PALANGKA
RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin sedang mempersiapkan peraturan
wali kota (perwali). Dikatakannya, selain menjadi dasar hukum, perwali tersebut
juga nantinya akan menjadi acuan dan pedoman anggota satgas di lapangan. Semua
itu untuk mempermudah kinerja Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka
Raya melakukan penertiban protokol kesehatan di Kota Cantik.
Fairid
menjelaskan, sebelumnya perwali terkait penertiban protokol kesehatan di Kota
Cantik sudah dikeluarkan, namun melihat di waktu yang hampir bersamaan Gubernur
Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43
Tahun 2020 yang berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol
kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di wilayah Kalteng, maka pemko pun kembali menarik dan merevisi
perwali tersebut sesuai dengan pergub yang dikeluarkan.
“Rekan-rekan
harap bersabar. Saat ini perwali masih sedikit kami revisi dan melakukan kajian
pencocokan terlebih dahulu dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2020 yang menjadi acuan
kabupaten dan kota dalam penertiban protokol kesehatan,†ucapnya kepada awak
media, Senin (24/8).
Fairid
menerangkan, untuk poin-poin yang berada di dalam perwali tersebut tidak serta
merta langsung diterapkan, akan tetapi terlebih dahulu disosialisasikan ke
masyarakat Kota Cantik.
Fairid
berharap, dengan adanya perwali tersebut, masyarakat Kota Cantik bisa lebih
disiplin dan lebih ketat lagi untuk menerapkan protokol kesehatan. Baik itu di
daerah lingkungan sekitar maupun di lingkungan kerja.
“Untuk
perwali sampai saat ini kami sedang persiapkan segala sesuatunya, dan dalam
waktu secepatnya InsyaAllah akan kami terbitkan dan kami infokan kepada
masyarakat dan rekan-rekan sekalian,†tutup Fairid.