25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

23 Koperasi Diusulkan Dibubarkan

PALANGKA RAYA-Keberadaan
koperasi yang ada di Kota Palangka Raya sampai kini menjadi perhatian dari
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Palangka Raya. Dari data
yang dibeberkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palangka Raya H Afendie
secara keseluruhan ada sekitar 262 unit koperasi yang tersebar.

Dari jumlah keseluruhan
itu, ada tiga koperasi yang sudah tidak aktif namun masih dalam pembinaan pihak
Dinas Koperasi dan UKM Kota Palangka Raya.

“Apalagi yang
berkaitan dengan dana, hal itu kami tidak bisa melepas begitu saja dan masih
dalam pembinaan kami,” ucap Afendie, Jum’at, (21/6).

Selain itu juga, kata
dia dari 262 koperasi tersebut juga akan ada 23 koperasi yang sudah diusulkan
untuk dibubarkan, sebab secara peraturan perundang-undangan secara umum
berdasarkan amanah UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi itu
harus memiliki akta notaris yang berarti keabsahan koperasi tersebut jelas
keberadaannya, pasalnya sudah memiliki dasar hukum.

Baca Juga :  Perluas Pembangunan IKM dan UKM

“Jadi 23 koperasi
yang telah diusulkan atau yang hendak kita bubarkan ini tidak mentaati amanah
UU Nomor 25 tahun 2019 itu yang wajib hukumnya bagi koperasi yang sudah punya
akta notaris yaitu mengadakan Rapat Anggaran Tahunan (RAT), namun tidak halnya dengan
23 koperasi ini,” jelasnya.

Bahkan, lanjut dia di dalam
23 koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan tersebut ada salah satu koperasi
yang dibentuk oleh sekretariat Kota Palangka Raya, hal ini terjadi dikarenakan
koperasi tersebut tidak jalan.

“Sebenarnya kita
tidak ingin koperasi itu dibubarkan, namun kita sudah melakukan berbagai cara
melalui pendekatan, mediasi bahkan melalui undangan hanya sekedar untuk
menanyakan apa hambatan atau kendala yang dialami kepada pengurus koperasi
tersebut namun hingga saat ini tidak ada respon,” bebernya.

Baca Juga :  Gandeng Ormas, Polda Kalteng Salurkan Ribuan Masker untuk Masyarakat

Sehingga, sambung dia
pihaknya membuat nota pertimbangan atau nota Dinas ke Wali Kota, Wakil Wali
Kota bahkan Sekda, dan Sekda pun mengatakan jika memang sudah ketentuan
perundang-undangan bagaimana tata cara membubarkan koperasi lebih baik
dibubarkan.

“Ya memang sayang kalau pembubaran itu
terjadi, akan tetapi apa boleh buat lagi kita sudah melakukan berbagai cara
agar itu tidak terjadi namun pihak dari koperasi tersebut tidak merepon apa
yang telah kita lakukan,” tandasnya. (don/ala)

PALANGKA RAYA-Keberadaan
koperasi yang ada di Kota Palangka Raya sampai kini menjadi perhatian dari
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Palangka Raya. Dari data
yang dibeberkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palangka Raya H Afendie
secara keseluruhan ada sekitar 262 unit koperasi yang tersebar.

Dari jumlah keseluruhan
itu, ada tiga koperasi yang sudah tidak aktif namun masih dalam pembinaan pihak
Dinas Koperasi dan UKM Kota Palangka Raya.

“Apalagi yang
berkaitan dengan dana, hal itu kami tidak bisa melepas begitu saja dan masih
dalam pembinaan kami,” ucap Afendie, Jum’at, (21/6).

Selain itu juga, kata
dia dari 262 koperasi tersebut juga akan ada 23 koperasi yang sudah diusulkan
untuk dibubarkan, sebab secara peraturan perundang-undangan secara umum
berdasarkan amanah UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi itu
harus memiliki akta notaris yang berarti keabsahan koperasi tersebut jelas
keberadaannya, pasalnya sudah memiliki dasar hukum.

Baca Juga :  Perluas Pembangunan IKM dan UKM

“Jadi 23 koperasi
yang telah diusulkan atau yang hendak kita bubarkan ini tidak mentaati amanah
UU Nomor 25 tahun 2019 itu yang wajib hukumnya bagi koperasi yang sudah punya
akta notaris yaitu mengadakan Rapat Anggaran Tahunan (RAT), namun tidak halnya dengan
23 koperasi ini,” jelasnya.

Bahkan, lanjut dia di dalam
23 koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan tersebut ada salah satu koperasi
yang dibentuk oleh sekretariat Kota Palangka Raya, hal ini terjadi dikarenakan
koperasi tersebut tidak jalan.

“Sebenarnya kita
tidak ingin koperasi itu dibubarkan, namun kita sudah melakukan berbagai cara
melalui pendekatan, mediasi bahkan melalui undangan hanya sekedar untuk
menanyakan apa hambatan atau kendala yang dialami kepada pengurus koperasi
tersebut namun hingga saat ini tidak ada respon,” bebernya.

Baca Juga :  Gandeng Ormas, Polda Kalteng Salurkan Ribuan Masker untuk Masyarakat

Sehingga, sambung dia
pihaknya membuat nota pertimbangan atau nota Dinas ke Wali Kota, Wakil Wali
Kota bahkan Sekda, dan Sekda pun mengatakan jika memang sudah ketentuan
perundang-undangan bagaimana tata cara membubarkan koperasi lebih baik
dibubarkan.

“Ya memang sayang kalau pembubaran itu
terjadi, akan tetapi apa boleh buat lagi kita sudah melakukan berbagai cara
agar itu tidak terjadi namun pihak dari koperasi tersebut tidak merepon apa
yang telah kita lakukan,” tandasnya. (don/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru