27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Disnakertrans Bakal Cek Status Ketenagakerjaan Jacob

PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng belum bisa memastikan, apakah
Jurnalis asing Philips Jacobson terdaftar atau tidak sebagai tenaga kerja asing
di Kalteng. Namun, pihaknya memastikan pengawasan tenaga kerja asing di Kalteng
ketat dilakukan, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Kita belum tahu ya
apakah dia (Jacobson,Red) terdaftar atau tidak sebagai tenaga kerja asing di
Kalteng. Nanti kita akan cek dan kita ikuti proses dari kantor Imigrasi
memproses yang bersangkutan,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng
Syahril Tariga.

Dia mengatakan, pengawasan
terhadap tenaga kerja asing dilakukam dengan ketat. Tetkait junalias Jacob ini
akan dilakukan pengecekan oleh Disnakertrans.

“Sejauh ini terpantau
semua tenaga kerja asing yang ada di Indonesia. Sebab, data tersebut langsung
dari kementerian tenaga kerja,” pungkasnya.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Jalan Rusak, Dinas PUPR Sigap. Ini Buktinya

Sebelumnya, Jacob ditahan
petugas Imigrasi Palangka Raya, karena menyalahgunakan visa. Plh Kepala Kantor
Imigrasi Palangka Raya Eko Juniarto mengatakan, Philips Jacobson (30), resmi
ditetapkan sebagai tersangka akibat penyalagunaan izin tinggal yang diberikan.
Hal tersebut menyusul setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

“Saat ini yang
bersangkutan masih menunggu proses pemeriksaan selanjutnya. Dan sementara
ditahan di Rutan Klas IIA Palangka Raya,” ujarnya. (arj)

PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng belum bisa memastikan, apakah
Jurnalis asing Philips Jacobson terdaftar atau tidak sebagai tenaga kerja asing
di Kalteng. Namun, pihaknya memastikan pengawasan tenaga kerja asing di Kalteng
ketat dilakukan, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Kita belum tahu ya
apakah dia (Jacobson,Red) terdaftar atau tidak sebagai tenaga kerja asing di
Kalteng. Nanti kita akan cek dan kita ikuti proses dari kantor Imigrasi
memproses yang bersangkutan,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng
Syahril Tariga.

Dia mengatakan, pengawasan
terhadap tenaga kerja asing dilakukam dengan ketat. Tetkait junalias Jacob ini
akan dilakukan pengecekan oleh Disnakertrans.

“Sejauh ini terpantau
semua tenaga kerja asing yang ada di Indonesia. Sebab, data tersebut langsung
dari kementerian tenaga kerja,” pungkasnya.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Jalan Rusak, Dinas PUPR Sigap. Ini Buktinya

Sebelumnya, Jacob ditahan
petugas Imigrasi Palangka Raya, karena menyalahgunakan visa. Plh Kepala Kantor
Imigrasi Palangka Raya Eko Juniarto mengatakan, Philips Jacobson (30), resmi
ditetapkan sebagai tersangka akibat penyalagunaan izin tinggal yang diberikan.
Hal tersebut menyusul setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

“Saat ini yang
bersangkutan masih menunggu proses pemeriksaan selanjutnya. Dan sementara
ditahan di Rutan Klas IIA Palangka Raya,” ujarnya. (arj)

Terpopuler

Artikel Terbaru