KUALA KAPUAS – Penerapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Kapuas resmi ditetapkan mulai tanggal 1 hingga
15 Juni 2020, hal tersebut setelah dilakukan rapat oleh Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Kapuas bersama Forkopimda Kapuas.
“Kita telah bersepakat untuk menerapkan
PSBB mulai tanggal 1 sampai 15 Juni atau selama 15 hari,” ucap Bupati
Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, Jumat (29/5).
Terkait itu, lanjutnya sudah ada di Petunjuk
Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Bahkan nanti akan ada
Peraturan Bupati (Perbup) Jumat (29/5) akan selesai, sehingga Sabtu (30/5)
mulai dilakukan sosialisasi ke masyarakat apa itu PSBB.
“Ini kita harapkan camat secara
berjenjang ke bawah lurah/kades untuk menjelaskan kepada masyarakat, bahwa kita
akan melaksanakan PSBB,” jelas Bupati Kapuas dua periode ini.
Bupati menambahkan, pemahaman atau
sosialisasi apa yang harus dilakukan masyarakat dan semua ketika PSBB
diterapkan. Selain itu perbatasan akan dijaga ketat, KTP luar tidak boleh masuk
Kalteng. Pasar nanti akan ditertibkan atau diatur, baik itu dari Pol PP maupun oleh
TNI-Polri. Kendaraan sembako boleh lewat, tapi hati-hati dengan supirnya, nanti
akan dites dulu ketika masuk.
Ben mengakui, nanti disesuaikan kebutuhan
berkaitan dengan posko-posko yang akan didirikan, Polres Kapuas dan Kodim
1011/Klk juga akan secara intens, serta ketat akan mengawal PSBB ini semua
untuk kepentingan semua masyarakat Kabupaten Kapuas.
“Ini dilakukan
agar bisa normal lagi demi kesehatan seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas. Mohon
perhatian seluruh masyarakat Kapuas,” pungkasnya.