PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid
Naparin menuturkan bahwa untuk saat ini ada beberapa tempat usaha yang belum
memungkinan untuk dibuka kembali. Di antaranya seperti tempat hiburan yang
berkaitan dengan kerumunan banyak orang.
Dijelaskan Fairid, untuk tempat
yang masih belum diperbolehkan dibuka yaitu seperti tempat pijat refleksi, tempat
hiburan malam (THM) seperti bar atau diskotek.
“Untuk sementara yang belum diperbolehkan
buka adalah tempat hiburan seperti diskotek, pijat refleksi. Nanti akan diatur dalam
Peraturan Wali Kota (Perwali),” kata Fairid Naparin, Selasa (28/7).
Sementara itu, pada rapat
membahas tentang protokol kesehatan dan Recovery Economy yang dilakukan bersama
dinas terkait dan tim gugus tugas Covid-19 setempat pada Selasa (28/7) kemarin,
ada beberapa hal juga yang di bahas seperti penyusunan Perwali.
Lanjut Fairid, bahwa untuk tempat
hiburan seperti tempat karaoke pada pembahasan rapat kemarin juga masih
dipertimbangkan apakah nanti boleh di buka atau tidak.
“Untuk tempat karaoke atau
rumah bernyanyi, sedang dipetimbangkan. Karena sebelumnya sudah rapat dengan
pak gubernur. Untuk yang lain silahkan (buka), tetapi syaratnya koordinasi dulu
dengan tim gugus tugas,” katanya.
Koordinasi yang dimaksud, jelas
Fairid, terkait pengecekan atau verifikasi protokol kesehatan serta pelaksanaan
poin-poin yang ada di Perwali nantinya.
“Yang pertama adalah
pengecekan protokol kesehatan, dan melaksanakan poin-poin yang sudah di susun
yang ada di Perwali termasuk maklumat protokol kesehatan yang ada di Disperidak
nanti sedang disusun,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui bahwa,
untuk mendapat izin membuka usaha, pelaku usaha juga harus mendapatkan
rekomendasi atau izin dari tim gugus tugas Covid-19 setempat, terlebih untuk
mendapatkan verifikasi protokol kesehatan dari tim gugus tugas Covid-19 Kota
Palangka Raya.