PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya beserta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari aparat kepolisian. Mengungkap kasus tindak pidana Pemilu penyalahgunaan hak pilih dengan menetapkan 2 orang tersangka pasangan kekasih yakni inisial YG dan SM.
Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya Endrawati mengatakan dua tersangka merupakan oknum mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Palangkaraya dan satu hanya lulusan SMA.
”Saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani tahanan kota,” ujarnya didampingi jajaran anggota Bawaslu Palangkaraya dan perwakilan Polresta Palangkaraya , kepada awak media, di Kantor Bawaslu Palangkaraya, Kamis (29/2).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil dari klarifikasi pihaknya 2 tersangka ini mencoblos salah satu caleg provinsi dan kota.
”Kedua pasangan ini tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh salah satu diduga oknum caleg Provinsi dan Kota,” bebernya.
Endra enggan mengungkap partai yang dipilih kedua tersangka untuk menggunakan hak pilihnya. Namun ia menjelaskan, partai tersebut merupakan salah satu peserta Pemilu.
Kejadian tersebut, sebut Endra merupakan kejadian yang berulang pada tahun 2018 saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
”Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat agar hal ini tidak terulang kembali di Pilkada 2024 nanti. Di tahun ini akan ada Pilkada, Jangan sampai ada lagi pelaku-pelaku kejahatan tindak pidana ini berulang, jadi modusnya adalah menjadi orang lain, mengaku dirinya sebagai orang lain dengan bermodalkan C pemberitahuan saja, datang ke TPS mengaku sebagai orang lain dan mencoblos,” bebernya.
Di tempat yang sama, Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Ronny M Nababan. Mengungkapkan kronolognya tersangka SM yang merupakan perempuan yang mengajak tersangka YG pasangan kekasihnya untuk ikut menggunakan hak pilih orang lain.
”Pendalaman pemeriksaan diakui oleh kedua orang tersangka bahwa sebelum mencoblos di TPS 82, sebelumnya kedua tersangka sudah melakukan pencoblosan di TPS 65 pahandut, menurut keterangan tersangka,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat tersangka melakukan aksinya di TPS 82 Jalan Borneo 1, Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya.
”Pada saat itu di TPS 82, kurang lebih pukul 12.30 saksi saudari istri dari Teddy saat mencoblos bersama saksi Excel, mencoblos di TPS tersebut, setelah itu mendengar nama suaminya dipanggil atas nama Teddy, kemudian kedua orang saksi kaget, karena sepengetahuan dan apa yang terjadi pada saat itu bahwa suami ibu ini sedang ada di luar kota di Banjarmasin. Sehingga ibu ini merasa mengapa ada yang menggunakan nama suaminya, kemudian masuk ke bilik suara dan melakukan pencoblosan,” ujarnya.
”Kemudian ibu tersebut menyampaikan ke panitia atau KPPS setempat, kemudian setelah pencoblosan, sama-sama mendatangi orang yang mengaku sebagai suaminya tersebut. Sehingga dilakukan pemeriksaan indentitas, didapatilah nama tersangka YG yang tidak sesuai dengan surat undangan C pemberitahuan atas nama saksi Teddy tadi, sehingga atas dasar tersebut diamankanlah tersangka YG terlebih dahulu, kemudian ternyata tersangka YG datang ke TPS tersebut bersama pasangan kekasihnya yang juga merupaka tersangka yang wanita Tersangka SM,” bebernya.
Dia menjelaskan hingga saat ini kasusnya sudah memasuki hari kesebelas tahapan penyidikan dari masa waktu 14 hari penyidikan. Pada hari ke tiga penyidikan tanggal 17 Februari, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya.
”Hari rabu tanggal 21 Februari 2024 kami diberi petunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangkaraya perkara ini, kami melengkapi petunjuk yang diberikan kejaksaan. Dan pada hari jumatnya tanggal 23 Februari kami sudah mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke JPU dan sampai saat ini kita masih menunggu untuk dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut dan akan dilimpahkan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Para tersangka, sebut Ronny diancam hukuman pidana 1,5 tahun penjara. Sehingga tidak dilakukan penahanan, akan tetapi tetap melaksanakan wajib lapor sampai proses penyidikan selesai. Penyidik Polresta Palangkaraya menerapkan pasal 533 undang-undang 7 tahun 2017 juncto 55 KUHP.(hfz)