PALANGKA
RAYA – Dari hasil pengecekan depo maupun tempat pembuangan sementara (TPS) di
Kota Cantik, diketahui sampah plastik yang paling mendominasi. “Sampah
kresek sekali pakai inilah yang paling banyak ditemukan di semua depo dan tps
yang berada di Kota Cantik,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palangka
Raya Achmad Zaini saat di wawancarai Kalteng Pos di Taman Nasional Sebangau,
Rabu (22/3).
Kondisi
ini pun, tegas dia, sebelumnya sudah ditindak oleh pemko. Salah satunya
keluarnya surat edaran wali kota Palangka Raya. Dia mengatakan, Wali Kota
Palangka Raya Fairid Naparin telah mengeluarkan surat edaran yang bertujuan
untuk menindaklanjuti perwali tentang pengelolaan sampah dan kebersihan
lingkungan. Adapun isi surat edaran tersebut adalah, pertama menjaga kebersihan
lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya. Kedua menyediakan bak sampah
dan melakukan pemilahan sampah organik dan organik. Ketiga melakukan
pengurangan sampah khususnya plastik, dengan membatasi penggunaan barang-barang
sekali pakai atau yang menimbulkan sampah plastik seperti kantong plastik,
botol dan gelas plastik, serta mengutamakan barang dengan 3R (reduce, reuse, recycle).
Keempat,
setiap pelaksanaan rapat kerja, sosialisasi, lokarya dan pelatihan atau
kegiatan lain yang sejenis, diharap menyediakan hidangan tanpa pembukus plastik
atau minuman dalam kemasan. Kelima, mendorong ASN di lingkungan Pemko Palangka
Raya untuk menggunakan atau membawa tempat minum masing-masing (Tumbler) dalam
beraktivitas sehari-hari.
Keenam
wajib menggunakan dispenser untuk penyediaan air minum di kantor instansi
pemerintahan, swasta, kantor BUMD atau BUMN dan perbankan. Ketujuh setiap
kantin kantor dan sekolah mulai untuk mengurangi, penjualan makanan dan minuman
yang menggunakan plastik. Kedelapan melakukan kampanye pengurangan kantong
plastik, atau bahan yang menghasilkan sampah plastik dimulai dari lingkungan terdekat
melalui media sosial. Kesembilan menggiatkan kerja bakti membersihkan
lingkungan sekitar. Dengan adanya suerat edaran dari wali kota, diharapkan
masyarakat bisa memahami dan melaksanakan apa yang tertuang di dalam surat
edaran itu.
“Kepada
masyarakat dianjurkan membawa tas sangat ingin pergi berbelanja, dengan membawa
tas anda sudah berkontribusi untuk tidak menggunakan kantong kresek sekali
pakai yang selama ini menjadi sumber sampah,†pungkasnya. (ahm/ami/iha/CTK)