KUALA KAPUAS – Dampak dari Virus Korona atau
Covid-19 sangat luas, termasuk di Kabupaten Kapuas, sehingga adanya
rasionalisasi atau pengalihan anggaran di semua Organisasi Perangkat Daerah
(OPD).
Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat melalui
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat
mengakui adanya rasionalisasi anggaran, karena untuk penanganan Covid-19, dan
pengalihan sesuai keputusan pusat untuk semua OPD mencapai 50 persen.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo)
Kapuas ini, walaupun tenaga kontrak tidak bertatap muka di sekolah selama wabah
Covid-19, namun pembayaran insentifnya tetap diberikan, dan itu sudah
ditetapkan dengan adanya pengurangan anggaran untuk pendidikan.
“Berkat kebijakan dan perjuangan dari
Bapak Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT, maka hak tenaga pendidik
tetap diberikan,” tegasnya, Minggu (26/4).
Suwarno menegaskan selain itu penambahan
insentif tenaga guru honor diambil dari dana BOS sesuai Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan. Dimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, membolehkan 50 persen
untuk pembayaran honor guru.
“Untuk pencairan dana tersebut telah
melalui verifikasi Disdik Kapuas Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS), yang
memastikan tersedia anggaran untuk honor guru,” jelasnya.
Kadisdik meminta semua tenaga pendidik dan anak
didik, agar tetap ikuti imbauan pemerintah demi keselamatan serta kesehatan,
sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas.
“Kita ikuti anjuran
pemerintah, dan berdoa semua wabah ini cepat berlalu,” ucapnya.