30 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Total Penindakan 3.551 Sanksi, Ini Rinciannya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya telah menggelar Operasi Yusitisi lebih dari satu bulan guna menegakkan pendisiplinan protokol kesehatan dan Perwali Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

Mengevaluasi keberlangsungan operasi tersebut, Satgas yang tergabung dari Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, TNI dan instansi pemerintahan itu pun menggelar rapat evaluasi yang bertempat di Kantor BPBD Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu. 

Sehubungan dengan hal itu, dipaparkan hasil dari Operasi Yustisi di kawasan Kota Palangka Raya dan sekitarannya, mulai dari pendisiplinan prokes perorangan hingga pengawasan pada penerapan prokes di kegiatan masyarakat dan tempat-tempat usaha.

“Dari hasil rapat kemarin, total penindakan 3.551 Sanksi, dengan rincian teguran pada perorangan secara lisan sebanyak 71, tertulis 221, kerja sosial 2243 dan denda administrasi 969, sedangkan teguran kepada pelaku usaha secara tertulis sebanyak 41 dan denda administrasi ada 5,” ungkap Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian, Rabu (25/11).

Baca Juga :  Perjuangkan Calon, Gunakan Bahasa yang Mendidik, Mencerahkan, Santun d

Kabagops selaku koordinator lapangan dalam satgas tersebut menambahkan, data tersebut merupakan hasil dari rekapitulasi kegiatan Operasi Yustisi mulai tanggal 14 September hingga 22 November 2020 yang telah di release oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.

Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa masih banyak masyarakat baik perorangan maupun pada kegiatan hingga tempat usaha yang masih lalai mematuhi pendisiplinan prokes, yang merupakan upaya menanggulangi wabah Covid-19.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarkat di Kota Palangka Raya, mari kita bersatu menanggulangi wabah Covid-19 ini, yakni dengan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan menerapkan prokes yang berlaku,” pungkas Hemat.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya telah menggelar Operasi Yusitisi lebih dari satu bulan guna menegakkan pendisiplinan protokol kesehatan dan Perwali Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

Mengevaluasi keberlangsungan operasi tersebut, Satgas yang tergabung dari Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, TNI dan instansi pemerintahan itu pun menggelar rapat evaluasi yang bertempat di Kantor BPBD Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu. 

Sehubungan dengan hal itu, dipaparkan hasil dari Operasi Yustisi di kawasan Kota Palangka Raya dan sekitarannya, mulai dari pendisiplinan prokes perorangan hingga pengawasan pada penerapan prokes di kegiatan masyarakat dan tempat-tempat usaha.

“Dari hasil rapat kemarin, total penindakan 3.551 Sanksi, dengan rincian teguran pada perorangan secara lisan sebanyak 71, tertulis 221, kerja sosial 2243 dan denda administrasi 969, sedangkan teguran kepada pelaku usaha secara tertulis sebanyak 41 dan denda administrasi ada 5,” ungkap Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian, Rabu (25/11).

Baca Juga :  Perjuangkan Calon, Gunakan Bahasa yang Mendidik, Mencerahkan, Santun d

Kabagops selaku koordinator lapangan dalam satgas tersebut menambahkan, data tersebut merupakan hasil dari rekapitulasi kegiatan Operasi Yustisi mulai tanggal 14 September hingga 22 November 2020 yang telah di release oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.

Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa masih banyak masyarakat baik perorangan maupun pada kegiatan hingga tempat usaha yang masih lalai mematuhi pendisiplinan prokes, yang merupakan upaya menanggulangi wabah Covid-19.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarkat di Kota Palangka Raya, mari kita bersatu menanggulangi wabah Covid-19 ini, yakni dengan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan menerapkan prokes yang berlaku,” pungkas Hemat.

Terpopuler

Artikel Terbaru