30.6 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Polda Kalsel Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Sengketa Pilkada

PROKALTENG.CO – Dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan saksi kubu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wagub Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana-Difriadi dalam sidang sengketa Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK), tengah diusut Polda Kalsel. Penyidik akan terus kejar siapa pelakunya.

Polda Kalsel menyatakan, kasus pemalsuan dokumen sengketa Pilkada ini sudah masuk tahap penyidikan. Semua pihak yang mengetahui dan terlibat dalam kasus itu akan terus dikejar.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa’i mengungkapkan, saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan meminta sejumlah keterangan pihak terkait.

Dia mengimbau, semua pihak bersabar mengenai kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Komisioner KPUD Banjar Abdul Muthalib itu.

“Penyidik masih memerlukan waktu untuk pengembangan, pemeriksaan, termasuk bukti-bukti kasus yang dilaporkan,” ujar Rifa’i.

Sebelumnya, Komisioner KPUD Banjar Abdul Muthalib melapor adanya dugaan pemalsuan tanda tangannya melalui surat yang ditunjukkan seorang saksi kubu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel Denny Indrayana-Difriadi dalam sidang sengketa Pilkada di MK pada 22 Februari 2021. Kasus itu pun sudah naik dalam tahap penyidikan pada 10 April 2021.

Dokumen dimaksud telah menjadi akar persoalan. Sebab, dalam surat pernyataan itu disebutkan adanya rekayasa perolehan suara Pilgub Kalsel 2020 di Kabupaten Banjar dengan mencantumkan nama Abdul Muthalib alias Azis dan tanda tangannya sebagai Komisioner KPUD Banjar. Dia pun membantah itu tanda tangannya.

Baca Juga :  Abituren Bintara PK Korem 102 Pjg Gelar Silaturrahmi

“Saya meyakini ada yang memalsukan surat ini. Makanya saya laporkan ke Kepolisian supaya siapa yang membuat ini bisa terungkap dan bisa diketahui masyarakat,” ujar Azis, kemarin.

Surat pernyataan itu merupakan satu dari sederet alat bukti yang dibeberkan para saksi yang dihadirkan oleh kubu Denny Indrayana saat sidang pembuktian di hadapan hakim MK. Dengan alat bukti itu pula, hakim MK memutuskan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel di 7 kecamatan.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menetapkan Paslon petahana Sahbirin Noor-Muhidin sebagai pemenang PSU Pilgub Kalsel.

Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi, KPU Kalsel menetapkan Paslon nomor 1 Sahbirin Noor-Muhidin sebagai pemenang dengan meraih 871.123 suara. Sedangkan, Paslon nomor 2 Denny Indrayana-Difriadi Darjat meraup 831.178 suara. Terdapat selisih 39.945 suara dari total pemilih sah 1.702.301 orang di 13 kabupaten/kota di Kalsel.

Rapat pleno terbuka hasil PSU Pilgub Kalsel di Hotel Gsign Banjarmasin itu mendapat pengawalan ketat dari Kepolsian dan TNI.

Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto menegaskan, situasi di Kalsel terpantau aman dan tidak ada gejolak setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU Pilgub Kalsel pada 9 Juni 2021.

“Alhamdulillah, situasi kamtibmas dari siang hingga malam hari terpantau kondusif. Tak ada gejolak ataupun adanya gangguan keamanan,” kata Rikwanto.

Meski situasi aman, Rikwanto menyatakan, anggotanya terus bersiaga memantau perkembangan di lapangan. Dia pun mengingatkan kepada peserta Pilkada untuk tetap menahan diri dan mengedepankan nilai-nilai demokrasi serta semangat persatuan di atas segalanya.

Baca Juga :  Jelang HUT Pemko, Fairid ke Makam Pahlawan dan Sambangi Kediaman Manta

“Jika pun ada pihak keberatan atas hasil KPU, maka ada jalur hukum bisa ditempuh. Sedangkan, bagi kubu yang menang, jangan euforia,” ujarnya.

Sebelumnya, Cagub Kalsel Denny Indrayana memastikan akan menggugat hasil PSU Pilgub Kalsel ke MK. Denny mengibaratkan, gelaran coblosan ulang Pilgub Kalsel seperti pertandingan sepak bola. Penuh kecurangan.

Denny mengatakan, rencananya menggugat hasil PSU Pilkada Halsel ke MK memang bisa lebih mudah dimengerti dengan bahasa sepak bola. Apalagi saat ini tengah berlangsung Euro 2021.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mengatakan, seperti halnya PSU Pilkada 2020, apabila sebuah pertandingan sepak bola dimenangkan tim terbaik secara sportif dan fair, maka kemenangan tim itu tidak layak dipersoalkan.

Sebaliknya, jika pertandingan penuh kecurangan, maka ada ruang menggugatnya ke komisi disiplin atau mahkamah olahraga.

“Nah dalam sistem Pemilu, pengadilan itu dinamakan MK. Kalau wasitnya tidak netral, tidak profesional, tidak memberi hukuman terhadap pelanggaran maka lewatnya MK. Kalau pemain disuap, skor diatur, adalah sangat layak hasil pertandingan itu digugat,” jelasnya.

Di PSU Pilkada Kalsel, Denny menuding pelaksanaannya penuh dengan praktik money politics atau politik uang. Dirinya dan tim kuasa hukumnya siap untuk membuktikannya.

PROKALTENG.CO – Dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan saksi kubu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wagub Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana-Difriadi dalam sidang sengketa Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK), tengah diusut Polda Kalsel. Penyidik akan terus kejar siapa pelakunya.

Polda Kalsel menyatakan, kasus pemalsuan dokumen sengketa Pilkada ini sudah masuk tahap penyidikan. Semua pihak yang mengetahui dan terlibat dalam kasus itu akan terus dikejar.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa’i mengungkapkan, saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan meminta sejumlah keterangan pihak terkait.

Dia mengimbau, semua pihak bersabar mengenai kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Komisioner KPUD Banjar Abdul Muthalib itu.

“Penyidik masih memerlukan waktu untuk pengembangan, pemeriksaan, termasuk bukti-bukti kasus yang dilaporkan,” ujar Rifa’i.

Sebelumnya, Komisioner KPUD Banjar Abdul Muthalib melapor adanya dugaan pemalsuan tanda tangannya melalui surat yang ditunjukkan seorang saksi kubu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel Denny Indrayana-Difriadi dalam sidang sengketa Pilkada di MK pada 22 Februari 2021. Kasus itu pun sudah naik dalam tahap penyidikan pada 10 April 2021.

Dokumen dimaksud telah menjadi akar persoalan. Sebab, dalam surat pernyataan itu disebutkan adanya rekayasa perolehan suara Pilgub Kalsel 2020 di Kabupaten Banjar dengan mencantumkan nama Abdul Muthalib alias Azis dan tanda tangannya sebagai Komisioner KPUD Banjar. Dia pun membantah itu tanda tangannya.

Baca Juga :  Abituren Bintara PK Korem 102 Pjg Gelar Silaturrahmi

“Saya meyakini ada yang memalsukan surat ini. Makanya saya laporkan ke Kepolisian supaya siapa yang membuat ini bisa terungkap dan bisa diketahui masyarakat,” ujar Azis, kemarin.

Surat pernyataan itu merupakan satu dari sederet alat bukti yang dibeberkan para saksi yang dihadirkan oleh kubu Denny Indrayana saat sidang pembuktian di hadapan hakim MK. Dengan alat bukti itu pula, hakim MK memutuskan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel di 7 kecamatan.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menetapkan Paslon petahana Sahbirin Noor-Muhidin sebagai pemenang PSU Pilgub Kalsel.

Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi, KPU Kalsel menetapkan Paslon nomor 1 Sahbirin Noor-Muhidin sebagai pemenang dengan meraih 871.123 suara. Sedangkan, Paslon nomor 2 Denny Indrayana-Difriadi Darjat meraup 831.178 suara. Terdapat selisih 39.945 suara dari total pemilih sah 1.702.301 orang di 13 kabupaten/kota di Kalsel.

Rapat pleno terbuka hasil PSU Pilgub Kalsel di Hotel Gsign Banjarmasin itu mendapat pengawalan ketat dari Kepolsian dan TNI.

Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto menegaskan, situasi di Kalsel terpantau aman dan tidak ada gejolak setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU Pilgub Kalsel pada 9 Juni 2021.

“Alhamdulillah, situasi kamtibmas dari siang hingga malam hari terpantau kondusif. Tak ada gejolak ataupun adanya gangguan keamanan,” kata Rikwanto.

Meski situasi aman, Rikwanto menyatakan, anggotanya terus bersiaga memantau perkembangan di lapangan. Dia pun mengingatkan kepada peserta Pilkada untuk tetap menahan diri dan mengedepankan nilai-nilai demokrasi serta semangat persatuan di atas segalanya.

Baca Juga :  Jelang HUT Pemko, Fairid ke Makam Pahlawan dan Sambangi Kediaman Manta

“Jika pun ada pihak keberatan atas hasil KPU, maka ada jalur hukum bisa ditempuh. Sedangkan, bagi kubu yang menang, jangan euforia,” ujarnya.

Sebelumnya, Cagub Kalsel Denny Indrayana memastikan akan menggugat hasil PSU Pilgub Kalsel ke MK. Denny mengibaratkan, gelaran coblosan ulang Pilgub Kalsel seperti pertandingan sepak bola. Penuh kecurangan.

Denny mengatakan, rencananya menggugat hasil PSU Pilkada Halsel ke MK memang bisa lebih mudah dimengerti dengan bahasa sepak bola. Apalagi saat ini tengah berlangsung Euro 2021.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mengatakan, seperti halnya PSU Pilkada 2020, apabila sebuah pertandingan sepak bola dimenangkan tim terbaik secara sportif dan fair, maka kemenangan tim itu tidak layak dipersoalkan.

Sebaliknya, jika pertandingan penuh kecurangan, maka ada ruang menggugatnya ke komisi disiplin atau mahkamah olahraga.

“Nah dalam sistem Pemilu, pengadilan itu dinamakan MK. Kalau wasitnya tidak netral, tidak profesional, tidak memberi hukuman terhadap pelanggaran maka lewatnya MK. Kalau pemain disuap, skor diatur, adalah sangat layak hasil pertandingan itu digugat,” jelasnya.

Di PSU Pilkada Kalsel, Denny menuding pelaksanaannya penuh dengan praktik money politics atau politik uang. Dirinya dan tim kuasa hukumnya siap untuk membuktikannya.

Terpopuler

Artikel Terbaru