PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO 0-
Sejumlah jurnalis media televisi, cetak, dan online dibuat kecewa oleh
kebijakan KPU Kalteng yang melarang perwakilan awak media dan wartawan meliput
proses pencabutan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang
akan bertarung pada 9 Desember 2020 mendatang.
Hal ini terjadi, sesaat setelah
semua pasangan calon memasuki ruang acara di Swissbell Hotel Danum Kota
Palangka Raya, Kamis (24/9) sore.
Agung Suprianto, wartawan TV One mewakili
kekecewaan sejumlah awak media yang datang melakukan tugas peliputan
mengungkapkan kekecewaannya. Sebab,
sebelumnya pihak KPU Kalteng telah melakukan rapat pertemuan terkait tata cara
peliputan kegiatan tersebut.
Namun kenyataannya, pihak KPU
Provinsi Kalimatan Tengah secara tiba-tiba justru melarang perwakilan wartawan
yang telah direkomendasikan berdasarkan surat tugas dari organisasi
wartawan. Padahal sudah mengikuti
persyaratan yang diminta, yakni melakukan rapid test secara mandiri. Akan tetapi
tetap tidak diperbolehkan masuk ke ruang acara.
“Kami minta penjelasan,
kenapa kami selaku wartawan tidak bisa masuk ke ruang acara. Padahal sudah ada surat tugas dan surat rapid
tes,” kata Agung.
Hingga saat ini, sejumlah awak
media masih berada di luar arena acara tanpa mendapatkan kejelasan yang pasti
perihal pelarangan liputan di dalam ruang kegiatan.