PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Wali Kota Palangka
Raya Fairid Naparin angkat bicara terkait wacana pembatasan sosial berskala besar
(PSBB) jilid II yang hingga kini masih menuai pro dan kontra. Terutama mengenai
sanksi-sanksi yang akan diberlakukan kepada pelanggar nantinya.
Dalam beberapa hari terakhir, ia bersama Tim
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Palangka Raya sibuk melakukan kajian
dan strategi penanganan untuk memutus persebaran Covid-19 di Kota Cantik. Kajian
yang dipelototi adalah terkait epidemiologi.
“Insyaallah kalau tidak ada halangan hari Senin
(29/6), saya berencana menyampaikan secara resmi hasil kajian epidemiologi yang
dilakukan oleh rekan-rekan dari Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya,â€
ucapnya kepada Kalteng Pos, Minggu (28/6).
Menurutnya, penyampaian resmi hasil kajian
epidemiologi dilakukan bertujuan agar menginformasikan kepada masyarakat tentang
kondisi riil persebaran Covid-19 di ibu kota Kalteng ini.
Penyampaian kajian tersebut berdasarkan fakta
dan realita data konkret yang disusun oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya
dalam waktu akhir-akhir ini. Ketika semua sudah siap, maka akan disampaikan
hasilnya.
“Dengan adanya penyampaian hasil kajian
epidemiologi ini, pemko khusunya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Palangka Raya bisa menentukan arah kebijakan selanjutnya,†tutur Fairid.
Untuk diketahui, sebut Fairid, saat ini alat polymerase
chain reaction (PCR) milik pemko sudah datang. Alat tersebut sedang dilakukan
penyesuaian oleh tim medis RSUD Kota Palangka Raya.
“Alhamdulillah alat yang kita harapkan sudah
tiba. Mudah-mudahan dalam waktu dekat alat ini sudah bisa difungsikan, sehingga
bisa membantu kinerja dari tim deteksi dini dan tracking agar lebih cepat melakukan
pengejaran terhadap kontak erat,†pungkasnya.