PANGKALAN BUN,KLATENGPOS.CO-Pemerintah Daerah (Pemda)
Kotawaringin Barat terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai
sektor. Sehingga dapat mencapai target yang sudah ditetapkan. Termasuk menggenjot
PAD dari Pajak Penerangan Jalan.
Wakil
Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah menegaskan, bahwa Perda Nomor 26 Tahun 2018 tentang
Pajak Penerangan Jalan ini memberi peluang lebih kepada para pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik. Sehingga nantinya bisa memberikan kontribusi
tehadap pembangunan di Kobar. Maka, upaya menuju kemandirian daerah melalui
optimalisasi penerimaan PAD adalah menjadi tanggung jawab partisipasi seluruh
pihak.
“Kami
harapkan agar dukungan partisipasi penuh dari seluruh wajib pajak sehingga
nantinya PAD bisa sesuai target. Keterpaduan responsif dari para pihak terkait
dalam upaya optimalisasi penerimaan PAD sangat diharapkan,”ujar wabup ketika
menghadiri acara pertemuan dengan para pemegang izin operasi usaha penyediaan
tenaga listrik.
Ia menambahkan, Perda Nomor 26 Tahun 2018 ini
adalah salah satu produk hukum daerah terkait ekstensifikasi objek pajak yang
mencakup pajak penerangan jalan (PPJ) non PLN. Diharapkan partisipasi dari
semua pihak dalam keterkaitannya membangun Kobar yang berkejayaan dengan
menjadi masyarakat yang bijak dan taat dalam membayar pajak.