PALANGKA RAYA – Tim Terpadu Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota
Palangka Raya terus melakukan pembatasan arus masuk lalu lintas di perbatasan
Kota Palangka Raya.
Dipimpin Kepala Dinas Perhubungan
Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan, personel gabungan kali ini melakukan
pengecekan tiap kendaraan yang melintas di pos jaga perbatasan setempat.
Hal ini didasari oleh Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 25 tahun 2020 tentang
pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri tahun 1441 Hijriah dalam
rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona, khususnya di Kota
Palangka Raya.
Hal tersebut juga dipertegas dalam
surat edaran oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang berisi
tentang larangan sementara penggunaan transportasi darat selama masa pandemi
Covid-19.
Surat edaran Sekda Prov itu juga
disampaikan pada seluruh pengusaha angkutan diseluruh Kalimantan Tengah tak
terkecuali di Palangka Raya.
“Para pengemudi yang ingin
masuk ke Kota Palangka Raya kami paksa putar balik. Terutama mobil angkutan
travel yang ingin masuk Kota Palangka Raya,” kata Alman P. Pakpahan,
Selasa (28/4).
Nampak pula mantan Inspektorat
Kota Palangka Raya tersebut memberikan teguran kepada pengemudi travel apabila
tidak mau putar balik akan dikarantina dan diisolasi terlebih dahulu
Selain pembatasan arus masuk ke
Kota Palangka Raya, Petugas juga melakukan razia masker oleh seluruh pengendara
ataupun penumpang kendaraan yang melintas.
Bagi pengendara yang tidak
memakai masker pun dipaksa untuk kembali ke tujuan awal atau beli masker
terlebih dahulu.
Untuk itu, Alman meminta kepada
masyarakat agar tidak mudik dan selalu memakai masker demi mencegah penyebaran
Virus Corona.