32.5 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum BPN Bawa 51 Alat Bukti

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan
sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (24/5) malam.
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto mengatakan, alat bukti tersebut masih
akan dilengkapi lagi.

“(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insya Allah pada
waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan,” kata Bambang dalam
konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pria yang akrab disapa BW ini tidak mau menjelaskan secara rinci
mengenai apa saja bukti tersebut. Sebab, itu merupakan bagian dari materi
persidangan. Dia berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.

“Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi
antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli,” ucap mantan pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Baca Juga :  Warga Diminta Doakan Kondisi Segera Pulih

BW menyebut, kubu 02 menyiapkan delapan orang kuasa hukum untuk
memenangkan sengketa pilpres di MK. Oleh karena itu, BW berharap MK dapat
menghadirkan putusan yang demokratis.

“Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator
yang numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat,” tutur BW.

BW juga meminta publik untuk mengikuti proses sengketa pilpres
yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi. Hal ini dilakukan agar MK memprosesnya
secara independen.

“Mudah-mudahan mufakat MK menempatkan dirinya dimana kejujuran
jadi watak kekuasaan, bukan bagian dari sikap rezim yang korup,” tegasnya.

Untuk diketahui, kubu 02 Prabowo-Sandi telah melayangkan gugatan
pilpres 2019 ke MK. Gugatan tersebut diajukan atas ketidakpuasan hasil
rekapitulasi suara pilpres 2019.

Baca Juga :  DLH Fokus Pada Penanganan Pengurangan Volume Sampah

Sebab, hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon
nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno. Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf mencapai 85.607.362
atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau
44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11
persen suara.

Jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai
199.987.870 orang. Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak
158.012.506 orang. Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara tidak
sah, sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.(jpc)

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan
sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (24/5) malam.
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto mengatakan, alat bukti tersebut masih
akan dilengkapi lagi.

“(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insya Allah pada
waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan,” kata Bambang dalam
konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pria yang akrab disapa BW ini tidak mau menjelaskan secara rinci
mengenai apa saja bukti tersebut. Sebab, itu merupakan bagian dari materi
persidangan. Dia berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.

“Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi
antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli,” ucap mantan pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Baca Juga :  Warga Diminta Doakan Kondisi Segera Pulih

BW menyebut, kubu 02 menyiapkan delapan orang kuasa hukum untuk
memenangkan sengketa pilpres di MK. Oleh karena itu, BW berharap MK dapat
menghadirkan putusan yang demokratis.

“Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator
yang numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat,” tutur BW.

BW juga meminta publik untuk mengikuti proses sengketa pilpres
yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi. Hal ini dilakukan agar MK memprosesnya
secara independen.

“Mudah-mudahan mufakat MK menempatkan dirinya dimana kejujuran
jadi watak kekuasaan, bukan bagian dari sikap rezim yang korup,” tegasnya.

Untuk diketahui, kubu 02 Prabowo-Sandi telah melayangkan gugatan
pilpres 2019 ke MK. Gugatan tersebut diajukan atas ketidakpuasan hasil
rekapitulasi suara pilpres 2019.

Baca Juga :  DLH Fokus Pada Penanganan Pengurangan Volume Sampah

Sebab, hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon
nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno. Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf mencapai 85.607.362
atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau
44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11
persen suara.

Jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai
199.987.870 orang. Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak
158.012.506 orang. Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara tidak
sah, sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru