26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPU Hapus Syarat Gangguan Jiwa untuk Pemilih

JAKARTA — KPU RI Resmi menghapus persyaratan gangguan jiwa sebagai
syarat memilih dalam PKPU Nomor 2 tahun 2017.

Perubahan tersebut pada pasal 5
yang merupakan syarat pemilih. Pada PKPU sebelumnya, syarat pemilih ada pada
poin b, yakni tidak sedang terganggu jiwanya.

Komisioner KPU RI Virtan Azis
mengatakan pada draft perubahan PKPU, komponen syarat gangguan jiwa dihapuskan.
Baik pada pasar 5 ayat 2 poin b dan pada ayat 2(a).

“Penghapusan ini sesuai dengan
putusan MK nomor 135/PPU-XII/2015. Menyatakan tidak dimaknai sebagai gangguan
permanen yang dianggap menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih,”
ungkapnya. (ful/fajar/kpc)

Baca Juga :  Aksi Berjalan Tertib, Kapolresta Apresiasi PMII Palangka Raya

JAKARTA — KPU RI Resmi menghapus persyaratan gangguan jiwa sebagai
syarat memilih dalam PKPU Nomor 2 tahun 2017.

Perubahan tersebut pada pasal 5
yang merupakan syarat pemilih. Pada PKPU sebelumnya, syarat pemilih ada pada
poin b, yakni tidak sedang terganggu jiwanya.

Komisioner KPU RI Virtan Azis
mengatakan pada draft perubahan PKPU, komponen syarat gangguan jiwa dihapuskan.
Baik pada pasar 5 ayat 2 poin b dan pada ayat 2(a).

“Penghapusan ini sesuai dengan
putusan MK nomor 135/PPU-XII/2015. Menyatakan tidak dimaknai sebagai gangguan
permanen yang dianggap menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih,”
ungkapnya. (ful/fajar/kpc)

Baca Juga :  Aksi Berjalan Tertib, Kapolresta Apresiasi PMII Palangka Raya

Terpopuler

Artikel Terbaru