JAKARTA – Keputusan untuk menghelat pilkada pada 9 Desember 2020
membawa banyak konsekuensi. Selain berat secara teknis, Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) memprediksi sejumlah potensi kenaikan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Abhan menyatakan,
salah satu potensi pelanggaran yang diperkirakan naik adalah praktik money
politics atau jual beli suara. Sebab, kondisi ekonomi masyarakat mungkin masih
tertekan hingga tahun depan.
Secara teori, lanjut dia, salah
satu aspek yang berpengaruh terhadap perilaku money politics adalah
kesejahteraan. Suara orang dengan kesejahteraan rendah sangat rentan dibeli.
â€Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, ekonomi agak terpuruk. Kemungkinan potensi
terjadinya vote buying akan banyak,†ujarnya saat diskusi virtual di Jakarta
kemarin (23/4).
Itulah tantangan tersendiri bagi
jajaran pengawas di lapangan. Salah satu upaya Bawaslu untuk memerangi politik
uang tersebut adalah membentuk satuan tugas (satgas) anti-money politics.
Abhan menyebutkan, fenomena lain
yang banyak terjadi saat ini adalah dugaan abuse of power oleh bakal calon
petahana. Di sejumlah daerah, pengawas menemukan adanya upaya bernuansa
kampanye dalam penanganan Covid-19.
“Contohnya, membagikan sembako
serta alat kesehatan. Lambangnya tidak menggunakan lambang pemda, tapi ada
gambar bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota,†ungkapnya.
Biasanya, tindakan tersebut dilakukan petahana yang sudah memegang rekomendasi
partai politik untuk kembali maju dalam pilkada.
Bagi Bawaslu, fenomena itu
menjadi tantangan tersendiri. Sebab, sangat sulit membedakan kegiatan tersebut
murni kemanusiaan atau mengandung unsur menaikkan citra diri. Dengan fakta
adanya 224 petahana yang berpotensi kembali maju, kemungkinan terjadinya peristiwa
serupa sangat terbuka.
Perppu Sudah di Meja Presiden
Sementara itu, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada sudah selesai di
tingkat menteri. Abhan menuturkan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi bahwa
perppu telah diajukan ke istana. â€Kami baru rapat dengan KPU dan Mendagri.
Perppu sudah disampaikan Mendagri ke presiden,†kata dia.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua
KPU Arief Budiman berjanji melaksanakan apa pun yang diputuskan dalam Perppu
Pilkada. Termasuk jika pilkada tetap diadakan pada 9 Desember 2020.
“Kalaupun bunyinya seperti itu,
ya kami akan melakukan.â€
Yang terpenting, lanjut dia,
harus dipastikan bahwa situasi pandemi sudah selesai sesuai dengan perkiraan.
Sebab, sejak awal, pihaknya mensyaratkan tahapan pilkada kembali dimulai
setelah status tanggap darurat dicabut.
Sebelumnya, Plt Dirjen Politik
dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyatakan bahwa Perppu Pilkada bakal
menetapkan penundaan pilkada menjadi 9 Desember 2020. Jika situasi belum normal,
pilkada dapat dimundurkan ke 2021.