31.5 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Penetapan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kota Palangka Raya Ditunda

PALANGKA RAYA – Penundaan acara penetapan kursi partai politik
peserta pemilu di DPRD dan penetapan
anggota terpilih DPRD Kota Palangka Raya untuk kedua kalinya ditunda. Penetapan yang rencananya akan digelar Senin
(22/7/2019) malam terpaksa urung dilakukan.

Hal tersebut terkait dengan rilis
Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru keluar Senin (22/7/2019) siang.

“Dalam rilis MK nomor 5954
yang baru keluar senin siang di situ Provinsi Kalteng tidak tercantum,”
kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah saat membuka acara
evaluasi fasilitas kampanye Pemilihan Umum Serentak tahun 2019 di Aquarius
Boutique Hotel Kota Palangka Raya, Senin (22/7/2019) malam.

Ngismatul mengatakan saat
pengunduran acara yang pertama kali juga menunggu putusan MK. Kemudian ada
instruksi dilaksanakan ke tanggal 22 Juli. “Ternyata
tidak tercantum provinsi Kalteng lagi. Hal tersebut berarti ada gugatan DPR RI
Kalteng,” tuturnya.

Baca Juga :  Daftar Ulang PPDB, Guru Kembali Dibekali APD

Lebih lanjut, ia mengungkapkan
kaitan gugatan tersebut dengan kabupaten/kota yakni data gugatan ke MK
kemungkinan berkaitan juga dengan data dari kabupaten/kota. Oleh sebab itu,
kabupaten/kota diminta menunggu.

“Ini untuk se Kalteng, semua menunda. Makanya kami alihkan ke acara ini,”
ujarnya.

Ia meminta kepada anggota DPRD
terpilih tidak usah khawatir terkait penundaan tersebut. Penetapan tetap akan
dilakukan setelah sidang MK selesai kemungkinan akhir bulan Juli.

“Saya yakin tanggal 14
Agustus bapak dan ibu yang terpilih tetap akan dilantik. Misalkan tanggal 30
Juli selesai sidang MK, maka kami akan segera usulkan ke gubernur melalui
walikota,” pungkasnya. (atm/nto)

PALANGKA RAYA – Penundaan acara penetapan kursi partai politik
peserta pemilu di DPRD dan penetapan
anggota terpilih DPRD Kota Palangka Raya untuk kedua kalinya ditunda. Penetapan yang rencananya akan digelar Senin
(22/7/2019) malam terpaksa urung dilakukan.

Hal tersebut terkait dengan rilis
Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru keluar Senin (22/7/2019) siang.

“Dalam rilis MK nomor 5954
yang baru keluar senin siang di situ Provinsi Kalteng tidak tercantum,”
kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah saat membuka acara
evaluasi fasilitas kampanye Pemilihan Umum Serentak tahun 2019 di Aquarius
Boutique Hotel Kota Palangka Raya, Senin (22/7/2019) malam.

Ngismatul mengatakan saat
pengunduran acara yang pertama kali juga menunggu putusan MK. Kemudian ada
instruksi dilaksanakan ke tanggal 22 Juli. “Ternyata
tidak tercantum provinsi Kalteng lagi. Hal tersebut berarti ada gugatan DPR RI
Kalteng,” tuturnya.

Baca Juga :  Daftar Ulang PPDB, Guru Kembali Dibekali APD

Lebih lanjut, ia mengungkapkan
kaitan gugatan tersebut dengan kabupaten/kota yakni data gugatan ke MK
kemungkinan berkaitan juga dengan data dari kabupaten/kota. Oleh sebab itu,
kabupaten/kota diminta menunggu.

“Ini untuk se Kalteng, semua menunda. Makanya kami alihkan ke acara ini,”
ujarnya.

Ia meminta kepada anggota DPRD
terpilih tidak usah khawatir terkait penundaan tersebut. Penetapan tetap akan
dilakukan setelah sidang MK selesai kemungkinan akhir bulan Juli.

“Saya yakin tanggal 14
Agustus bapak dan ibu yang terpilih tetap akan dilantik. Misalkan tanggal 30
Juli selesai sidang MK, maka kami akan segera usulkan ke gubernur melalui
walikota,” pungkasnya. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru