25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Jangan Khawatir ! Pupuk Kaltim Siapkan 2.233 Ton NPK Subsidi untuk Kal

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
– Dalam memaksimalkan penyaluran dan
pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk
NPK bersubsidi di Provinsi Kalimantan Tengah, Pupuk Kaltim
memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di
Provinsi Kalimantan Tengah periode Juli dinyatakan aman.

Hingga 30 Juli, 2020, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 21.233,85 ton pupuk NPK subsidi keberbagai kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah,
atau sekitar
70,91 persen dari alokasi 29.945 ton NPK subsidi periode Januari hingga Desember 2020,
yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

“Penyaluran pupuk subsidi di Provinsi
Kalimantan Tengah sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian
No.1 dan Perbaruannya No.10 Tahun 2020,” kata Account Executive (AE) Agus Priyantoko,
dalam rilis yang disampaikan kepada Kaltengpos.co, Kamis (23/7).

Misalnya urai Agus Priyantoko, bulan Juni di Kabupaten
Kotawaringin Timur, NPK subsidi yang telah disalurkan sebanyak 600 ton atau 309 persen dari alokasi 194 ton, Kabupaten Kapuas sebanyak 685 ton atau 228 persen dari alokasi 301 ton, serta kabupaten lainnya yang penyaluran
pupuknya juga banyak yang melebihi dari target alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah.

 ”Kami
akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian
Daerah dan Kementerian Pertanian untuk dapat dilakukan realokasi Pupuk Per
Kabupaten maupun Per Provins selagi alokasi masih ada supaya penyaluran pupuk lancar,”
kata AgusPriyantoko.

Baca Juga :  Hasil Pileg DPR Ditetapkan Setelah Putusan MK

Sementara berdasarkan data stok gudang Pupuk Kaltim
di Kalteng, telah tersedia stok pupuk sebanyak751.35  ton dan 1.482 ton dalam pembongkaran, jauh di
atas ketentuan stok minimal yang sebesar 366 ton. Agus menegaskan, perusahaan
berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk
bersubsidi di daerah
, dengan tetap memperhatikan ketentuan
yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

 “Stock kami banyak dan memang
disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam selanjutnya,” terang
AgusPriyantoko.

Agus Priyantoko
juga menjelaskan bahwa sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi
ke petani harus menggunakan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok
(E-RDKK ).

“Ini merupakan
inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian dimana tahun sebelumnya hanya menggunakan
RDKK manual. Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi
dan non subsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan
yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK alokasi di setiap kabupaten juga harus
ada,” jelas Agus Priyantoko
.

Agus Priyantoko
menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi secara nasional di tahun 2020 mengalami penurunan
jumlah, dari 8.874.000 ton di tahun 2019, menjadi 7.949.303 ton untuk tahun
2020. Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, petani diimbau tidak perlu khawatir
untuk memenuhi kebutuhan pupuk, karena Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk non
subsidi di kios-kios.

Baca Juga :  UPR dan Mabes Polri Tandatangani MoU Peningkatan SDM

“Pupuk non subsidi ini sebagai solusi bagi petani
yang belum masuk E-RDKK, maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi
untuk tahun 2020,” kata Agus Priyantoko.

“Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara kontinyu juga
dilakukan melalui koordinasi dengan Distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan
(PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat,
serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1 x 24 jam,”
terang
Agus Priyantoko.

Agus Priyantoko juga mengimbau petani, jika terdapat
penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, masyarakat dapat
melaporkan hal ini ke KP3 di daerah tersebut.
“Kami berharap dengan komitmen bersama antara Pupuk Kaltim dengan Pemerintah,
distributor, kios dan petani, dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan
dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah distribusi kami,”
harapnya

“Perusahaan
akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan
pelanggaran atau penyimpangan. Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan
yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran
pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Agus.

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
– Dalam memaksimalkan penyaluran dan
pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk
NPK bersubsidi di Provinsi Kalimantan Tengah, Pupuk Kaltim
memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di
Provinsi Kalimantan Tengah periode Juli dinyatakan aman.

Hingga 30 Juli, 2020, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 21.233,85 ton pupuk NPK subsidi keberbagai kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah,
atau sekitar
70,91 persen dari alokasi 29.945 ton NPK subsidi periode Januari hingga Desember 2020,
yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

“Penyaluran pupuk subsidi di Provinsi
Kalimantan Tengah sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian
No.1 dan Perbaruannya No.10 Tahun 2020,” kata Account Executive (AE) Agus Priyantoko,
dalam rilis yang disampaikan kepada Kaltengpos.co, Kamis (23/7).

Misalnya urai Agus Priyantoko, bulan Juni di Kabupaten
Kotawaringin Timur, NPK subsidi yang telah disalurkan sebanyak 600 ton atau 309 persen dari alokasi 194 ton, Kabupaten Kapuas sebanyak 685 ton atau 228 persen dari alokasi 301 ton, serta kabupaten lainnya yang penyaluran
pupuknya juga banyak yang melebihi dari target alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah.

 ”Kami
akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian
Daerah dan Kementerian Pertanian untuk dapat dilakukan realokasi Pupuk Per
Kabupaten maupun Per Provins selagi alokasi masih ada supaya penyaluran pupuk lancar,”
kata AgusPriyantoko.

Baca Juga :  Hasil Pileg DPR Ditetapkan Setelah Putusan MK

Sementara berdasarkan data stok gudang Pupuk Kaltim
di Kalteng, telah tersedia stok pupuk sebanyak751.35  ton dan 1.482 ton dalam pembongkaran, jauh di
atas ketentuan stok minimal yang sebesar 366 ton. Agus menegaskan, perusahaan
berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk
bersubsidi di daerah
, dengan tetap memperhatikan ketentuan
yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

 “Stock kami banyak dan memang
disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam selanjutnya,” terang
AgusPriyantoko.

Agus Priyantoko
juga menjelaskan bahwa sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi
ke petani harus menggunakan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok
(E-RDKK ).

“Ini merupakan
inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian dimana tahun sebelumnya hanya menggunakan
RDKK manual. Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi
dan non subsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan
yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK alokasi di setiap kabupaten juga harus
ada,” jelas Agus Priyantoko
.

Agus Priyantoko
menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi secara nasional di tahun 2020 mengalami penurunan
jumlah, dari 8.874.000 ton di tahun 2019, menjadi 7.949.303 ton untuk tahun
2020. Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, petani diimbau tidak perlu khawatir
untuk memenuhi kebutuhan pupuk, karena Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk non
subsidi di kios-kios.

Baca Juga :  UPR dan Mabes Polri Tandatangani MoU Peningkatan SDM

“Pupuk non subsidi ini sebagai solusi bagi petani
yang belum masuk E-RDKK, maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi
untuk tahun 2020,” kata Agus Priyantoko.

“Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara kontinyu juga
dilakukan melalui koordinasi dengan Distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan
(PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat,
serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1 x 24 jam,”
terang
Agus Priyantoko.

Agus Priyantoko juga mengimbau petani, jika terdapat
penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, masyarakat dapat
melaporkan hal ini ke KP3 di daerah tersebut.
“Kami berharap dengan komitmen bersama antara Pupuk Kaltim dengan Pemerintah,
distributor, kios dan petani, dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan
dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah distribusi kami,”
harapnya

“Perusahaan
akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan
pelanggaran atau penyimpangan. Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan
yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran
pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Agus.

Terpopuler

Artikel Terbaru