28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Sistem Zonasi Korbankan Semangat Perkembangan

PALANGKA RAYA – Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) menuai pro dan kontra. Bahkan, wakil rakyat di DPRD Kalteng menilai,
sistem ini berpengaruh terhadap semangat calon peserta didik yang berada di
desa untuk belajar di tempat yang lebih baik.

Semangat perkembangan itu, kata Anggota
Komisi C DPRD Kalteng Ina Prayawati misal saja anak-anak yang sekolah asal atau
tempat tinggal asal di kabupaten dan kecamatan, yang tidak bisa bersekolah di
ibu kota provinsi yang memiliki kualitas lebih tinggi. Seharusnya, ungkap dia, anak-anak
yang memang memiliki kualitas memiliki hak pula menempuh pendidikan di sekolah
berkualitas juga.

“Tetapi sistem zonasi ini tidak
memberikan kesempatan kepada anak-anak yang berada di daerah, padahal kan
setiap anak wajar saja ingin berkembang dan meningkatkan prestasi,” tegas
politikus PDIP Kalteng ini, saat diwawancarai usai Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan
II Tahun Sidang 2019 di Gedung DPRD Kalteng, Senin (24/6).

Baca Juga :  Wartawan Copy Paste, Ketua PWI: Soal Etika dan Hak Cipta Sudah Ada di

Menurutnya PPDB dengan sistem
zonasi ini perlu dipertimbangkan ulang. Apalagi, sistem ini masih baru dan
tepat jika dilakukan evaluasi dengan melihat hasil dari penerapan sistem zonasi
ini. “Memang, untuk PPDB dengan sistem zonasi ini perlu dipertimbangkan
dan dikaji ulang,” katanya.

Pihaknya menyarankan agar PPDB
dapat kembali ke aturan sebelumnya dengan sistem penilaian, karena penerimaan
dengan sistem ini dinilai lebih mudah dan merata. Jika berdasarkan sistem
zonasi ini tentu anak-anak yang tidak berdomisili di zonasi sekolah tujuan
tidak diterima.

“Kasihan anak-anak yang
domisilinya jauh tapi pintar, mereka tidak bisa menempuh pendidikan di sekolah
yang memang memiliki kualitas,” ungkapnya kepada media.

Baca Juga :  Tetap Rendah Hati, Terus Berjuang Meraih Prestasi

Ditambahkannya, jika memang harus
berusaha agar dapat mendapat zonasi maka anak yang bersangkutan harus pindah
domisili. Tentu, hal ini juga merepotkan karena persyaratan sistem zonasi ini
juga banyak, misal dari KTP, KK dan lain sebagainya. (abw/ami/ctk/nto)

PALANGKA RAYA – Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) menuai pro dan kontra. Bahkan, wakil rakyat di DPRD Kalteng menilai,
sistem ini berpengaruh terhadap semangat calon peserta didik yang berada di
desa untuk belajar di tempat yang lebih baik.

Semangat perkembangan itu, kata Anggota
Komisi C DPRD Kalteng Ina Prayawati misal saja anak-anak yang sekolah asal atau
tempat tinggal asal di kabupaten dan kecamatan, yang tidak bisa bersekolah di
ibu kota provinsi yang memiliki kualitas lebih tinggi. Seharusnya, ungkap dia, anak-anak
yang memang memiliki kualitas memiliki hak pula menempuh pendidikan di sekolah
berkualitas juga.

“Tetapi sistem zonasi ini tidak
memberikan kesempatan kepada anak-anak yang berada di daerah, padahal kan
setiap anak wajar saja ingin berkembang dan meningkatkan prestasi,” tegas
politikus PDIP Kalteng ini, saat diwawancarai usai Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan
II Tahun Sidang 2019 di Gedung DPRD Kalteng, Senin (24/6).

Baca Juga :  Wartawan Copy Paste, Ketua PWI: Soal Etika dan Hak Cipta Sudah Ada di

Menurutnya PPDB dengan sistem
zonasi ini perlu dipertimbangkan ulang. Apalagi, sistem ini masih baru dan
tepat jika dilakukan evaluasi dengan melihat hasil dari penerapan sistem zonasi
ini. “Memang, untuk PPDB dengan sistem zonasi ini perlu dipertimbangkan
dan dikaji ulang,” katanya.

Pihaknya menyarankan agar PPDB
dapat kembali ke aturan sebelumnya dengan sistem penilaian, karena penerimaan
dengan sistem ini dinilai lebih mudah dan merata. Jika berdasarkan sistem
zonasi ini tentu anak-anak yang tidak berdomisili di zonasi sekolah tujuan
tidak diterima.

“Kasihan anak-anak yang
domisilinya jauh tapi pintar, mereka tidak bisa menempuh pendidikan di sekolah
yang memang memiliki kualitas,” ungkapnya kepada media.

Baca Juga :  Tetap Rendah Hati, Terus Berjuang Meraih Prestasi

Ditambahkannya, jika memang harus
berusaha agar dapat mendapat zonasi maka anak yang bersangkutan harus pindah
domisili. Tentu, hal ini juga merepotkan karena persyaratan sistem zonasi ini
juga banyak, misal dari KTP, KK dan lain sebagainya. (abw/ami/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru