26.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pengunjung Kebun Raya Harus Mematuhi Aturan dan Ketentuan

KASONGAN, PROKALTENG.CO–  Di antara objek wisata yang sering menjadi tempat kunjungan warga di Kabupaten Katingan adalah objek wisata Bukit Batu, Kebun Raya Katingan dan beberapa tempat lainnya. Menjelang libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari raya Idulfitri tahun 2022, jumlah pengunjung tempat wisata bisa dipastikan akan terjadi peningkatan.

“Sehubungan dengan ini, bagi pengunjung Kebun Raya Katingan diingatkan untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Hap Baperdo kepada sejumlah wartawan di Kantor Bupati Katingan, Jumat (22/4).

Menurut Hap, untuk masuk ke Kebun Raya Katingan sudah ada payung hukum yang mengatur tentang retribusi. Setiap pengunjung yang datang, diwajibkan untuk membayar tiket masuk sebesar Rp5000 per orang. Kemudian ada tambahan untuk mobil dikenakan biaya Rp10.000 dan sepeda motor Rp 5000.

Baca Juga :  DPRD -KPU "Negosiasi" Penyimpanan Anggaran Pilkada

“Biaya-biaya ini masuk ke KAS daerah atau menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Disana (Kebun Raya Katingan) ada petugas kita yang menjaga loket masuk,” jelasnya.

Diungkapkan pria yang dikenal ramah dan dekat dengan kalangan wartawan ini, berbagai fasilitas untuk menunjang objek wisata alam di tempat itu telah tersedia.

“Ada kami sediakan gazebo, tempat makan dan minum, maupun fasilitas lainnya. Di Kebun Raya Katingan ini, selain tempat wisata, juga tempat pendidikan, penelitian, konservasi, dan lainnya. Jadi ada banyak fungsi di kebun raya itu, yang harus kita jalankan,” katanya. (eri/art)

KASONGAN, PROKALTENG.CO–  Di antara objek wisata yang sering menjadi tempat kunjungan warga di Kabupaten Katingan adalah objek wisata Bukit Batu, Kebun Raya Katingan dan beberapa tempat lainnya. Menjelang libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari raya Idulfitri tahun 2022, jumlah pengunjung tempat wisata bisa dipastikan akan terjadi peningkatan.

“Sehubungan dengan ini, bagi pengunjung Kebun Raya Katingan diingatkan untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Hap Baperdo kepada sejumlah wartawan di Kantor Bupati Katingan, Jumat (22/4).

Menurut Hap, untuk masuk ke Kebun Raya Katingan sudah ada payung hukum yang mengatur tentang retribusi. Setiap pengunjung yang datang, diwajibkan untuk membayar tiket masuk sebesar Rp5000 per orang. Kemudian ada tambahan untuk mobil dikenakan biaya Rp10.000 dan sepeda motor Rp 5000.

Baca Juga :  DPRD -KPU "Negosiasi" Penyimpanan Anggaran Pilkada

“Biaya-biaya ini masuk ke KAS daerah atau menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Disana (Kebun Raya Katingan) ada petugas kita yang menjaga loket masuk,” jelasnya.

Diungkapkan pria yang dikenal ramah dan dekat dengan kalangan wartawan ini, berbagai fasilitas untuk menunjang objek wisata alam di tempat itu telah tersedia.

“Ada kami sediakan gazebo, tempat makan dan minum, maupun fasilitas lainnya. Di Kebun Raya Katingan ini, selain tempat wisata, juga tempat pendidikan, penelitian, konservasi, dan lainnya. Jadi ada banyak fungsi di kebun raya itu, yang harus kita jalankan,” katanya. (eri/art)

Terpopuler

Artikel Terbaru