KUALA KAPUAS – Kabupaten Kapuas menjadi salah satu dari
enam kabupaten/kota yang dinilai memiliki pelaksanaan Keterbukaan Informasi
Publik (KIP) yang baik, hingga diundang ke Kota Palangka Raya untuk melakukan
paparan bersama lima kabupaten kota lain yaitu Kabupaten Gunung Mas (Gumas),
Pulang Pisau (Pulpis), Murung Raya (Mura), Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kota
Palangka Raya.
Pada kegiatan Penganugrahan Keterbukaan
Informasi Publik Provinsi Kalteng tahun 2019, di Hotel Luwansa Kota Palangka
Raya, Rabu (23/7).
Melalui video tayangan Bupati
Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi istri Ary Egahni Ben Bahat dan Wakil
Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, bersama istri Hj Asmah Nafiah, menyampaikan
dukungan atas KIP yang ada di Kabupaten Kapuas.
Dalam paparan langsung oleh Plt
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas Suwarno
Muriyat, terkait KIP serta komitmen dari pemerintah daerah Kabupaten Kapuas
untuk KIP dengan PPID serta masyarakat yaitu dengan pembinaan Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM), dan dampak apa saja yang dapat ditimbulkan dengan
adanya KIP.
Lebih lanjut ia juga menerangkan
mengenai sejumlah aplikasi yang dimiliki Diskominfo untuk memudahkan layanan
untuk masyarakat. Dalam KIP dan untuk memudahkan masyarakat memiliki sejumlah
aplikasi, yang biasa disebut dengan SIBER yaitu sistem informasi dan berita
terintegrasi yang mana didalamnya ada sejumlah dokumen yang bisa diunduh.
“Berita terkini mengenai
Kabupaten Kapuas dan aplikasi LAPOR untuk menerima laporan dari masyarakat
secara langsung yang kemudian akan ditindak lanjuti ke PD terkait serta call
center Pemkab Kapuas untuk pusat informasi dan pengaduan bagi masyarakat,â€
terangnya.
Sementara Kepala Dinas Kominfo
Provinsi Kalteng Herson B Aden menyambut langsung kedatangan enam kabupaten
kota, yang melakukan paparan pada hari itu sembari menerangkan kegiatan penganugrahan KIP Provinsi Kalteng tahun
2019 tersebut, hampir serupa dengan kegiatan penilaian KIP tingkat nasional
yang pemenang mendapat penyerahan hadiah di Istana Negara.
Paparan sejumlah daerah itu
dinilai oleh Hendra J Kede Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat didampingi
Ketua KI Provinsi Kalteng Mambang I Tubil dan anggota Komisioner KI Setni
Betlina. Ia menerangkan,
keterbukaan informasi hendaknya dijadikan budaya. Oleh
karena itu, pada kesempatan tersebut
dia mengajak untuk berdisikusi bagaimana menjadikan keterbukaan
informasi menjadi budaya melalui paparan dari setiap kabupaten kota yang
diberikan waktu selama 15 menit untuk persentasi yang dilanjutkan dengan
diskusi. (hmskmf/ari/ctk/nto)