24.1 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Durasi Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Makin Pendek

Calon
perseorangan (independen) yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah
(pilkada) harus bekerja ekstra. Sebab, regulasi pilkada menyangkut calon
perseorangan kembali berubah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengembalikan jadwal penyerahan
syarat dukungan calon perseorangan pada pola lama yang diterapkan di pilkada-pilkada
sebelumnya. Deadline penyerahan syarat dukungan juga maju.

Perubahan akan dilakukan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019
tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pilkada 2020. Setidaknya dua hal yang
dikonfirmasi berubah oleh KPU. Pertama, jadwal pengumuman syarat minimal
dukungan calon perseorangan. Jadwal yang seharusnya dimulai hari ini mundur
hingga setidaknya awal Desember mendatang.

Perubahan kedua terkait dengan jadwal penyerahan syarat dukungan
tersebut. ”Penyerahan syarat minimal dukungan sama dengan pilkada sebelumnya,
yaitu lima hari,” terang Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat dikonfirmasi
kemarin (24/11). Itu jauh lebih pendek daripada jadwal yang berlaku saat ini
selama 86 hari.

Baca Juga :  ASN dan Pegawai Kontrak BKKBN Kalteng Diwajibkan Rapid Test

Dampak perubahan durasi penyerahan syarat dukungan tersebut,
jadwal penyerahannya pun ikut berubah. ”Mundur pada bulan Februari (2020),”
lanjutnya. Saat ini, berdasar PKPU 15/2019, jadwal penyerahan syarat dukungan
calon perseorangan dimulai pada 9 Desember untuk pilgub dan 11 Desember untuk
pilbup dan pilwali.

Perubahan tersebut, terang Evi, merupakan imbas sinkronisasi
yang dilakukan Kemenkum HAM terhadap dua PKPU. Yakni PKPU 15/2019 yang mengatur
tahapan dan PKPU pencalonan pilkada 2020 yang baru akan diundang-undangkan.
Sinkronisasi itu menunjukkan bahwa penyerahan syarat dukungan tidak bisa
dijadwalkan dalam waktu yang panjang.

Dengan demikian, saat ini para calon independen masih bisa
mengumpulkan dukungan hingga Februari mendatang. Setelah itu mereka menyerahkan
syarat dukungan tersebut kepada KPU. Hanya, deadline penyerahan syarat dukungan
itu tetap saja maju, dari Maret menjadi Februari 2020.

Baca Juga :  Bupati Prihatin Musibah Tambang Maut, Besok Pencarian Korban Diakhiri

Rencananya, hari ini KPU menggelar uji publik terkait dengan
perubahan PKPU tahapan, jadwal, dan program tersebut. Khususnya berkaitan
dengan perubahan tanggal-tanggal tahapan. ”Setelah uji publik nanti langsung
saya sahkan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi kemarin.

Rencana perubahan itu tak pelak membuat kecewa calon
perseorangan. Salah satunya Muhammad Sholeh yang sudah mendeklarasikan diri
maju sebagai calon wali kota Surabaya. ”Kalau tahapan penyetorannya (lebih
pendek, Red) tentu kami sangat dirugikan,” cetusnya kemarin.(jpc)

 

Calon
perseorangan (independen) yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah
(pilkada) harus bekerja ekstra. Sebab, regulasi pilkada menyangkut calon
perseorangan kembali berubah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengembalikan jadwal penyerahan
syarat dukungan calon perseorangan pada pola lama yang diterapkan di pilkada-pilkada
sebelumnya. Deadline penyerahan syarat dukungan juga maju.

Perubahan akan dilakukan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019
tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pilkada 2020. Setidaknya dua hal yang
dikonfirmasi berubah oleh KPU. Pertama, jadwal pengumuman syarat minimal
dukungan calon perseorangan. Jadwal yang seharusnya dimulai hari ini mundur
hingga setidaknya awal Desember mendatang.

Perubahan kedua terkait dengan jadwal penyerahan syarat dukungan
tersebut. ”Penyerahan syarat minimal dukungan sama dengan pilkada sebelumnya,
yaitu lima hari,” terang Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat dikonfirmasi
kemarin (24/11). Itu jauh lebih pendek daripada jadwal yang berlaku saat ini
selama 86 hari.

Baca Juga :  ASN dan Pegawai Kontrak BKKBN Kalteng Diwajibkan Rapid Test

Dampak perubahan durasi penyerahan syarat dukungan tersebut,
jadwal penyerahannya pun ikut berubah. ”Mundur pada bulan Februari (2020),”
lanjutnya. Saat ini, berdasar PKPU 15/2019, jadwal penyerahan syarat dukungan
calon perseorangan dimulai pada 9 Desember untuk pilgub dan 11 Desember untuk
pilbup dan pilwali.

Perubahan tersebut, terang Evi, merupakan imbas sinkronisasi
yang dilakukan Kemenkum HAM terhadap dua PKPU. Yakni PKPU 15/2019 yang mengatur
tahapan dan PKPU pencalonan pilkada 2020 yang baru akan diundang-undangkan.
Sinkronisasi itu menunjukkan bahwa penyerahan syarat dukungan tidak bisa
dijadwalkan dalam waktu yang panjang.

Dengan demikian, saat ini para calon independen masih bisa
mengumpulkan dukungan hingga Februari mendatang. Setelah itu mereka menyerahkan
syarat dukungan tersebut kepada KPU. Hanya, deadline penyerahan syarat dukungan
itu tetap saja maju, dari Maret menjadi Februari 2020.

Baca Juga :  Bupati Prihatin Musibah Tambang Maut, Besok Pencarian Korban Diakhiri

Rencananya, hari ini KPU menggelar uji publik terkait dengan
perubahan PKPU tahapan, jadwal, dan program tersebut. Khususnya berkaitan
dengan perubahan tanggal-tanggal tahapan. ”Setelah uji publik nanti langsung
saya sahkan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi kemarin.

Rencana perubahan itu tak pelak membuat kecewa calon
perseorangan. Salah satunya Muhammad Sholeh yang sudah mendeklarasikan diri
maju sebagai calon wali kota Surabaya. ”Kalau tahapan penyetorannya (lebih
pendek, Red) tentu kami sangat dirugikan,” cetusnya kemarin.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru