PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO
– Satgas Yustisi Covid-19 Kota Palangka Raya kembali melakukan pendisiplinan
protokol kesehatan yang diterapkan oleh masyarakat saat beraktifitas di luar
rumah.
Kali ini Satgas yang dipimpin Danramil Kota
Palangka Raya Letkol Inf Heru Widodo bersama tim gabungan itu melakukan Operasi
Yustisi di Jalan RTA Milono, tepatnya di traffict light simpang Jalan Mahir
Mahar lingkar luar, Senin (21/09) sore.
Dalam kegiatan ini Petugas berhasil menjaring
puluhan pelanggar prokes yang tak memakai masker.
Kordinator Lapangan Satgas Covid-19 Kota
Palangka Raya Mayor Inf Heru Widodo mengatakan, kegiatan tersebut merupakan
implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang
penerapan disiplin dan penegakan hukum protikol kesehatan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk
mendisplinkn protokol kesehatan dalam aktifitas masyarakat sehari-hari,”
kata Heru.
Dari hasil yang dihimpun, petugas menindak 36
orang yang melanggar Prokes karena tidak menggunakan masker saat melintas di
lokasi.
19 orang membayar denda administratif
ditempat, 1 orang membayar denda di Bank dan 16 orang melaksanakan sanksi kerja
sosial dengan menyapu jalan.
Sejumlah pelanggar lebih memilih membayar
denda ditempat kepada petugas, karena tak mau menyapu dan memakai rompi yang
sudah disiapkan. Â Kendati demikian,
beberapa orang justru melakukan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan
sekitar simpang 4 Sebangau tersebut.
Walaupun gerimis,
petugas tetap melakukan pengawasan terhadap warga yang melintas.