28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Wartawan Copy Paste, Ketua PWI: Soal Etika dan Hak Cipta Sudah Ada di

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Wartawan merupakan profesi yang
secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik. Namun dalam kegiatan jurnalistik
yang dilakukan pewarta juga harus dibarengi dengan kode etik dan sejumlah
peraturan yang sudah tertera dalam Undang-Undang Pers.

Namun faktanya di lapangan, tak
jarang sejumlah oknum wartawan atau media terkesan menyepelekan hak cipta yang
dimiliki oleh media lain. Seperti halnya menyalin berita milik media lain tanpa
kesepakatan atau izin dari si pemilik berita. Atau kerap disebut berita copy
paste.

Menanggapi hal demikian, Ketua
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah Haris Sadikin menyebutkan
hal seperti itu sudah tertera dalam UU Pers.

“Untuk permasalahan hak
cipta, terutama media siber, mengingatkan bahwa satu media tidak boleh
sembarangan mengambil berita milik media lain, tanpa menyebutkan sumbernya atau
tanpa izin,” kata Haris, Rabu (9/9).

Baca Juga :  Insyaallah Kendala Pemasaran Teratasi, PPI : Siap Menampung dan Membel

Menurut wartawan Harian Palangka
Pos tersebut, sebagai wartawan harusnya mengerti koridor dalam bekerja sebagai
junalistik supaya tidak melenceng. “Hal ini juga berlaku pada hak cipta
foto, kalupun kita pakai untuk berita kita bisa disebutkan sumbernya dari siapa
atau darimana,” terangnya.

Intinya, permasalahan tersebut
kembali kepada wartawan dan media masing-masing. Praktik copy paste berita kadang dilakukan oleh mereka yang sudah menjalin
kemitraan. Namun beberapa kasus copy paste pemberitaan tanpa izin, juga kerap berakhir
secara kekeluargaan.

“Intinya saling menghargai
wartawan lain ketika memang bermaksud mengambil berita milik media lain,”
pungkasnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Wartawan merupakan profesi yang
secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik. Namun dalam kegiatan jurnalistik
yang dilakukan pewarta juga harus dibarengi dengan kode etik dan sejumlah
peraturan yang sudah tertera dalam Undang-Undang Pers.

Namun faktanya di lapangan, tak
jarang sejumlah oknum wartawan atau media terkesan menyepelekan hak cipta yang
dimiliki oleh media lain. Seperti halnya menyalin berita milik media lain tanpa
kesepakatan atau izin dari si pemilik berita. Atau kerap disebut berita copy
paste.

Menanggapi hal demikian, Ketua
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah Haris Sadikin menyebutkan
hal seperti itu sudah tertera dalam UU Pers.

“Untuk permasalahan hak
cipta, terutama media siber, mengingatkan bahwa satu media tidak boleh
sembarangan mengambil berita milik media lain, tanpa menyebutkan sumbernya atau
tanpa izin,” kata Haris, Rabu (9/9).

Baca Juga :  Insyaallah Kendala Pemasaran Teratasi, PPI : Siap Menampung dan Membel

Menurut wartawan Harian Palangka
Pos tersebut, sebagai wartawan harusnya mengerti koridor dalam bekerja sebagai
junalistik supaya tidak melenceng. “Hal ini juga berlaku pada hak cipta
foto, kalupun kita pakai untuk berita kita bisa disebutkan sumbernya dari siapa
atau darimana,” terangnya.

Intinya, permasalahan tersebut
kembali kepada wartawan dan media masing-masing. Praktik copy paste berita kadang dilakukan oleh mereka yang sudah menjalin
kemitraan. Namun beberapa kasus copy paste pemberitaan tanpa izin, juga kerap berakhir
secara kekeluargaan.

“Intinya saling menghargai
wartawan lain ketika memang bermaksud mengambil berita milik media lain,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru