PALANGKA RAYA -Kejadian
yang menimpa bocah perempuan 13 tahun berinisial NT asal Petuk Katimpun,
Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya oleh sepupunya sendiri, Rabu (26/2),
masih menjadi perbincangan di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak dan Permberdayaan Masyarakat Kota Palangka Raya Sahdin Hasan, melalui
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ellya Ulfah
memaparkan, tindakan tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan.
Terlebih pelaku masih satu keluarga dengan
korban. “Jangan sampai lah memukul dan memberikan hukuman seperti itu, ada
tindakan yang lebih baik tentang bagaimana cara mendidik anak,” ujarnya
kepada Kaltengpos.co di kantor Sekretariat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Palangka Raya.
Mengenai pelaku perundungan, Ulfah menyampaikan
hal itu akan diserahkan kepada kepolisian. Namun dari sisi korban akan
dilakukan pemeriksaan dari segi psikologinya.”Kami sudah programkan
secepatnya akan kita datangi anak tersebut pasca trauma. Ada psikolog yang
mendatangi dia, serta diberi pembekalan untuk menyembuhkan psikologi
anak,” ucapnya. (ard/dar)