26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tarif Sewa Kontainer di Taman Kuliner Belum Ditentukan

PALANGKA
RAYA-Sampai saat ini penentuan besaran tarif sewa kontainer, di taman kuliner
masih belum dilakukan oleh pemerintah kota (Pemko) Palangka Raya. Sehingga
tentu berpotensi rugi dari segi pendapatan atau pemasukan untuk daerah sebab
sudah banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati lokasi tersebut.

Dalam
rapat koordinasi dengan dinas terkait mengenai penetapan atau penentuan tarif
sewa, Pemko saat ini membentuk tim khusus untuk membahas bersama tim penilai
mengenai besarannya seperti menentukan menilai harga lelang atau asetnya.

“Oleh
itu maka dibentuknya tim ini, agar mengetahui kesesuaian penetapan untuk tarif
itu. Yang diinginkan adalah wajar dan tidak memberatkan semua pihak termasuk
pedagang yang di sana,” ungkap Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah,
usai rapat tersebut di Aula Bappeda Kota Palangka Raya, kemarin (24/5).

Baca Juga :  Keprihatinan Idulfitri

 Umi mengatakan, untuk besaran tarif sewa itu
sendiri nantinya akan dihitung nilai kewajarannya berdasarkan tempat, sewa
tanah, tenda dan lainnya. Kalaupun saat ini para pegangan mulai menempati
kawasan tersebut semata-mata sebagai uji coba dulu.

“Dan
setelah kita lihat perekonomiannya cukup menggeliat di sana, maka dengan adanya
rencana penetapan ini kedepan menjadikan sebagai pemasukan pendapatan ke daerah
melalui pajak dan retribusinya,” bebernya.

Dalam
sambutannya pun, mantan anggota DPRD Kota Palangka Raya inipun menilai dengan
belum ditentukan sewa tarif kontainer ini ada indikasi bahwa Pemko mengalami
kerugian pendapatan. Sehingga harapannya tim khusus tersebut   sudah selesai untuk membuat aturan itu.

“Secara
pendapatan mungkin ada mengalami kerugian, namun untuk adanya temuan secara
aturan itu belum ada. Karena belum ada aturan yang mengatur sehingga tidak
berpotensi temuan yang sifatnya merugikan,” tukas Umi.

Baca Juga :  Deradikalisasi melalui Kosep Empat Pilar di Kalangan Pelajar

Sementara
itu, Kepala Plt Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman (Disperkim) Kota
Palangka Raya Imbang Triatmaji menjelaskan, rencana penetapan sewa tarif
kontainer sudah ada gambaran, dengan besaran Rp. 650.000 perbulannya dengan
mekanisme pembayaran dibayar untuk tiga bulan pertama kontraknya.

“Dengan
nilai seitu semacam untuk mengikat. Dan kedepannya nantinya akan diatur kembali
pola pembayarannya yang disesuaikan,” ungkapnya.

Tambah
Imbang, untuk jumlah Kontainer yang ada di kawasan itu berjumlah 49 buah
ditahun 2017 lalu, kemudian ditambah pengadaannya 27 buah. Dan semuanya
perlahan bakal ditata. (ari/ala)

PALANGKA
RAYA-Sampai saat ini penentuan besaran tarif sewa kontainer, di taman kuliner
masih belum dilakukan oleh pemerintah kota (Pemko) Palangka Raya. Sehingga
tentu berpotensi rugi dari segi pendapatan atau pemasukan untuk daerah sebab
sudah banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati lokasi tersebut.

Dalam
rapat koordinasi dengan dinas terkait mengenai penetapan atau penentuan tarif
sewa, Pemko saat ini membentuk tim khusus untuk membahas bersama tim penilai
mengenai besarannya seperti menentukan menilai harga lelang atau asetnya.

“Oleh
itu maka dibentuknya tim ini, agar mengetahui kesesuaian penetapan untuk tarif
itu. Yang diinginkan adalah wajar dan tidak memberatkan semua pihak termasuk
pedagang yang di sana,” ungkap Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah,
usai rapat tersebut di Aula Bappeda Kota Palangka Raya, kemarin (24/5).

Baca Juga :  Keprihatinan Idulfitri

 Umi mengatakan, untuk besaran tarif sewa itu
sendiri nantinya akan dihitung nilai kewajarannya berdasarkan tempat, sewa
tanah, tenda dan lainnya. Kalaupun saat ini para pegangan mulai menempati
kawasan tersebut semata-mata sebagai uji coba dulu.

“Dan
setelah kita lihat perekonomiannya cukup menggeliat di sana, maka dengan adanya
rencana penetapan ini kedepan menjadikan sebagai pemasukan pendapatan ke daerah
melalui pajak dan retribusinya,” bebernya.

Dalam
sambutannya pun, mantan anggota DPRD Kota Palangka Raya inipun menilai dengan
belum ditentukan sewa tarif kontainer ini ada indikasi bahwa Pemko mengalami
kerugian pendapatan. Sehingga harapannya tim khusus tersebut   sudah selesai untuk membuat aturan itu.

“Secara
pendapatan mungkin ada mengalami kerugian, namun untuk adanya temuan secara
aturan itu belum ada. Karena belum ada aturan yang mengatur sehingga tidak
berpotensi temuan yang sifatnya merugikan,” tukas Umi.

Baca Juga :  Deradikalisasi melalui Kosep Empat Pilar di Kalangan Pelajar

Sementara
itu, Kepala Plt Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman (Disperkim) Kota
Palangka Raya Imbang Triatmaji menjelaskan, rencana penetapan sewa tarif
kontainer sudah ada gambaran, dengan besaran Rp. 650.000 perbulannya dengan
mekanisme pembayaran dibayar untuk tiga bulan pertama kontraknya.

“Dengan
nilai seitu semacam untuk mengikat. Dan kedepannya nantinya akan diatur kembali
pola pembayarannya yang disesuaikan,” ungkapnya.

Tambah
Imbang, untuk jumlah Kontainer yang ada di kawasan itu berjumlah 49 buah
ditahun 2017 lalu, kemudian ditambah pengadaannya 27 buah. Dan semuanya
perlahan bakal ditata. (ari/ala)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru