PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO
– Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub)
terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satu dengan
menyediakan layanan pengaturan lalu lintas (lalin) secara gratis.
Kepala Dishub Kota Palangka Raya Alman
Parluhutan Pakpahan menyampaikan, pengaturan lalin secara gratis tersebut
adalah untuk membantu melayani dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
dalam berlalu lintas, terutama saat diadakan kegiatan atau acara pesta.
“Layanan pengaturan lalu lintas secara
gratis ini adalah salah satu bentuk layanan publik kepada masyarakat dalam
rangka mewujudkan Visi dan Misi Walikota
dan Wakil Walikota Palangka Raya,” kata Alman, Selasa (27/10).
Lanjut Alman, ada empat program layanan
pengaturan lalu lintas yang pihaknya tangani, yang pertama layanan pengaturan
lalu lintas pada kegiatan kebaktian syukuran dan acara pernikahan. Kedua
kegiatan pengaturan lalu lintas pada acara pengantaran jenazah, yang ketiga
pengaturan lalu lintas pada kegiatan keagamaan seperti ceramah dan pengajian,
dan yang keempat pengaturan lalu lintas pada kegiatan lainnya yang berhubungan
dengan arus lalu lintas dan parkir.
Dalam pelayanan tersebut urai Alman, pihaknya
tidak meminta biaya sepeserpun alias gratis. Dimana hal tersebut merupakan
salah satu bentuk totalitas dan dedikasi dari pihaknya dalam menjalankan Tugas
Pokok dan Fungsinya (Tupoksi).
“Kami sebagai insan perhubungan
mengedepankan prinsip lima citra manusia perhubungan, yang artinya kami memiliki
rasa kemanusiaan yang tinggi untuk membantu sesama manusia dalam masalah
transportasi, lalu lintas dan hal lainnya yang berkaitan dengan
perhubungan,” pungkas Alman.
Untuk info lebih
lanjut terkait pelayanan pengaturan lalu lintas secara gratis tambah Alman, masyarakat
bisa menghubungi empat nomor yang sudah disiapkan yaitu, Ade Effrin
082358883318, Nor Janah 085350367733, Mat Batias 085386613739 dan Junaidi
085249131919.