Kalteng Pos, Senin (28/9).

Menurutnya Disdukcapil provinsi
telah menjalankan tugas melakukan pencetakan KTP dan menyampaikan data kepada
penyelenggara pemilu, sehingga menghasilkan data penduduk yang bisa memilih men
capai 1,832
juta
jiwa.

Oleh karena itu
diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan penggunaan hak pilih masyarakat
pada pelaksanaan pemilihan
gubernur dan wakil gubernur 9
Desember mendatang. 

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Permasalahan
daftar pemilih tetap (DPT) menjadi persoalan yang selalu dihadapi setiap
pemilu, mulai dari data pemilih ganda hingga yang terabaikan hak pilihnya.
Kasus serupa tentu tidak diharapkan
terjadi pada pilkada
di Bumi Tambun Bungai ini. Pemerintah bersama penyelenggara pesta demokrasi
lima tahunan ini makin cermat dalam menentukan
warga yang punya
hak pilih. 

Potensi kecurangan
dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) terus diminimal
kan. Seperti
kerawanan adanya data pemilih ganda, celah tersebut perlahan tapi pasti
ditutupi. Filter awal dilakukan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kalteng. Kemudian dilanjutkan oleh KPU dengan melakukan
pencocokan dan penelitian (
coklit) sebagai data
awal untuk me
mbuat daftar pemilih sementara
(DPS).

Berdasarkan coklit
tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng telah menetapkan
sebanyak
1.628.723
pemilih se-Kalteng
, melalui rapat pleno terbuka untuk DPS pada 16
September
lalu. Terlihat ada perubahan yang sedikit mencolok.
Selisih DPS dengan DPT 2019 sekitar 70
an ribu pemilih.
Penurunan terbanyak terjadi di Kabupaten Seruyan
, yakni
berkurang 17.746 (selengkapnya lihat di tabel). Sesuai tahapan

yang telah disusun,
maka KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
menanggapi DPS tersebut
, terhitung mulai 19 hingga 28 September.

Baca Juga :  Tomy Bantah Isu Achmad Diran Maju Pilgub Bersama Ben

Ketua KPU Kalteng
Harmain Ibrohim mengatakan
, meskipun kemarin
(28/8) merupakan
waktu akhir tanggapan dari masyarakat terhadap DPS, tapi
sejauh ini KPU
provinsi belum memegang data-data
berkenaan
dengan tanggapan masyarakat,
karena
data
itu masih
berada
di panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan dan desa.

“Iya, tetapi data
berada di masing-masing PPS di kelurahan dan desa,” jawabnya saat dihubungi
melalui pesan Whats
App, kemarin sore (28/9).

Setelah dilakukan pengumuman agar
mendapat

tanggapan masyarakat
atas DPS, maka tahapan
selanjutnya

adalah perbaikan
DPS oleh PPS
, yakni mulai 29 September hingga 3 Oktober. Selanjutnya,
dilakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan (DPSHP) tingkat kelurahan dan desa
dari
tanggal

4 hingga 6 Oktober.

Selanjutnya dilakukan
re
kapitulasi DPSHP di tingkat
kecamatan
, mulai 7 hingga 9 Oktober. Sedangkan
KPU
kabupaten/kota melakukan rekapitulasi DPSHP tingkat kabupaten/kota untuk
ditetapkan menjadi DPT
, mulai 9 hingga 16 Oktober.  Kemudian penyampaian DPT tersebut kepada PPS
mulai 17 hingga 26 Okotber
. Tahapan berikutnya yakni pengumuman
DPT
, mulai 28 Oktober hingga 6 Desember.

Baca Juga :  Ciptakan Lingkungan Cerdas

Selama perbaikan
berlangsung, KPU Kalteng memerintahkan kepada KPU kabupaten/kota untuk selalu berkoordinasi
dengan
Bawaslu kabupaten/kota dan pihak terkait lainnya
untuk
memastikan transparansi atau keterbukaan proses perbaikan DPS
,
hingga

ditetapkannya DPT di tingkat kabupaten/kota paling lambat 16 Oktober.

“Koordinasi ini tetap
harus dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dari pemilih yang namanya
ada di DPS,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalteng Brigong
Tom Moenandaz menegaskan bahwa data pemilih di Kalteng sudah penunggalan.

“Artinya data penduduk
yang diberikan ke
KPU merupakan data penunggalan
atau satu pemilih saja
,
sehingga
kemungkinan penggandaan data penduduk sangat minim,” katanya kepada
Kalteng Pos, Senin (28/9).

Menurutnya Disdukcapil provinsi
telah menjalankan tugas melakukan pencetakan KTP dan menyampaikan data kepada
penyelenggara pemilu, sehingga menghasilkan data penduduk yang bisa memilih men
capai 1,832
juta
jiwa.

Oleh karena itu
diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan penggunaan hak pilih masyarakat
pada pelaksanaan pemilihan
gubernur dan wakil gubernur 9
Desember mendatang. 

Terpopuler

Artikel Terbaru